MUI Respon Polemik Hukum Musik dan Lagu Menurut Islam Mencuat Lagi

Ilustrasi soal polemik hukum musik dan lagu dalam Islam yang ramai di medsos. Foto: republika.

Sepekan terakhir polemik tentang hukum musik dan lagu kembali ramai di media sosial (medsos) di kalangan para penggiat kajian Islam.  Tak jarang dalam komen-komen di medsos itu telah berlebihan dan menjurus saling menjelekkan antarkelompok yang pro dan kontra.

semarak.co-Polemik yang dipicu tentang penerjemahan Surat Asy Syuara sebagai Surat Para Penyair yang diidentikan dengan para pemusik oleh salah seorang pendakwah yang populer, kemudian memicu kembali polemik dan perdebatan hukum musik.

Bacaan Lainnya

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Seni, Budaya, dan Peradaban Islam, KH Jeje Zaenudin memberi tanggapan. Menurut Kiai Jeje, sebenarnya polemik masalah hukum musik dan lagu, hanyalah mendaur ulang perdebatan masalah fikih klasik yang sudah ada berabad-abad lalu.

“Sehingga menurut hemat saya meskipun ada manfaatnya, tetapi itu perdebatan yang tidak produktif dan tidak memberi Solusi,” tutur Kiai Jeje dirilis yang dilansir melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Senin (6/5/2024).

“Malah berdampak pro-kontra di kalangan masyarakat awam yang diikuti dengan saling mecela dan menghakimi antara yang pro dan kontra, sebagaimana bisa dibaca dalam komentar-komentar di medsos dari masing-masing pihak,” demikian Kiai Jeje menambahkan.

Kiai Jeje melanjutkan, adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama sejak jaman dulu itu menunjukkan masalah musik dan lagu tidak ada dalil yang qath’i dan sharih atau dalil yang secara pasti dan tegas dari Al Quran, Hadits, maupun Ijmak ulama tentang pengharamannya secara mutlaq.

Karena jika ada dalil yang pasti, jelas, dan tegas dari Quran, Hadits, ataupun Ijmak, tidak mungkin terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama sejak jaman dulu. “Semua dalil yang dijadikan sandaran bersifat zhanny dalalah yang penafsirannya bersifat ijtihady subjektif,” terang dia.

Sebab itu sepatutnya kita semua bersikap tasamuh atau toleran terhadap pendapat yang berbeda. “Sungguh suatu sikap arogan dan tidak bijak ketika memaksakan kepada semua orang untuk tunduk dan hanya mengikuti pendapat madzhab kelompoknya yang diklaim paling benar,” ujarnya.

Padahal yang pasti dan disepakati keharamannya oleh semua ulama adalah segala musik dan lagu yang isinya mengandung, mendorong atau menyebabkan pelaku dan pendengarnya melakukan maksiat, berbuat dosa, mengerjakan kefasikan dan kekufuran, baik secara iktikadnya, ucapannya, maupun perbuatannya.

“Tidaklah bijak jika saat ini kita terus mendaur ulang perdebatan dan polemik, apalagi membangun narasi dan opini destruktif yang terkesan meningkatkan fanatisme kepada pengikut masing-masing kelompok,” tuturnya.

Hal mendesak untuk dipikirkan dan dilakukan saat ini adalah mencari solusi dari fenomena dan fakta berkembangnya industri musik dan nyanyian yang telah menjadi bagian budaya kehidupan masyarakat manusia secara global.

Di mana tidak bisa dipungkiri sebagiannya itu cenderung merusak akhlak, moral, dan keadaban masyarakat yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan menjeneralisir hukumnya bahwa segala jenis musik dan lagu adalah haram.

“Dari tinjauan filosofi dan normatifnya, musik dan nyanyian atau lagu adalah bagian dari ekspresi naluri keindahan dalam diri manusia. Sedang naluri keindahan itu sendiri adalah bagian dari fitrah penciptaan manusia,” ujar Kiai Jeje.

Kiai Jeje menerangkan bahwa keindahan juga sifat dan perkara yang dicintai Allah. Dalam hadits sahih Rasul bersabda bahwa Allah itu Mahaindah dan mencintai keindahan. Musik dan lagu adalah ekspresi fitrah manusia tentang keindahan suara dan nada.

Sebagaimana keindahan model pakaian, arsitektur bangunan, lukisan, dan lain sebagainya. Maka mustahil Allah yang menciptakan fitrah keindahan itu dalam diri manusia lalu mengharamkan secara mutlak segala yang indah itu, jika tidak menimbulkan kemaksiatan kepada-Nya.

“Maka jadi tugas para ulama kita memberi solusi, bimbingan, dan arahan kepada umat, bagaimana perkembangan seni dan budaya itu berada dalam relnya sebagai ekspresi fitrah naluriah yang Allah karuniakan kepada manusia agar tidak melanggar akidah dan syariah agamaNya,” jelasnya.

Bagaimana ajaran Islam dapat mewadahi dan menyalurkan naluri keindahan yang diekspresikan dengan melahirkan seni budaya yang Islami.  Di antaranya dengan mengembangkan dan memodernisir seni Islami di bidang sastra, syair dan puisi, lagu dan nada, lukisan dan kaligrafi, fashion dan arsitektur, dan lain sebagainya. (smr)

Pos terkait