Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap dan mengimbau umat Islam memboikot semua produk Prancis. Boikot harus terus dilakukan sampai Presiden Prancis Emmanuel Macron meminta maaf kepada umat Islam.
semarak.co-Pernyataan sikap dan imbauan MUI dalam bentuk siaran pers yang beredar di kalangan wartawan ini ini ditandatangani Sekretaris Jenderal Anwar Abbas dan Wakil Ketua Umum Muhyiddin Junaidi, Jumat (30/10/2020). MUI menganggap Macron tidak menghiraukan dan menggubris peringatan umat Islam sedunia.
“MUI menganggap Macron tetap angkuh dan sombong dengan memuji sikap kelompok pejunjung tinggi kebebasan berekspresi. MUI menilai kebebasan berekspresi ala Macron bersifat egoistik,” tulis pernyataan MUI yang tersebar di kalangan wartawan.
Dengan demikian, Macron hanya memperhatikan kepentingannya saja dan tidak peduli kepada kepentingan dan keyakinan masyarakat dunia lainnya terutama umat Islam yang jumlahnya lebih ari 1,9 miliar di muka bumi ini,” tulis MUI dalam surat bernomor Kep-1823/DP-MUI/x/2020.
Lembaga swadaya masyarakat yang berdiri pada 26 Juli 1975 ini kemudian menyampaikan sikap-imbauan berisi 7 poin, nomor satu adalah soal boikot. “Memboikot semua produk berasal dari Prancis serta mendesak Pemerintah Indonesia untuk melakukan tekanan dan peringatan keras kepada Pemerintah Prancis,” demikian pernyataan itu.
Lalu mengambil kebijakan untuk menarik sementara waktu Duta Besar Indonesia di Paris hingga Presiden Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada umat Islam se-Dunia.
Islam dinyatakan MUI tidak mencari musuh, tapi umat Islam punya harga diri. Upaya boikot dimaksudkan agar Macron minta maaf. MUI juga meminta penghentian penghinaan Nabi Muhammad SAW.
“Menghentikan segala tindakan penghinaan dan pelecehan terhadap Nabi Besar Muhammad SAW termasuk pembuatan karikatur dan ucapan kebencian dengan alasan apa pun juga,” kata MUI.
MUI mendukung sikap Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan anggotanya, seperti Turki, Qatar, Kuwait, Pakistan, dan Banglades yang telah memboikot produk Prancis. MUI mendesak mahkamah Uni Eropa untuk segera menindak dan menghukum Prancis karena Macron menghina Nabi Muhammad.
“Diimbau agar semua khatib/da’i/mubaligh/asatidz agar menyampaikan pesan materi Khutbah Jum’at untuk mengecam dan menolak terhadap penghinaan atas diri Rasulullah Muhammad SAW,” tulis MUI di poin ke-6. Terakhir, di butir ke-7 pernyataan sikap MUI mengimbau umat Islam Indonesia menyampaikan aspirasi dengan damai dan beradab. (net/smr)
sumber: helmiadamchannel.com di WA Group KAHMI Nasional/suaraislam.id di WA Group Anies For Presiden 2024/detik.com di WA Group FSU (Forum Sandi Uno)





