Menteri Tjahjo Dorong Polda Metro Bongkar Jaringan Calo CPNS, Peserta SKD Persiapkan Diri Hadapi SKB

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Foto: humas PANRB

Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) diminta agar dapat mengerjakan soal sebaik mungkin untuk mencapai nilai maksimal. Pasalnya, sekadar lolos nilai ambang batas saja tidak menjamin untuk dapat melaju ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

semarak.co-Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS (pegawai negeri sipil), peserta yang berhak untuk melaju ke tahap SKB hanyalah sebanyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan atau formasi berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Bacaan Lainnya

Inspektur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Budi Prawira mengutip, tahap SKD merupakan kompetisi dengan persaingan yang sangat ketat karena nilai peserta akan disandingkan dengan pendaftar dari seluruh Indonesia untuk dapat melaju ke tahap selanjutnya.

“Gunakan kesempatan dalam tes SKD dengan maksimal. Karena nilai SKD dari setiap peserta akan dikompilasikan dengan seluruh peserta di Indonesia untuk mencari yang masuk ke tahapan selanjutnya,” jelas Budi di hadapan peserta SKD CPNS Kementerian PANRB T.A 2021 di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (17/10/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengatakan bahwa rangkaian SKD CPNS Kementerian PANRB yang diadakan di Indonesia telah berakhir dengan usainya pelaksanaan tes di Surabaya, Jawa Timur ini.

Sedangkan, masih ada satu jadwal tes SKD lagi untuk lokasi di luar negeri, yakni di Penang, Malaysia, yang akan dilaksanakan pada akhir Oktober. Untuk itu, Sri menyampaikan kepada seluruh peserta seleksi CPNS di Kementerian PANRB untuk bersiap menghadapi SKB.

“Sambil menunggu pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetap persiapkan diri untuk menghadapi tes SKB yang mungkin tidak terlalu lama lagi akan dilangsungkan,” ujar Budi seperti dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Senin (18/10/2021).

Persiapan menghadapi SKB dapat dimulai dengan memperdalam pengetahuan mengenai jabatan yang dilamar. Mencari tahu mengenai kompetensi teknis dari jabatan yang akan dilamar karena materi SKB yang akan diujikan dipastikan sesuai dengan bidang jabatan.

Sri juga menyarankan kepada peserta untuk mencari tahu jabatan yang akan dilamar beserta dasar hukumnya. Apabila melamar untuk jabatan fungsional, maka dapat mencari tahu mengenai PermenPANRB yang mengatur jabatan tersebut dan juga dengan instansi pembinanya.

Selain persiapan mengenai materi kompetensi teknis bidang, Sri meminta kepada peserta agar kembali melihat persyaratan administrasi yang perlu disiapkan untuk mengikuti tes SKB nanti. Berdasarkan rangkaian tes SKD, terdapat persyaratan administrasi yang wajib dibawa untuk mengikuti tes, namun masih ada peserta yang tidak membawa saat akan mengikuti tes.

Persyaratan administrasi tersebut adalah KTP asli, kartu peserta ujian, formulir deklarasi sehat, sertifikat vaksin minimal dosis pertama, serta keterangan hasil tes PCR 2×24 jam atau tes antigen 1×24 dengan hasil negatif.

“Kurang lebih syarat administrasi yang harus dibawa saat SKD dan SKB akan sama. Persiapkan diri dengan membaca pengumuman sedetail mungkin agar tidak merugikan diri sendiri. Selain pelaksanaan SKB dengan *Computer Assisted Test (CAT)*, setiap instansi juga memiliki ketentuan masing-masing mengenai tes yang akan dijalankan dalam rangkaian SKB,” tuturnya.

Nilai hasil akumulasi dari tes SKD dan SKB inilah yang akan menentukan nantinya peserta lolos atau tidak menjadi CPNS. Untuk mengetahui hal tersebut, peserta harus memahami dengan baik berdasarkan pengumuman yang akan disampaikan. Pengumuman tersebut, ungkapnya, akan selalu ditayangkan melalui situs resmi instansi.

“Pantau terus situs resmi instansi dan juga Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Jangan ada lagi alasan tidak mengetahui informasi tersebut karena tidak membaca dengan baik pengumuman yang sudah disampaikan,” tutup Sri.

Di bagian lain Praktik percaloan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang melibatkan Olivia Nathania, membuat Kementerian PANRB meminta Polda Metro Jaya segera mengusut tuntas. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo juga mendorong kepolisian untuk membongkar jaringan dan pihak lain yang terlibat.

“Kami telah meminta Polda Metro Jaya agar mengusut tuntas calo CPNS, termasuk pihak-pihak yang terlibat,” tegas Menteri Tjahjo, Senin (18/10/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Senin malam ini (18/10/2021).

Tindakan tegas agar diberikan kepada anak artis Nia Daniati tersebut supaya ada efek jera, karena yang bersangkutan dengan sengaja membawa-bawa nama Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menteri Tjahjo menegaskan, pemerintah menjamin tes seleksi CPNS atau calon aparatur sipil negara (CASN) dilakukan secara transparan dan akuntabel tanpa dipungut biaya sepeser pun. Pelaksanaan seleksi CASN dilakukan dengan computer assisted test (CAT), sehingga sulit bagi pihak lain untuk memengaruhi hasilnya. Bahkan, nilai SKD CPNS kali ini disiarkan langsung melalui akun YouTube BKN.

Jika ditemukan ada iming-iming untuk menjadi CPNS diluar prosedur dan tidak sesuai ketentuan, maka dipastikan itu adalah penipuan. “Siapapun tidak dapat membantu, kecuali dirinya sendiri,” ungkap Menteri Tjahjo.

Untuk itu, ia meminta masyarakat yang mengetahui hal tersebut untuk melaporkannya kepada pihak berwajib. Menteri Tjahjo juga meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk saling mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk memahami area rawan korupsi.

Area tersebut meliputi perencanaan anggaran, dana hibah bansos, retribusi pajak, jual beli jabatan, pembelian barang jasa, infrastruktur, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Bahkan di saat pandemi Covid-19, ada calo vaksin yang melibatkan ASN.

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini menyampaikan keprihatinannya karena ada PNS atau pejabat publik yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Saber Pungli.

Seluruh ASN diminta memahami dan memperhatikan strategi nasional pencegahan korupsi sehingga diharapkan bisa dilakukan upaya pencegahan korupsi sejak awal. Menteri Tjahjo mengingatkan para ASN agar berhati-hati terhadap informasi di media sosial yang berisi ujaran kebencian, fitnah, dan upaya memecah belah.

“ASN harus bijaksana dalam penggunaan media sosial dan senantiasa tegak lurus kepada kebijakan pemerintah,” tutup Menteri PANRB Tjahjo. ((ald/don/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *