Sekretaris Umum (sekum) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta pemerintah berlaku adil untuk turut menertibkan seluruh ormas yang tak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
semarak.co-Hal itu disampaikan merespons langkah pemerintah yang resmi membubarkan dan melarang aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI). Abdul Mu’ti menilai alasan utama pemerintah melarang aktivitas FPI karena SKT sudah habis masa berlakunya, maka organisasi itu dapat dinyatakan ilegal.
“Pemerintah juga harus adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan,” kata Abdul yang diunggah dalam akun Twitter resminya, @abe_mukti yang diakses Rabu (30/12/2020) yang dikutip CNNIndonesia.com (Rabu 30/12/2020).
Ia lantas mempertanyakan langkah pemerintah yang baru saat ini melakukan pembubaran FPI tersebut. Padahal, kata dia, pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. “Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?” sindirnya dalam cuitan bersambung itu.
Di sisi lain, Sekum PP Muhammadiyah ini menyarankan pemerintah langsung menindak secara hukum ormas-ormas yang meresahkan masyarakat dan kerap main hakim sendiri. Abdul meminta agar masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan.
Ia menilai pembubaran yang dilakukan pemerintah bukan tindakan anti-Islam, namun demi menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku. “Terpenting pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah membubarkan serta menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang, Rabu (30/12/2020). “Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), pemerintah juga melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI.
Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan pelarangan FPI. Dalam konferensi pers tersebut, pemerintah menampilkan video dukungan FPI terhadap ISIS. Konferensi pers pelarangan FPI digelar di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).
Ikut mendampingi sejumlah petinggi lembaga negara, seperti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.
Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej mulanya menjabarkan alasan-alasan pelarangan FPI. Ada tujuh poin terkait pelarangan FPI yang disampaikan Eddy–sapaan akrabnya.
Setelah Eddy memberikan paparan, Mahfud MD meminta jajarannya menunjukkan gambar pendukung. Gambar pendukung ini ternyata berupa video dukungan FPI terhadap ISIS. “Silakan, ada sedikit 3 menit ini, ada gambar-gambar pendukung,” kata Mahfud MD.
Dalam layar monitor yang ditunjukkan di layar bagian kanan lokasi jumpa wartawan virtual melalui youtube kanal Kemenkopolhukam, muncul tulisan ‘Video dukungan FPI terhadap ISIS’. Video itu memuat orasi Habib Rizieq.
“Apa yang baik dari ISIS kita akui. Cita-cita mulianya menegakkan syariat Islam, hal yang baik,” begitu kata Habib Rizieq seperti yang ditampilkan dalam konferensi pers pelarangan FPI.
“Cita-cita mulianya untuk menegakkan khilafah Islamiyah hal yang baik,” sebut Habib Rizieq dalam video itu.
Dalam video itu, Habib Rizieq juga menyebut perlawanan kezaliman terhadap Amerika Serikat. Menurut dia, ini juga cita-cita yang baik.
“Saya tanya, hal-hal yang baik dukung tidak? Dukung tidak? Takbir!” kata Habib Rizieq.
“Jangan mau kita diadu domba dengan ISIS. Sekarang ini banyak pihak-pihak menginginkan supaya kita bermusuhan dengan ISIS, betul?” sebut Rizieq masih dalam video itu. (net/smr)
sumber: cnnindonesia.com/detik.com