Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengajak para kepala daerah untuk berkolaborasi dan bersinergi menjalankan program-program reformasi birokrasi.
Semarak.co – Rini menyatakan, kepala daerah memainkan peranan penting sebagai pengemudi dalam penerapan reformasi birokrasi di level provinsi hingga kabupaten dan kota untuk dapat mencapai tujuan.
“Tujuan akhir kinerja birokrasi tersebut adalah kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya pada Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah di Magelang, dirilis humas usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Senin (24/2/2025).
Sebagai pengemudi, kepala daerah harus berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjalankan perannya sebagai ujung tombak mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Rini mengatakan, reformasi birokrasi bukanlah sekadar proses administratif belaka, melainkan transformasi berbagai aspek pemerintahan secara menyeluruh.
“Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar birokrasi dapat responsif terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat,” jelasnya.
Saat pelantikan kepala daerah beberapa waktu lalu, Presiden menyampaikan bahwa kepala daerah sebagai abdi rakyat harus membela dan menjaga kepentingan rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Sebagai pengemudi birokrasi, Bapak/Ibu kepala daerah perlu mengarahkan agar implementasi birokrasi dapat berjalan sesuai arahan Presiden,” lanjut Rini.
Saat ini, Kementerian PANRB tengah menyusun Grand Desain Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) sebagai pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi hingga 2045, yang terbagi menjadi empat tahapan roadmap.
“Dalam roadmap pertama di tahun 2025-2029, berfokus pada perwujudan pemerintahan digital untuk mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan melalui pemanfaatan tren teknologi digital,” sambungnya.
Seluruh upaya reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah harus selaras dengan Asta Cita, RPJPN, GDRBN, dan RPJMN. Agar target-target reformasi birokrasi ini tercapai,
“Kami meminta kepada seluruh kepala daerah menyusun RPJPD yang disesuaikan dengan RPJPN, GDRBN dan RPJMN. Sesuaikan program-program di daerah sejalan dengan program pemerintah pusat,” ajak Rini.
Disampaikan bahwa dalam RPJPN 2025-2045 terdapat tiga pilar utama transformasi, yakni transformasi sosial, transformasi ekonomi, dan transformasi tata kelola.
Transformasi tata kelola bertujuan untuk mewujudkan regulasi dan tata kelola yang berintegritas serta adaptif, dimana transformasi ini akan menjadi fondasi utama dalam menopang agenda transformasi yang lain.
“Kami mengajak kepala daerah untuk melakukan tata kelola pemerintah yang lebih baik karena ujung daripada transformasi ini adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya. (hms/smr)