Parlemen Mesir membuat undang-undang larangan penggunaan cadar bagi muslimah. Larangan ini berlaku di tempat umum dan instansi pemerintah. Dilansir dari Dailymail, alasan parlemen mesir karena menilai cadar bukanlah ajaran Islam.
semarak.co-Pembuatan undang-undang ini menyusul setelah Universitas Kairo Mesir melarang dosen mengenakan cadar sejak Oktober 2015. Anggota parlemen Amna Nosseir yang juga seorang profesor mengatakan cadar bukan tradisi Islam, tidak juga ada di dalam Al Quran.
Mantan dekan Al Azhar ini mengatakan cadar merupakan tradisi Yahudi, bukan Muslim. Dalam Al Quran menyebut wanita diwajibkan mengenakan pakaian sederhana dan menutup rambut mereka, Alquran tidak meminta Muslimah menutup wajah mereka.
“Sebenarnya sebagian besar Muslimah di Mesir mengenakan jilbab tanpa cadar, tetapi 20 tahun belakangan perempuan pemakai cadar meningkat drastis,” ujar Prof Amna Nosseir, mantan dekan di Universitas Al Azhar seperti dilansir republika.co.id/Kamis 10 Mar 2016 03:16 WIB.
Di bagian lain ini Hukum Orang yang Menolak Memotong Kuku dan Mencukur Kumis Dengan Nada Merendahkan dan Sombong, Lalu Bagaimana dengan Orang Yang Merendahkan Syariat Cadar, Jilbab, Syariat Memelihara Jenggot, Celana Cingkarang, Syariat Islam dan Sejenisnya?
Disebutkan dalam Kitab Madzhab Syafii yaitu kitab “Kifayatul Akhyar” Sebagai Berikut: “Dikatakan kepada seseorang Potong kukumu, cukur kumismu, hal itu adalah sunnah, dia menjawab: Tidak akan saya lakukan walaupun itu sunnah. Maka dia KAFIR menurut Madzhab Hanafiyah.
Adapun menurut Imam an-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah, dia dihukumi kafir jika disertai penghinaan atau ejekan.
(Lihat Kitab Kifayatul Akhyar Karya Imam Taqiyuddin Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hishni ad-Dimasyqi asy-Syafii Dalam Bab Arriddah (Murtad)]
sumber: republika.co.id di WAGroup PAMEKASAN GERBANG SALAM (postSelasa22/2/2022/hct)/INDAHNYA NIKMAT ISLAM (postSabtu30/4/2022/usmanbearlandervanjava)