Minta Umat Kibarkan Bendera Setengah Tiang sebagai Simbol Matinya Keadilan

Presidium Alumni 212 menilai langkah polisi menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi tersangka untuk kasus pornografi menunjukkan rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo sewenang-wenang terhadap ulama. Penetapan Rizieq menjadi tersangka, menegaskan rezim pemerintah sekarang menabuh genderang permusuhan.

Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo mengatakan, seharusnya Jokowi menghentikan kriminalisasi terhadap ulama, bukan malah memperkeruh suasana. Dengan penetapan tersangka Habib Rizieq, nilai Sambo, tidak hentinya rezim penguasa mengkriminalisasi ulama bahkan sampai di bulan Ramadan.

“Sikap rezim Jokowi, kami anggap telah melanggar hukum dan melanggar HAM. Semua ini harus segera dihentikan. Dan juga aparat hukum semua golongan. Harus segera diakhiri. Sayang, sangat disayangkan. Di tengah harapan besar kami, bukannya bapak Presiden menyiramkan air, malah justru menyiramkan bensin ke dalam api,” ucap Sambo dalam jumpa pers di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (1/6).

Ini, lanjut dia, malah makin memperkeruh suasana bahkan menambah akselerasi potensi perpecahan semakin kuat, dengan menetapkan Habin Rizieq tersanka dalam kasus pornografi yang sangat kental rekayasa hukum. “Ini bukan malah menambah sejuk suaasna, justru memperkeruh dan membuat gelombang,” sindirnya.

Presidium Alumni 212, ancam dia, akan kembali demonstrasi Jumat (2/6) ini. Mereka akan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk mendesak tim investigasi untuk menginvestigasi tindakan pemerintah terhadap Rizieq. Massa akan berkumpul di Masjid Sunda Kelapa, usai Jumatan, akan longmarch ke Komnas HAM.

Rizieq sekarang resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Rizieq masuk daftar buronan karena tetap tidak mau kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus pornografi. “Kasus tersangka Habib Rizieq perkembangannya penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO hari ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Surat DPO diterbitkan setelah Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq pada Selasa (30/5/2017). Kemudian, penyidik berkoordinasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menanyakan terkait keberangkatan Rizieq ke luar negeri. “Kemarin kan sudah saya sampaikan, penyidik setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan melakukan lidik ke rumah yang bersangkutan. Apakah ada yang bersangkutan di rumahnya, setelah itu baru ke imigrasi menanyakan kapan yang bersangkutan keluar dari Indonesia,” kata dia.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya sedang rapat untuk menentukan langkah berikutnya setelah Rizieq masuk daftar buronan. “Rapatnya masih berlangsung, karena sudah mengeluarkan DPO tentunya akan dibahas di rapat itu,” kata Argo.

Presidium Alumni 212 merencanakan untuk menjemput kedatangan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dalam waktu dekat. “Kami akan kumpulkan satu juta umat untuk menyambut Habib Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta. Insya Allah kami akan bikin dua gerakan besar, pertama tabligh akbar di Sunda Kelapa. Setelah itu, hari Jumat depannya, kami mengundang lagi untuk merancang gerakan penyambutan Habib Rizieq Shihab. Jadi bukan Habib Rizieq Shihab yang nunggu kami, tetapi kami yang minta Habib Rizieq Shihab. Kalau kami sudah siap, kami akan bilang ‘bib kami sudah siap nyambut, silakan pulang,” kata dia.

Semua ormas Islam dan umat juga akan diajak untuk mengibarkan bendera setengah tiang. Aksi ini sebagai simbol matinya keadilan di Indonesia. “Kami Presidium Alumni 212 bersama Tim Pembela ulama mengajak ormas-ormas Islam lainnya dan komponen masyarakat yang cinta ulama untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai simbol matinya keadilan di negeri ini,” kata dia. (suara.com/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *