Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memberikan apresiasi atas diluncurkannya 3 Policy Brief Komisi Nasional (Komnas) Perempuan terkait Perempuan dalam masa pandemi Covid-19.
semarak.co-Menteri Bintang menyatakan pandemi Covid-19 telah memberikan tantangan luar biasa khususnya dalam upaya perlindungan perempuan sehingga diperlukan sinergi bersama untuk memberikan perhatian serius dalam melakukan pemulihan terkait dampak pandemi dengan mengedepankan perspektif perempuan.
Ketiga Policy Brief ini, kata Bintang, dapat dijadikan referensi bersama dalam menyusun kebijakan. Dengan adanya tiga policy brief yang akan diluncurkan dan didiseminasikan hari ini (Rabu 24/3/2021), yaitu 1) Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Era Pandemi Covid-19 dan Kebiasaan Baru.
2) Melihat Dampak Pandemi Covid-19 dan Kebijakan PSBB melalui Kacamata Perempuan Indonesia, dan 3) Resiliensi Perempuan dalam Menyikapi Pandemi Covid-19 akan menjadi input yang sangat berharga baik bagi pemerintah maupun seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan bagi seluruh perempuan di Indonesia.
“Saya memberi apresiasi Komnas Perempuan dan Kedutaan Besar Australia atas inovasi, upaya, dan sumbangsih terbaiknya dalam upaya memenuhi hak dan melindungi seluruh perempuan di Indonesia,” ujar Bintang dalam acara Peluncuran dan Diseminasi Policy Brief yang dilaksanakan Komnas Perempuan dan didukung Kedutaan Besar Australia.
Menteri Bintang berharap policy brief ini dapat menjadi referensi dalam menyusun kebijakan untuk mencapai kesetaraan gender, memperkaya upaya pemenuhan hak perempuan dan melindungi perempuan terutama di masa pandemi.
“Policy brief ini dapat menginspirasi studi-studi terkait gender berikutnya dalam pandemi Covid-19 yang sangat diperlukan pada masa kritis saat ini,” jelas Menteri Bintang dalam rilis humas Kementerian PPPA, Kamis (25/3/2021).
Kementerian PPPA telah melakukan berbagai upaya dalam menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dan meningkatan peran perempuan dalam kewirausahaan sebagai bagian dari 5 (lima) isu prioritas 2020-2024 yang merupakan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
“Di antaranya yaitu memperkuat kapasitas kewirausahaan para perempuan penyintas, baik penyintas dari kekerasan maupun kebencanaan, perempuan pra sejahtera, dan perempuan kepala keluarga,” terang Bintang yang istri mantan Menkop dan UKM AAGN Puspayoga.
Kementerian PPPA juga diberikan tambahan tugas dan fungsi sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Penyediaan layanan ini kami perkuat melalui peningkatan kapasitas, penguatan unit-unit pelayanan maupun penganggarannya, serta menghadirkan call center SAPA 129 sebagai wadah pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus,” tambahnya.
Untuk mencapai kesetaraan gender dan pemenuhan hak perempuan, Menteri Bintang menegaskan hal ini tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja yaitu pemerintah, melainkan harus bekerjasama dengan pihak lainnya.
“Mari kita semua bersinergi, bergandengan tangan dan menyatukan kekuatan, membangun dunia yang setara bagi perempuan dan laki-laki, dimana perempuan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan stigmatisasi. Menjadi kuat, mandiri dan berdaya untuk mencapai Indonesia Emas,” tegasnya.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan pandemi Covid-19 juga telah mengakibatkan kesenjangan sosial dan persoalan yang sebelumnya ada, menjadi semakin nyata.
Penanganan pada aspek ekonomi yang mengabaikan langkah afirmasi, lanjut Yentri, seperti contohnya memberikan bantuan tanpa pemberdayaan, justru berisiko menghasilkan ketergantungan baru.
“Tanpa kepekaan pada kerentanan khusus perempuan, model kebijakan ini akan menempatkan perempuan yang berada pada posisi subordinat dan marginal menjadi semakin terpuruk,” ucap Yentri.
Untuk itu, kata dia, koreksi pada kebijakan dengan pendekatan afirmasi perlu mengadopsi dan menguatkan daya resiliensi yang dimiliki dan dikembangkan perempuan selama masa pandemi.
Komnas Perempuan, kata dia, mengajukan ketiga policy brief ini untuk menghadirkan usulan kebijakan yang menempatkan langkah afirmasi dengan perhatian khusus pada kerentanan dan resiliensi perempuan.
“Kami sungguh berharap rekomendasi-rekomendasi kebijakan ini dapat menjadi perhatian bersama dan diadopsi dalam perumusan kebijakan ke depan dalam menyikapi dampak pandemi Covid-19 menuju tatanan masyarakat yang lebih adil dan setara,” terang dia.
Adapun policy brief pertama, yaitu Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Era Pandemi Covid-19 dan Kebiasaan Baru yang menjelaskan rekomendasi kebijakan dalam hal penganggaran, optimalisasi lembaga pengadaan layanan dan pengintegrasian data kasus kekerasan.
Policy brief kedua berjudul Melihat Dampak Pandemi Covid-19 dan Kebijakan PSBB melalui Kacamata Perempuan Indonesia lebih menekankan pada rekomendasi kebijakan terkait penguatan perlindungan perempuan, akses ekonomi, hak atas kesehatan reproduksi, akses teknologi dan informasi, dan lainnya.
Sementara policy brief ketiga membahas Resiliensi Perempuan dalam Menyikapi Pandemi Covid-19 berisi rekomendasi kebijakan. Di antaranya terkait penguatan efektivitas lembaga layanan dan kepemimpinan perempuan dalam kelembagaan, peningkatan kompetensi lembaga perempuan serta memperluas literasi digital bagi perempuan. (smr)