Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI) Pusat Hendry Ch Bangun prihatin terhadap kasus penangkapan Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar. Kejaksaan Agung (Kejagung) menuduh yang bersangkutan menyebarkan narasi negatif terkait penyidikan Kejagung dalam sejumlah perkara korupsi.
Semarak.co-Ketum PWI Hendry menegaskan, persoalan tersebut semestinya lebih dulu ditangani melalui mekanisme etik pers, bukan langsung lewat jalur pidana dengan menangkap pula yang sama artinya terjadi kriminalisasi.
“Menurut saya, berita itu masuk ranah etik, seberapa parah pun isinya. Kalau dianggap beritikad buruk, ya diberi hak jawab atau diminta minta maaf. Jika perlu, bisa dimintakan penilaian ke Dewan Pers. Bukan langsung ditangkap,” ujar Ketum Hendry.
Pernyataan Ketum PWI Hendry merespons penjelasan Kejaksaan Agung seperti dimuat di media yang menyebut Tian Bahtiar menerima bayaran sebesar Rp478 juta untuk menyebarkan opini yang dinilai menyudutkan Kejagung terkait tiga perkara besar: korupsi timah, ekspor CPO, dan importasi gula.
Ketum PWI Hendry mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki kompetensi untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik memiliki itikad buruk atau tidak. Lembaga yang berwenang untuk itu adalah Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pers No. 40 Tahun 1999.
“Penilaian terhadap berita, apakah itu negatif, beritikad buruk, atau partisan, ada di tangan Dewan Pers. Bukan lembaga lain. Jadi penilaian terhadap berita itu domain Dewan Pers. Kalau berita dianggap partisan, atau menyesatkan, mekanismenya jelas, bukan langsung dikriminalisasi,” imbuh Ketum Hendry.
Sebagai Anggota Dewan Pers 2016-2019 dan Wakil Ketua Dewan Pers 2019-2022, ketum Hendry mengingatkan antara Dewan Pers dan Polri ada Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bahkan diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menyepakati Dewan Pers harus lebih dulu dimintai pendapat jika ada pihak yang ingin mempidanakan karya jurnalistik.
“MoU dan PKS ini mengikat semua pihak. Kejaksaan Agung seharusnya menghormatinya bukan langsung menahan wartawan tanpa melibatkan Dewan Pers,” ujar Ketum Hendry seperti dirilis humas PWI Pusat melalui WAGroup Pengurus PWI Pusat 2023-2028, Selasa sore (22/4/2025).
Ia juga menyoroti bahwa tuduhan adanya suap atau berita berbayar pun harus didahului dengan konfirmasi ke kantor media terkait. Jika dana masuk ke rekening pribadi, maka atasan langsung yang berwenang memberi sanksi administratif seperti skorsing.
“Selama ini penilaian etik oleh Dewan Pers sangat objektif dan bisa dijadikan pedoman. Kejaksaan seharusnya menghormati UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang lahir dari semangat reformasi dan menempatkan pers sebagai pilar keempat demokrasi,” tegas Hendry.
Dilanjutkan Ketum Hendry, “Kalau berita dianggap obstruction of justice, itu penilaian yang keliru. Pers punya hak untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan. Kalau pun ada itikad buruk harus dibuktikan melalui mekanisme etik, bukan langsung diproses pidana.”
Ketum PWI Hendry kembali mengingatkan bahwa jika pendekatan seperti ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk: lembaga hukum bisa menilai berita sepihak dan mengkriminalisasi wartawan.
“Jika pendekatan semacam ini terus dilakukan akan ada risiko kriminalisasi terhadap pers. Lama-lama kejaksaan bisa baca berita satu per satu, lalu menyimpulkan sendiri dan menjadikan wartawan tersangka,” ujarnya.
Ketum PWI Hendry berharap Kejaksaan Agung bersikap bijak. PWI Pusat berharap Kejaksaan Agung menghargai UU Pers yang seperti disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat berkunjung ke PWI, merupakan bagian penting dari demokrasi yang kita anut.
“PWI Pusat berharap Kejaksaan Agung bersikap bijak dan menghargai UU Pers bahkan Presiden Prabowo Subianto saat kampanye sempat menegaskan bahwa pers adalah bagian penting dari demokrasi dan harus dijaga,” tutup Ketum PWI Hendry. (smr)