Meski Dinyatakan Bersalah dalam Fitnah Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Roy Suryo Cs tak Bisa Dihukum kalau Berdasarkan Pasal 310 ayat (3) KUHP

Dalam tangkapan layar pesawat televisi Roy Suryo saat tampil di kompastv. Foto: jambi.tribunnews.com

Prof Mahfud MD membocorkan celah Roy Suryo dan kawan-kawan (dkk) atau Cs agar bisa lolos dari laporan pidana yang diajukan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait ijazah palsu. Menurut Mahfud, Roy Suryo dkk bisa saja lolos hukuman dari laporan Jokowi meski sudah dinyatakan bersalah.

Semarak.co-Diketahui Jokowi melaporkan 5 orang ke Polda Metro Jaya, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana dan Kurnia. Presiden ke 7 itu melaporkan kelimanya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik menggunakan media media elektronik

Bacaan Lainnya

Hingga menjeratnya menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Atas laporan yang dibuat Jokowi pada Rabu 30 April 2025 itu, Roy Suryo dan empat orang lainnya terancam masuk penjara.

“Ini kan bukan obyek penelitian. Kan sudah menghina saya sehina-hinanya. Sudah menuduh ijazah saya ijazah palsu, sudah merendahkan saya serendah-rendahnya,” kata Jokowi dilansir tribunnewsbogor.com melalui laman berita msn.com, Kamis pagi (8/5/2025).

Jika begitu, maka ini merupakan kali kedua Roy Suryo tidur di hotel prodeo. “Dulu masuk pun tidak sempat masuk ke LP lho yah. Jadi baru tahanan, belum napi. Kalau ada yang bilang napi dia kudet saja,” kata Roy saat menjadi narasumber di Youtube Forum Keadilan TV.

Menurutnya beberapa di antara mereka sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya dengan agenda klarifikasi. “Klarifikasinya menurut orang yang ngerti hukum, aneh gitu. Karena klarifikasi itu pasal-paslanya sudah dibreg, banyak banget, pasal 310, 311 pencemanaran nama baik,” ujar Roy.

Kemudian ada pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE. Ia menilai aneh dengan pasal yang menjeratnya. Roy Suryo mengatakan sebenarnya UU ITE diciptakan bukan untuk mempidanakan seseorang. “Sangat aneh, penyelidik harus tahu sejarah,” pesan Roy yang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Presiden SBY.

“Undang-Undang ITE tujuan diciptakan bukan untuk mempidanakan orang, itu agar orang Indonesia terselamatkan dari perdagangan dunia, karena kalau belum ada kita akan dikucilkan dari dunia,” kata Roy Suryo yang pakar telematika.

Sementara Mahfud MD menilai perkembangan kasus ijazah Jokowi sudah mengarah ke cara yang elegan. “Karena melalui hukum pidana. Sebab tuduhan soal ijazah asli atau palsu merupakan ranah pidana, bukan perdata,” kata Mahfud MD di kanal Youtubenya.

Diketahui bersama sidang perdata kasus ijazah Jokowi sudah digelar di Pengadilan Negeri Solo dengan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, pengacara asal Solo yang mewakili kelompok bernama Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Jokowi menjadi tergugat I, disusul KPU Solo sebagai tergugat II, SMAN 6 Surakarta sebagai tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada sebagai tergugat IV.

“Melaporkan atau menggugat perdata sebuah ijazah palsu itu tidak bisa dihukum perdata, karena hukum perdata itu mengatur tentang kewajiban-kewajiban yang timbul karena adanya perikatan. Perikatan itu bisa muncul karena perjanjian atau peristiwa,” terang Prof Mahfud MD.

“Di sini ada dua pihak yang dirugikan dan mempunyai hak untuk menagih. Kedua pihak yang merugikan orang lain dan wajib memenuhui hak dalam perjanjian itu. Iya sama dengan kontrak,” demikian Prof Mahfud yang mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolhukam) era Presiden Jokowi.

Selain itu, menurut Mahfud lagi, juga urusan ijazah Jokowi tidak bisa digugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Anda tidak bisa menggugat Jokowi ke PTUN karena dalam Undang-Undang peradilan tata usaha peradilan antar pejabat melawan rakyat,” ujarnya.

“Di PTUN pihak yang menggugat itu hanya orang yang dirugikan secara langsung oleh sebuah surat. Jadi langkah yang benar sudah dilakukan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024,” ujar Mahfud lagi.

“Kalau itu betul laporan ke Bareskrim bahwa ini ada penggunaan ijazah yang tidak otentik yang mengelabui publik. Kalau jalurnya ke sana sudah benar, kita harus nunggu perdilan pidananya,” kata Mahfud mantan Menteri Pertahanan era Presiden KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Masalahnya, di saat yang sama Jokowi juga melaporkan Roy Surya dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya. “Ini ada dua pidana, ini laporan tentang kepalsuan yang ke Bareskrim itu, tapi ini lho anda bikin gaduh memfitnah mencemarkan nama baik, pak Jokowi ngadu juga. Ini akan berlomba yang mana yang mau diputuskan lebih dulu,” katanya.

Proses hukum dua laporan ini kata Mahfud bisa saja jalan sendiri-sendiri. “Tapi, begini, pengaduan Jokowi tentang pencemaran nama baik berita bohong dan seterusnya karena adanya dituduh ijazah palsu, maka seharusnya yang diputuskan lebih dulu perkara utamanya yang Bareskrim,” tuturnya.

Karena kalau Bareskrim menyatakan benar ini palsu, sambung dia, berarti perkara di sana gugur. Kalau oh ini tidak benar, perkara sini lanjut. Tetap menurut Mahfud MD, berdasar Pasal 310 ayat 3 KUHP, Roy Suryo dan kawan-kawan bisa saja tidak dihukum meski dinyatakan bersalah mencemarkan nama baik Jokowi.

“Di situ ada beberapa putusan Mahkamah Agung. Untuk nyatakan benar dan tidak, selain bukti materil yang ditemukan benar atau tidak benar, adalagi satu tuduhan bahwa orang itu sudah mencemarnakan nama baik atau fitnah atau menyiarkan berita bohong tetapi menyudutkan orang lain bisa tidak dihukum meski dia salah. Kalau itu dilakukan untuk kepentingan umum,” imbuhnya.

Berikut adalah poin-poin penting dari Pasal 310 ayat (3) KUHP:

Pencemaran nama baik dengan lisan atau tulisan tidak berlaku jika perbuatan tersebut dilakukan demi kepentingan umum. Pencemaran nama baik dengan lisan atau tulisan juga tidak berlaku jika perbuatan tersebut dilakukan karena terpaksa untuk membela diri.

Pengecualian ini berlaku untuk tindakan pencemaran nama baik baik melalui lisan maupun tulisan. “Itu bisa dibebaskan meskipun dia benar menyebarkan sesuatu berita yang tidak mengenakan. Oleh sebab itu sebaiknya ditunggu Bareskrim lebih dulu,” kata Mahfud MD. (net/tbc/msn/smr)

Pos terkait