Menteri Sofyan: Pantang Kalah Lawan Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Dorong Peningkatkan Kualitas PPAT

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil (kanan) bersama Koordinator Masyarakat Anti Korupsi-Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman. Foto: Humas ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong peningkatan kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menyukseskan program Kementerian ATR/BPN.

semarak.co-Untuk itu peningkatan kualitas dari seorang PPAT untuk membuat akta tanah secara profesional dan berintegritas menjadi salah satu perhatian dari pihak Kementerian ATR/BPN.

Bacaan Lainnya

Itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam arahan acara Peningkatan Kualitas PPAT Gelombang I Tahun 2021 diselenggarakan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selatan, Rabu (2/6/2021).

Suyus Windayana mengatakan dalam peningkatan kualitas PPAT akan direncanakan secara rutin 3 tahun sekali. Sebagai mitra Kementerian ATR/BPN, PPAT dirasa perlu mendapatkan peningkatan kualitas dalam membuat produk pertanahan.

“Kita akan mendata, banyak sekali kebutuhan aturan terutama di era globalisasi, persaingan dengan negara lain kita membutuhkan peraturan yang adaptif, jadi kita akan melakukan peningkatan kualitas pada PPAT,” ujar Suyus seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Kamis (3/6/2021).

Era perkembangan teknologi harus mengubah tata cara dan sistem bekerja. Suyus Windayana menuturkan jika sistem elektronik akan banyak digunakan maka dari itu adaptasi secepat mungkin dan buat peraturan yang lebih mudah.

“Supaya kita bisa bersaing secara global, untuk itu kita siapkan SDM, serta buat peraturan menjadi lebih mudah. Apalagi target PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) makin banyak yang mana semua bidang tanah akan kita daftarkan,” imbuh Dirjen PHPT.

Suyus mengungkapkan peran PPAT dalam melawan mafia tanah juga sangat diperlukan. Jika ada oknum PPAT yang bermain dengan mafia tanah, akan segera diberhentikan karena kita menerapkan kode etik untuk dijalankan bersama-sama. “Jika ada yang melanggar akan berdampak kurang baik kepada Kementerian ATR/BPN karena PPAT merupakan bagian dari trusted society,” papar Suyus.

Ketua Umum IPPAT Hapendi Harahap berterima kasih pada Kementerian ATR/BPN yang telah mendorong, mendukung serta membina PPAT. “PP IPPAT dalam berupaya meningkatkan kualitas PPAT yang memiliki tujuan, tugas dan tanggung jawab selaku membuat akta pertanahan dan kami sedang membuat buku panduan. Dengan ini kami berharap peningkatan kualitas PPAT dapat terwujud,” tuturnya.

Mafia tanah telah lama menjadi persoalan di tengah masyarakat Indonesia. Maka upaya memeranginya terus dilakukan. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengingatkan pantang kalah dalam memerangi mafia tanah. Apalagi saat ini kasus penyalahgunaan sertipikat tanah oleh mafia tanah masih kerap terjadi.

“Ini merupakan bagian dari program pemerintah yang sangat ingin memerangi mafia tanah, dengan tujuan akhir menciptakan pertanahan yang lebih baik,” ujar Sofyan dalam konferensi pers daring terkait mafia tanah di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).

“Kita tidak boleh kalah oleh mafia tanah, negara harus tampil dalam melindungi hak-hak masyarakat dan kita harus memeranginya,” lanjut Sofyan dalam konferensi pers bersama Koordinator Masyarakat Anti Korupsi-Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman.

Jika terdapat peningkatan mekanisme pelayanan di Kementerian ATR/BPN melalui layanan pertanahan berbasis elektronik. “Layanan dan transaksi elektronik akan membuat lebih mudah, transparan, terjamin dan nyaman, dan hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto menyebutkan jika ada 242 kasus yang terindikasi sebagai mafia tanah di Indonesia sejak 2018, yang dalam penanganannya melibatkan kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian hingga Kejaksaan.

Ditargetkan pula untuk tahun ini sebanyak 60 kasus yang harus diselesaikan. “Kerja sama ini dilakukan untuk membuat efek jera kepada pihak yang ingin memanfaatkan keadaan dan tindakan yang melawan hukum untuk memperoleh tanah,” tuturnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, sengketa tanah dan mafia tanah tidak pernah ada ujungnya dan Menteri ATR/Kepala BPN konsisten ingin menyelesaikan permasalahan tersebut. “Diharapkan mafia tanah dapat diselesaikan dan kasus di Jakarta Timur akan terus dikawal,” tuturnya.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto, mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN menggandeng Kepolisian untuk perbaikan sistem serta Satgas Mafia Tanah terus melakukan pencegahan praktik mafia tanah dan peran serta masyarakat dalam mengadukan praktek mafia tanah sangat dibutuhkan. (ta/sa/jr/rz/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *