MUI Lakukan Pantauan Program Tayangan Ramadan di Televisi

Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (Infokom MUI) menggelar pantauan program tayangan lembaga penyiaran (LP) televisi selama Ramadan 1440 H/ 2019.

Ketua Komisi Infokom MUI Asrori S Karni mengatakan, pemantauan ini merupakan agenda kerja rutin tahunan. Pemantauan media sebagai salah satu upaya mendukung lembaga penyiaran dalam mewujudkan siaran yang mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.

“Program ini upaya MUI mengawasi penyelenggaraan penyiaran selama Ramadan. Apakah konten bertentangan dengan regulasi, norma agama, dan sosial masyarakat,” kata Asrori di dalam WA Group Humas Kementerian Agama (Kemenag), Minggu (12/5).

Selain, kata Asrori, pemantauan ini mencegah program televisi yang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong, Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan, Memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

“Di antara panduan normatif pemantauan adalah Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta Fatwa MUI No 287 Tahun 2001 Tentang Pornografi dan Porno Aksi,” kutipnya.

Dengan adanya pemantauan ini, kata dia, diharapkan televisi nasional mendukung terciptanya suasana khusyuk bagi umat Islam menjalankan ibadah selama Ramadhan.

“Tentu kita ingin bersama-sama menghadirkan tayangan mendidik, yang tidak sekadar tontonan tetapi sekaligus menjadi tuntunan, dan mendukung kualitas beribadah kita lebih baik,” tutur dia.

Sekretaris Komisi Infokom MUI Edy Kuscahyanto menambahkan, pemantauan melibatkan perwakilan sejumlah komisi MUI yaitu Komisi Infokom, Komisi Fatwa,  Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat, dan Komisi Pendidikan dan Kaderisasi, serta Komisi Pengkajian dan Penelitian.

Pantauan dilakukan terhadap 16 stasiun televisi nasional dan lima stasiun televisi daerah. Batas waktu pemantauan dibagi menjadi dua tahap, rinci Edy, yaitu pekan pertama Ramadhan dan tahap kedua bulan puasa. “Tahap pertama sudah kita mulai sejak Ahad pada program tayangan sahur masing-masing televisi,” katanya.

Pantauan fokus pada prime time, rinci dia, sebelum dan sesudah berbuka (17.00-20.00) dan sebelum dan sesudah sahur (03.00-05.00).

Pihaknya juga membuka kesempatan masyarakat bertasipasi melakukan pemantauan dan mengirimkan hasil pantauannya melalui [email protected]. “Hasil pantauan secara umum akan kita publikasikan melalui media,” katanya.

Sebagai apresiasi terhadap LP yang turut memberikan tayangan terbaiknya selama Ramadan, MUI akan memberikan penghargaan melalui Anugerah Syiar Ramadhan (ASR).

Hasil pantauan selain akan disampaikan pada publik dan otoritas bidang penyiaran, yakni Komisi Penyiaran Indonesia KPI dan Kementerian Komunimasi dan Informasi, juga dijadikan pijakan untuk pemberian ASR yang diagendakan setelah lebaran nanti bersama KPI dan Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora.

Dengan demikian, harapannya LP televisi akan termotivasi menghadirkan program-program siaran unggulan ke depannya selama Ramadhan. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *