Oleh Suparno M Jamin *
semarak.co-Barangkali baru ada di INDONESIA ada seorang brigadir polisi yang mati di tembak polisi, di rumah dinas Perwira Tinggi Polisi, diumumkan oleh polisi, diselidiki oleh polisi, disidik oleh polisi, yang mengguncang Markas Besar Polisi di Jalan Trunojoyo. Seakan peristiwa ini melengkapi kasus Rekening Gendut, Cicak Buaya Jilid I dan II, Joko S Tjandra, dst.
Buntut peristiwa meninggalnya sang Brigadir Polisi Joshua, ada 25 personil polisi yang diperiksa. Bahkan ada 4 anggota polisi yang sudah ditahan. Tempat penahanannnya masih belum bisa diinformasikan. Demikian kata Kapolri Jendral Listyo Sigit Wibowo, dalam konperensi pers pada tanggal, 4 Agustus 2022 di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Mudah-mudahan peristiwa terenggutnya nyawa Brigadir polisi Joshua tersebut menjadi PENUTUP dari berbagai kasus pelanggaran HAM yang lain, yang sering terjadi di negeri ini. Karena ujung-ujungnya yang menjadi korban adalah orang-orang kecil yang sudah tidak berdaya.
Masyarakat juga berharap peristiwa tragis yang menimpa Brigadir Joshua tersebut menjadi bahan interospeksi total bagi institusi Kepolisian Republik Indonesia, untuk mau menerima kritik dan masukan dari berbagai kalangan. Jangan sampai motto melindungi dan mengayomi masyarakat tersebut, hanya sebatas slogan semata.
Dan yang tidak kalah pentingnya, jangan sampai pengungkapan kasus ini hanya seperti pengungkapan peristiwa KM 50 Jakarta-Cikampek, yang lebih dramatis. Dua peristiwa tersebut memiliki banyak persamaan, antara lain adanya upaya yang sangat masif untuk penghilangan barang bukti dan lain-lain.
Misalnya CCTV dikatakan rusak disambar petir, padahal ada warga yang merekam kejadian lewat HP disuruh untuk menghapus, rest area KM 50, tol Jakarta-Cikampek dibongkar dan diratakan, dst. Peristiwa KM 50 hasil akhirnya sudah bisa diprediksikan, bahwa terdakwanya akan dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) dan terbukti benar.
Apa yang didakwakan oleh JPU terhadap polisi yang telah menghilangkan 6 nyawa laskar FPI, oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti, tetapi tidak bisa dipidana, karena ada alasan pemaaf yaitu untuk membela diri. Peristiwa DURIAN TIGA dengan KM 50 JAKARTA CIKAMPEK memiliki persamaan dan perbedaan.
Sama-sama ada upaya yang sangat serius untuk membangun opini dan menghilangkan jejak atau menghilangkan barang bukti. Adapun yang membedakannya KM 50 berdasarkan temuan TP3 sebagaimana tertuang dalam BUKU PUTIH didahului oleh adanya operasi intelijen, nuansa politiknya tinggi.
Paska kematian 6 laskar FPI ada pernyataan pers bersama antara Kapolda dengan Pandam Jaya. Sedangkan pada peristiwa DURIAN TIGA, tidak ada nuansa politiknya, dan konperensi pers cukup dilakukan oleh Karo Penmas Mabes Polri,
Memang kedua peristiwa yang menimpa 6 laskar FPI dan Brigadir Joshua tersebut, kalau diusut secara jujur, obyektif dan transparan akan melahirkan mercon rentengan yg digantungkan di sebuah balon udara. Begitu mengudara mercon akan meletus secara beruntun dari bawah ke atas.
Mercon-mercon kecil akan meletus terlebih dahulu secara beruntun, disusul mercon-mercon yg agak besar, dan akan diakhiri dengan letusan mercon yang paling besar, jleguuuur. Mercon rentengan meletus semua, sementara balon besar tetap mengudara sampai habis energinya. Ditunggu saja episode berikutnya.
*) penulis adalah Punokawan Politik ITB-Per.🇲🇨/5 AGUSTUSĀ 2022
sumber: WAGroup Sumber: WAGroup PEACE ANIS PRIANGAN TIMUR (postRabu3/8/2022/)