Menteri PPPA Bintang Dukung Polri Perkuat Penyidikan Berbasis Ilmiah pada Kasus Kekerasan Seksual

Tangkapan layar aplikasi video conference Menteri PPPA Bintang Puspayoga saat mengapreasiasi Polri atas terobosan pembuktian kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak berbasis Ilmiah secara virtual dari Jakarta melalui link zoom . Foto: Humas PPPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) atas terobosan pembuktian kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak dengan pendekatan berbasis ilmiah (Scientific Crime Investigation).

semarak.co-Serta transformasi organisasi dengan meningkatkan subdirektorat perlindungan perempuan dan anak (PPA) menjadi Direktorat di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Apresiasi setinggi-tingginya saya berikan kepada Kapolri atas upaya meningkatkan proses pembuktian kasus kekerasan seksual perempuan dan anak berbasis ilmiah,” ujar Menteri PPPA Bintang di Jakarta (24/2/2022) seperti dirilis humas Kementerian PPPA melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Jumat (25/2/2022).

Upaya tersebut, lanjut Menteri Bintang, merupakan terobosan penting yang akan memudahkan penyidikan kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak sekaligus membawa kemajuan bagi penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara komprehensif.

Menteri PPPA menyampaikan seiring dengan peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka tantangan yang di hadapi saat ini adalah bagaimana agar korban dapat memperoleh keadilan secara cepat dan tuntas, serta mendapatkan pemulihan yang diperlukan.

“Tantangan tersebut sudah sepatutnya dihilangkan, termasuk tantangan besar dalam pembuktian suatu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jika wacana pembuktian berbasis ilmiah ini berhasil dan sukses, maka ini tidak hanya membantu terungkapnya tindak kekerasan seksual dan siapa pelakunya,” ujar Menteri Bintang.

Lebih dari itu, sambung dia, pembuktian ilmiah ini secara psikologis merupakan pengakuan akan keberadaan individu sebagai korban. “Dalam jangka panjang, hal ini akan menghentikan stigma, tuduhan dan prasangka yang sering melekat pada korban.” tutur Menteri PPPA.

Menteri PPPA Bintang juga menegaskan dengan adanya pembuktian yang tepat akan berkontribusi bagi penanganan korban di tahap pemulihan dan rehabilitasi. Dari pembuktian tersebut, dapat teridentifikasi kebutuhan korban lainnya.

Sehingga korban akan semakin cepat pulih dan berdaya apabila prosedur dalam memperoleh keadilan cepat, tuntas dan berpihak kepada korban. Terobosan dan kemajuan di satu titik penanganan sesungguhnya akan memberikan pengaruh signifikan bagi keseluruhan proses penanganan korban secara komprehensif dari hulu hingga hilir.

Kementerian PPPA terus berkomitmen dan berupaya dalam menuntaskan permasalahan kompleks yaitu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai dengan 5 (lima) isu prioritas arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PPPA.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, KemenPPPA telah membentuk satuan kerja pelayanan perempuan dan anak serta Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 (021-129) atau WhatsApp 0811 129 129 sebagai penyedia layanan bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan, pelaporan, dan pendampingan.

“Mari kita tingkatkan kualitas penanganan kita, serta kualitas sumber daya manusia yang menangani kasus-kasus kekerasan. Mari kita jaga komitmen serta keseriusan kita bersama untuk benar-benar mewujudkan perlindungan bagi semua warga negara, terutama perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual.” tambah Menteri PPPA.

Kepala Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal (Kapuslabfor Bareskrim) Polri Agus Budiharta menjelaskan penggunaan ilmu forensik dalam kasus penyelidikan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak didasarkan pada fakta dan/atau pengalaman.

“Fakta di sini berupa alat atau barang bukti dalam bentuk benda mati, bukan berdasarkan pengakuan. Kekerasan seksual merupakan tindakan pidana yang penting untuk segera ditanggulangi karena menyangkut pada masa depan bangsa.

Disini Puslabfor berperan dalam pembuktian kasus kekerasan seksual serta penentuan pelaku berdasarkan pemeriksaan deoxyribonucleic acid (DNA) baik pada korban, pelaku, hingga barang bukti. Database DNA diperlukan guna percepatan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Diharapkan dengan transformasi subdirektorat PPA menjadi Direktorat juga kerjasama Puslabfor Bareskrim Polri dapat mempercepat penanganan kasus dan memberikan keadilan kepada korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.” tutup Agus. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *