Menteri Sofyan: Kita Tidak Boleh Kalah dengan Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan NSPK

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil. foto: humas ATR/BPN

Hingga saat ini masih banyak terjadi permasalahan tata ruang dan pertanahan. Diperlukan inovasi dalam pelaksanaan pengendalian dan penertiban tata ruang sesuai karakteristik dan permasalahan yang berkembang dalam suatu wilayah. Itu dilakukan untuk mewujudkan kualitas ruang dan tanah yang terjaga serta berkelanjutan.

semarak.co-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melakukan Sosialisasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di Hotel Aryaduta, Kota Medan, Rabu (9/6/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam rilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Kamis (10/6/2021), tujuan sosialisasi untuk dapat membangun dan meningkatkan sinergitas pelaksanaan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan meningkatkan pemahaman terkait NSPK PPTR.

Sekretaris Direktorat Jenderal PPTR Shafik Ananta Inuman berkata, sosialisasi ini sebagai langkah memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tanah sebagai bagian muatan dari PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Untuk itulah perlu disusun NSPK bidang pengendalian dan penertiban tanah dan ruang dan perlu disebarluaskan kepada khalayak luas melalui kegiatan sosialisasi, dalam rangka pertumbuhan ekonomi untuk dapat meningkatkan Indonesia ke level yang lebih tinggi maka diperlukan upaya pengendalian yang terukur,” tutur Ananta.

Gubernur Provinsi Sumatra Utara (Sumut) yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Afifi Lubis mengapresiasi dilaksanakannya sosialisasi NSPK ini. “Begitu banyak persoalan pertanahan di Sumut,” imbuh Afifi Lubis dirilis yang sama.

Atas nama Pemerintah Provinsi, kata Afifi, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini, sehingga diharapkan akan memberikan hasil dan menjadi pedoman untuk tugas ke depannya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut Dadang Suhendi mengatakan, jika tanah tidak bisa terlepas dari pembangunan dan ruang. Maka upaya pembangunan harus dilakukan secara terpadu serta kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan untuk dapat menyejahterakan masyarakat.

Acara sosialisasi ini dilaksanakan pada Juni sampai dengan Juli 2021 untuk seluruh pemangku kepentingan di 34 provinsi yang terbagi dalam 10 klaster. Provinsi Sumatra Utara menjadi klaster pertama bersamaan dengan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Barat.

Sosialisasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kemampuan daerah dalam melaksanakan pengawasan teknis penataan ruang di daerah demi kesejahteraan umum dan berkeadilan sosial.

Di bagian lain Kementerian ATR/BPN berkomitmen kuat memberantas serta mengungkap praktik mafia tanah di Indonesia, salah satunya adalah kasus sengketa PT Salve Veritate yang melibatkan mafia tanah.

Tak tinggal diam, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil resmi menindak tegas serta memecat beberapa oknum yang terdiri dari jajaran internal secara tidak hormat atas keterlibatannya pada kasus sengketa PT Salve Veritate.

Komitmen serius Sofyan A. Djalil dalam memberantas mafia tanah dibuktikan dengan beberapa strategi yang diterapkan Kementerian ATR/BPN. Seperti yang diutarakan Sofyan A. Djalil pada sesi pertemuan bersama Tim Redaksi Kompas di Menara Kompas, Jakarta pada Rabu (9/6/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup yang sama.

Sofyan A. Djalil mengungkapkan bahwa pihaknya berusaha menyelesaikan kasus mafia tanah dari hulu ke hilir. Permasalahan di hulu yakni karena masih banyak bidang tanah yang belum terdaftar, hal ini disinyalir menyebabkan oknum mafia tanah menemukan beberapa celah.

“Karena itu kita canangkan PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Kami juga terus memperbaiki administrasi pertanahan, dimulai dengan menerapkan digitalisasi data pertanahan,” ujar Menteri ATR/BPN Sofyan.

Beberapa layanan pertanahan digital Kementerian ATR/BPN yang sudah berjalan yakni pengecekan sertipikat tanah, hak tanggungan elektronik, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan zona nilai tanah. “Kita berusaha perbaiki secara sistemik, semua dokumen kita digitalisasi, kita ambil tindakan keras, intinya kita tidak boleh kalah dengan mafia tanah,” pungkasnya.

Mengenai kasus sengketa yang menimpa PT Salve Veritate, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B Agus Widjayanto, Staf Khusus Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto, Tenaga Ahli bidang Hukum dan Litigasi, Iing R. Sodikin Arifin, Munasim Inspektur Wilayah I unsur Kejaksaan Agung, Firdaus Direktur Sengketa, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat menjelaskan terkait kronologi kasus.

Pada tahun 1974/1975 yang berasal dari milik adat di konversi menjadi 20 Hak Milik wilayah Bekasi a.n. Keluarga Tabalujan. Pada Tahun 1998 dilakukan verifikasi yang semula Gapura Muka menjadi wilayah Cakung Barat, DKI Jakarta berdasarkan PP No. 45 Tahun 1975, dan secara fisik dikuasai oleh keluarga Tabalujan.

Tahun 2008, SHM tersebut beralih kepada Benny Simon Tabalujan, dan tahun 2011 SHM tersebut diturunkan menjadi 20 SHGB dan dipecah menjadi 38 SHGB, kemudian diimbrengkan kepada PT Salve Veritate (perusahaan keluarga Tabalujan).

Tahun 2017, Abdul Halim mengajukan permohonan PTSL namun ditolak oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur, karena di atas tanah tersebut telah terbit hak a.n. PT Salve Veritate.

Tahun 2018, Abdul Halim melaporkan pidana Paryoto sebagai petugas ukur dan Achmad Jufri sebagai penunjuk batas atas 38 SHGB tersebut, dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kewenangan pemegang hak baik Hak Milik maupun HGB adalah kewenangan mengalihkan, membebankan, menurunkan, melepaskan hak, dengan demikian tidak ada yang dirugikan karena sebagai pemegang hak. Dalam UUCK dikenal dengan istilah 3R (Right, Restriction, Responsibility).

Tahun 2018, Abdul Halim menggugat BPN atas penolakan dari Kantah Jakarta Timur ke PTUN No. 238/G/2018/PTUN.JKT jo. No. 190 B/2019/PT.TUN.JKT jo. No. 61 K/TUN/2020 dengan amar Menolak Kasasi dari Abdul Halim.

Namun pada saat proses Kasasi masih berjalan, Kanwil BPN DKI Jakarta membatalkan ke 20 SHM berikut turunannya 38 SHGB a.n. PT Salve Veritate berdasarkan SK No. 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 yang didasarkan atas surat keterangan Lurah Cakung Barat Nomor 183/-1.711.12.

Tanggal 28 Maret 2019 dan Surat Lurah Cakung Barat Nomor 306/-1.711.12, tanggal 18 Juni 2019, isinya menyatakan bahwa Letak persil tidak berada di Kelurahan Cakung Barat”, yang oleh Kanwil DKI Jakarta maupun Kantah Jakarta Timur tidak diverifikasi kebenarannya.

Hasil investigasi Lurah Cakung Barat tidak mempunyai Peta Rincikan, sehingga keterangan tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak PT Salve Veritate yang telah mempunyai sertipikat selama 45 tahun. Atas tindakan Lurah Cakung Barat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SP2HP No. B/492/V/2021/Dittipidu tanggal 4 Mei 2021.

Setelah terbitnya SK Pembatalan dari Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, diterbitkan SHM No. 4931/Cakung Barat a.n. Abdul Halim melalui kegiatan PTSL, yang berdasarkan Pasal 29 Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang PTSL, tanah tersebut masuk ke dalam Kluster 2, dan Kluster 2 tidak diterbitkan hak-nya.

Dan dialihkan kepada Harto Kusumo yang berdasarkan Pasal 39 jo. Pasal 45 PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, PPAT dilarang membuat akta dan Kepala Kantor mengalihkan hak dalam keadaan sengketa.

Terhadap tindakan yang dilakukan oleh Kepala Kanwil atas penerbitan SK Pembatalan dan penerbitan hak melalui PTSL dilakukan Investigasi Irjen Kementerian ATR/BPN yang hasilnya terdapat cacat formil maupun materil dalam penerbitan SK Pembatalan, penerbitan SHM dan peralihannya.

Di antaranya: alas hak yang dimiliki Abdul Halim hanya seluas 5,2 ha sedangkan SHM yang terbit seluas 7,7 ha dan berdasarkan hasl pengukuran letaknya berbeda dengan letak SHM milik PT Salve Veritate yang dibatalkan.

Hal ini bertentangan dengan asas nemo plus iuris transfere (ad alium) potest quam ipse habet, seseorang tidak boleh mengalihkan/memohon hak melebihi yang dipunyainya. Dan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta dibebastugaskan dari jabatannya, beserta 10 orang lainnya termasuk Kepala Kantah Jakarta Timur dikenakan sanksi berat.

Sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan publik akan mafia tanah, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto menjelaskan terkait karakteristik sindikan mafia tanah.

Menurutnya, oknum mafia tanah justru mereka yang paham betul terkait prosedural pertanahan dan paham bagaimana karakteristik kantor pertanahan dimana mereka biasa melancarkan aksinya, mulai dari tarif hingga tata cara pengurusan.

Situasi tersebut dimanfaatkan oleh oknum mafia tanah untuk mencari celah dan melakukan kejahatan. “Itulah mengapa kita bentuk Satgas AntiMafia Tanah dan menggandeng aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung, kita juga coba identifikasi secara cermat agar perkara yang ada bisa kita proses dengan baik,” jelasnya.

Dukungan untuk memberantas mafia tanah datang dari Pimpinan Redaksi Kompas, Sutta Darma Saputra. Ia berkata bahwa segenap kru Kompas mendukung perlawanan terhadap mafia tanah. Menurutnya, publik harus paham akan maraknya modus yang dilakukan mafia tanah. “Banyak materi yang dipaparkan hari ini sebagai bentuk edukasi kepada publik,” tutup Pimpinan Redaksi Kompas. (ta/rz/ar/ls/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *