Minta Selesaikan Pembayaran Segera, OJK Fasilitasi Pertemuan Pemegang Polis PT Asuransi Jiwasraya

OJK memfasilitasi pertemuan manajemen Asuransi Jiwasraya dengan perwakilan pemegang polis di Kantor OJK Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Foto: humas OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima dan memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Asuransi Jiwasraya dengan perwakilan pemegang polis sebagai perwujudan komitmen OJK dalam melaksanakan fungsi pelindungan konsumen di Kantor OJK kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

semarak.co-Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani memimpin pertemuan yang dihadiri perwakilan manajemen Jiwasraya dan enam perwakilan pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi dan pengalihan polis dari Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Bacaan Lainnya

OJK sangat berempati terhadap permasalahan yang dihadapi para pemegang polis Jiwasraya yang menolak program restrukturisasi dan mengharapkan para pemegang polis dapat menyampaikan aspirasinya kepada pihak Jiwasraya yang hadir.

Pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disampaikan Jiwasraya adalah dalam kerangka pelindungan konsumen. Terkait penanganan persoalan pemegang polis Jiwasraya, OJK memperhatikan kepentingan keseluruhan pemegang polis, baik yang menerima ataupun yang menolak restrukturisasi.

“Namun berbagai hal harus menjadi pertimbangan seperti sisa nilai aset yang dimiliki Jiwasraya serta jumlah pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi,” ujar Rizal dirilis humas OJK usai acara melalui WAGroup OJK n FRIENDS, Rabu (21/8/2024).

Informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis (99,7 persen) telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Pada pertemuan dimaksud, pemegang polis meminta agar pemegang saham ataupun manajemen Jiwasraya segera menyelesaikan pembayaran dana pemegang polis yang telah diputus pengadilan.

Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan telah menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, sambung Rizal, maka OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

“Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Rizal. (smr)

Pos terkait