Pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) didasari beberapa faktor seperti efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, serta perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.
Semarak.co-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, secara umum terdapat 2 jenis pelaksanaan FWA yang dapat dilaksanakan, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu.
Implementasi FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Dilanjutkan Menteri PANRB Rini, FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA).
“Baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu. Pelaksanaan FWA dapat dilakukan namun dengan memperhatikan beberapa ketentuan,” kata Menteri PANRB Rini dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Kamis (20/2/2025).
Kendati demikian FWA dipastikan tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat. Jika pola kerja kedinasan secara fleksibel atau (FWA merupakan terminologi yang lebih lengkap dari Work From Anywhere (WFA).
Dalam Perpres No. 21/ 2023 tidak mengenal WFA, tetapi pengaturannya bisa dikaitkan dengan fleksibel tempat yang berarti di tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang ditentukan/ditetapkan PPK.
“Penerapan FWA diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun terdapat beberapa kriteria pegawai yang perlu diperhatikan seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru,” imbuh Menteri Rini.
Dilanjutkan Menteri Rini, sementara untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola FWA adalah dapat dilakukan di luar kantor selain kantor, kemudian dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus. “Yang terpenting dari pelaksanaan FWA adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang,” imbuhnya.
Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan untuk FWA ini bisa berjalan secara optimal. Dalam pelaksanaan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023.
Yaitu 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat. Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan FWA, serta dalam pelaksanaan FWA harus menjamin pencapaian target kinerja.
Lalu efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan. Selama bulan puasa Ramadhan, pengaturan hari dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah juga diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023.
Yakni jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat. Sementara terkait pengaturan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025, Kementerian PANRB bersama instansi terkait masih mengkaji dan membahas secara teknis.
Menteri Rini menyampaikan kebijakan tersebut akan mengikuti dinamika serta situasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Prinsipnya Kementerian PANRB siap berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam mengurangi potensi kepadatan lalu lintas.
“Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025. Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait,” tuturnya.
“Yakni Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya,” demikian Menteri Rini menambahkan dipenutup rilis. (hms/smr)