MK Tegas Larang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN dan Swasta, Feri Amsari: Jadi Pengangkatan 30 Wamen Bisa Digugat

Ketua MK Suhartoyo. foto: internet

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai rangkap jabatan 30 wakil menteri (wamen) bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, rangkap jabatan para wamen menjadi komisaris BUMN telah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Semarak.co – Pada dasarnya putusan MK sudah tegas bahwa sebagaimana menteri, terang Feri, wamen juga tidak boleh rangkap jabatan. Feri mengatakan, yang dikilahkan oleh pemerintah adalah beleid yang diatur MK tidak didasarkan pada amar putusan, melainkan pertimbangan hukum.

Bacaan Lainnya

“Artinya rangkap jabatan inkonstitusional, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, apa langkah selanjutnya ya (bisa) diajukan gugatan ke PTUN untuk kebijakan (rangkap jabatan) dibatalkan. Jadi tidak boleh ada perdebatan wamen boleh atau tidak rangkap jabatan,” ucap Feri kepada Kompas.com, Kamis (17/7/2025).

Padahal, menurut Feri, putusan MK tidak bisa hanya dilihat pada bagian amar saja, tetapi secara keseluruhan, termasuk pertimbangan hukumnya. “Putusan peradilan itu satu kesatuan utuh baik amar, pertimbangan dan lain-lain, tidak bisa dipisah-pisahkan.

“Di dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi terang benderang wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagaimana menteri,” ujar Feri dilansir kompas.com melalui laman berita msn.com, Jumat (18/7/2025).

Penelusuran Kompas.com, Putusan MK 80/PUU-XVII/2019 yang dimaksud berkaitan dengan pertimbangan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri. Putusan ini mengatakan, jabatan menteri dan wakil menteri sama-sama ditunjuk oleh presiden sehingga memiliki status yang sama.

“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” tulis putusan 80/2019 itu.

Alasan pertimbangan itu dibuat MK agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu.

DPR sebut tidak langgar aturan

Sebanyak 30 wakil menteri (wamen) aktif ditunjuk sebagai komisaris BUMN. Keputusan ini pun menuai sorotan publik terkait efektivitas kinerja dan potensi konflik kepentingan dari rangkap jabatan. Terlebih, wakil menteri merupakan jabatan struktural di pemerintahan yang menuntut fokus penuh dalam pelaksanaan kebijakan publik.

Walaupun begitu, anggota Komisi IV DPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron menegaskan, wamen rangkap jabatan tidak melanggar undang-undang. Dengan catatan, tidak terjadi konflik kepentingan dan kehadiran posisi ini membantu meningkatkan performa BUMN.

Berikut daftar wamen yang tercatat merangkap sebagai komisaris BUMN:

Taufik Hidayat – Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia

Ferry Juliantono – Wakil Menteri Koperasi – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga

Stella Christie – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi

Giring Ganesha -Wakil Menteri Kebudayaan – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk

Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan – Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)

Veronica Tan – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – Komisaris PT Citilink Indonesia

Ratu Isyana Bagoes Oka – Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel)

Fahri Hamzah – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Ahmad Riza Patria – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)

Sudaryono – Wakil Menteri Pertanian – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)

Helvy Yuni Moraza – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Diana Kusumastuti – Wakil Menteri Pekerjaan Umum – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)

Donny Ermawan Taufanto – Wakil Menteri Pertahanan – Komisaris Utama PT Dahana (Persero)

Yuliot Tanjung – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Diaz Hendropriyono – Wakil Menteri Lingkungan Hidup – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)

Dyah Roro Esti Widya Putri – Wakil Menteri Perdagangan – Komisaris Utama PT Sarinah (Persero)

Todotua Pasaribu – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)

Angga Raka Prabowo – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

Ossy Dermawan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

Silmy Karim – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

Dante Saksono Harbuwono – Wakil Menteri Kesehatan – Komisaris PT Pertamina Bina Medika

Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf – Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)

Komjen Pol (Purn) Suntana – Wakil Menteri Perhubungan – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)

Suahasil Nazara – Wakil Menteri Keuangan – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Aminuddin Ma’ruf – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Kartika Wirjoatmodjo – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Christina Aryani – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk

Juri Ardiantoro – Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk

Bambang Eko Suhariyanto – Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Arif Havas Oegroseno – Wakil Menteri Luar Negeri – Komisaris PT Pertamina International Shipping.

Sebelumnya diberitakan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Wakil Menteri tidak boleh merangkap jabatan. Hal itu ditegaskan dalam putusan 21/PUU-XXIII/2025 yang diputus belum lama ini. Dalam pertimbangan hukumnya, MK memberikan penilaian bahwa larangan yang berlaku bagi menteri juga berlaku terhadap wakil menteri.

Sekadar informasi, berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008.

“Meskipun dalam amar putusan a quo permohonannya tidak dapat diterima, tetapi dalam membaca putusan juga sudah seharusnya membaca dan melihat ratio decidendi-nya,” demikian seperti dilansir bisnis.com melalui laman berita msn.com, Jumat (18/7/2025).

Adapun dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil terkait larangan Wamen merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi perusahaan. Putusan itu teregister dalam sidang Nomor 21/PUU-XXIII/2025.

Tercatat, pemohon pengujian materiil terkait UU No.39/2008 No.39/2008 tentang Kementerian Negara ini yaitu Juhaidy Rizaldy Roringkon. Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa alasan tidak dapat diterimanya pengujian materiil UU Kementerian Negara itu lantaran pemohon dinyatakan meninggal dunia.

Informasi meninggalnya Juhaidy Rizaldy Roringkon itu diperoleh berdasarkan surat keterangan dari RS Dr. Suyoto Jakarta pada 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB. “Karena Pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon,” ujar Saldi dikutip dalam laman resmi MK, Jumat (18/7/2025).

Kemudian, Saldi menjelaskan, atas informasi kematian ini telah membuat kedudukan hukum pemohon menjadi tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Pasalnya, pemohon dianggap tidak lagi memiliki hak konstitusional setelah meninggal dunia. Saldi juga menyampaikan bahwa keberadaan pemohon menjadi syarat agar pengujian UU di MK bisa relevan dan berkesinambungan dengan pemohon.

“Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh Pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak lagi akan terjadi,” pungkasnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy menilai Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3, Pasal 17, Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI 1945.

Juhaidy merasa dirugikan karena tidak ada larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan. Dia berpandangan tidak adanya aturan terkait Wamen rangkap jabatan ini telah menjadi hal lumrah dalam pemerintahan saat ini. Di samping itu, kondisi rangkap jabatan ini, berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Contohnya, rentan akan konflik kepentingan.

Pada intinya, Juhaidy meminta MK menyatakan frasa Menteri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 Kementerian Negara bisa dibuat jelas untuk melarang Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan baik itu komisaris maupun direksi perusahaan. (net/kpc/bis/smr)

Pos terkait