Dewan Masjid Indnesia (DMI) senada dengan Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI dalam mengingatkan masyarakat akan protokol kesehatan saat melaksanakan shalat Idul Adha, Jumat besok (31/7/2020).
semarak.co– Ketua Umum DMI Jusuf Kalla mengatakan, protokol kesehatan menghindari virus corona jenis baru penyebab Coid-19 merupakan salah satu syarat agar masjid dapat menyelenggarakan Shalat Idul Adha.
“Protokol itu kita syaratkan agar masjid beroperasi di seluruh Indonesia,” kata Jusuf Kalla menjawab pertanyaan wartawan dalam salah satu webinar di Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Beberapa protokol standar mencegah penularan Covid-19 di masjid, rinci Jusuf Kalla, di antaranya menjaga jarak antarjamaah, jamaah membawa sajadah sendiri, karpet masjid digulung/tidak dipakai, jamaah mengenakan masker, setiap masjid memiliki tempat cuci tangan dan lain-lain.
“Potokol tersebut tidak hanya berlaku saat shalat idudl Adha saja tetapi di kegiatan ibadah sehari-hari di masjid, termasuk saat shalat Jumat. Pelaksanaan Shalat Idul Adha itu seperti shalat Jumat protokolnya,” terang mantan Wakil Presiden Indonesia era Presiden SBY dan Jokowi.
Keadaan ramai atau tidak, pesan Jusuf Kalla, protokol agar dipenuhi. “Jika diperlukan, salat dapat dilakukan bergelombang dua kali daripada membludak, daripada protokol tidak jalan,” kata JK, sapaan akrabnya.
Takmir masjid juga, lanjut JK, harus memperhatikan jamaahnya. Jika terdapat jamaah tidak sehat agar disarankan tak beraktivitas di masjid atau ada di tengah keramaian.
“Kita instruksikan pengurus masjid kalau melihat ada jamaah sakit jangan ke masjid. Jamaah kalau sakit agar dibantu ke rumah sakit karena masjid tidak bisa menyembuhkan, apalagi kekuatan COVID-19 ini menularnya luar biasa sehingga dengan tindakan perlu jamaah terbebas dari penularan,” katanya.
Ketua Umum Palang Merah Indonesia mengatakan dalam ibadah hari raya id itu juga pemotongan hewan kurban agar tidak dilakukan di halaman masjid atau tempat umum untuk menekan terjadinya kerumunan.
Sangat disarankan, kata dia, penyembelihan kurban dilakukan di tempat yang memungkinkan hanya diikuti peserta yang sedikit, misalnya dilakukan pemotongan sendiri atau di rumah pemotongan hewan.
Dia mengatakan ibadah, program kebersihan dan kesehatan semua harus berjalan beriringan. “Agar salat id jalan, tapi tetap memperhatikan aspek kesehatan dan protokol lain,” kata dia.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengimbau umat Islam yang hendak berkurban pada Idul Adha 1441 H untuk menyembelih hewan kurban melalui rumah potong hewan atau RPH.
“Bila tidak bisa menyembelih melalui rumah potong hewan, karena masalah kapasitas, penyembelihan bisa dilakukan di tempat lain, tetapi tetap harus menjalankan protokol kesehatan,” kata Niam saat jumpa pers Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diikuti melalui akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Memang disunahkan bagi para masyarakat yang kurban untuk menyembelih hewan kurban sendiri, namun karena satu alasan dan lain hal, seperti tidak memiliki keahlian untuk menyembelih sendiri, maka penyembelihan bisa dilakukan orang lain, termasuk melalui rumah potong hewan yang terjamin keahliannya.
Penyembelihan hewan saat Idul Adha, kata dia, selain memiliki nilai ibadah, biasanya juga menjadi hiburan bagi masyarakat. Banyak anak yang datang untuk melihat dan membantu penyembelihan kurban.
“Karena masih ada pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali, lebih baik hindari kerumunan saat penyembelihan hewan kurban. Hanya yang memiliki keahlian dan kebutuhan langsung saja yang hadir,” tuturnya.
Begitu pula saat pendistribusian daging kurban, Niam mengimbau panitia mencegah kerumunan dengan tidak membiarkan masyarakat penerima daging untuk datang mengantre. “Lebih baik panitia yang bergerak mendatangi mustahik. Jangan ada masyarakat yang mengantre,” ujarnya.
Niam berharap ibadah kurban pada Idul Adha 1441 H di tengah pandemi turut membawa hikmah dan kebajikan dengan meningkatkan imunitas masyarakat. “Semoga dengan pemenuhan gizi melalui daging kurban, imunitas masyarakat dapat meningkat sehingga tidak mudah tertular COVID-19,” katanya.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Zainut Tauhid Saadi mengatakan pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, harus memperhatikan protokol kesehatan. Dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. “Penerapan protokol kesehatan guna menghindari penularan Covid-19,” ujarnya, Senin (27/7/2020).
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran No 18 Tahun 2020. Yakni tentang panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 Hijriyah/2020 Masehi agar masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan Covid-19.
“Shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid atau ruangan. Dengan persyaratan antara lain, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan,” jelas.
Syarat lainnya adalah membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan. Hal itu guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.
Kemudian menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan. “Pemeriksaan suhu bagi yang terdeteksi tinggi sebaiknya dilakukan dua kali pemeriksaan. Dengan jarak lima menit agar hasilnya akurat,” jelas dia.
Hal lain yang harus diperhatikan adalah menerapkan pembatasan jarak. Dengan memberikan tanda khusus minimal jarak satu meter. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak. Karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit. “Selain itu, penyelenggara Shalat Idul Adha agar memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan Shalat Idul Adha,” pungkasnya. (pos/net/smr)