Menteri PANRB Rini dan Menhut Bahas Optimalisasi Pengawasan Pengendalian Kawasan Hutan

Menteri PANRB Rini Widyantini saat audiensi dengan Menhut Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian PANRB.

Pengawasan dan pengendalian kawasan hutan menjadi salah satu isu strategis pemerintah dalam upaya konservasi alam. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan ekologis, mencegah kerusakan, serta mempertahankan kualitas dan nilai sumber daya alam hutan tersebut agar tetap lestari.

Semarak.co – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan, penguatan fungsi pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan kawasan hutan, dapat dilakukan melalui penguatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di Kementerian Kehutanan.

Bacaan Lainnya

“Terdapat tiga aspek yang perlu diperkuat dalam optimalisasi pemantauan, pengawasan, dan pengendalian kawasan hutan. Tiga aspek tersebut yaitu tata kerja, fungsi, dan sumber daya,” kata Rini saat audiensi dengan Menhut Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian PANRB, dirilis humas PANRB melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Senin malam (29/12/2025).

Rini menjelaskan, pada aspek tata kerja, dapat dilakukan dengan perbaikan dan penyempurnaan tata kerja terkait koordinasi dan pelaporan hasil pengawasan terhadap izin pemanfaatan Kawasan hutan antara UPT dan Kantor Pusat Kementerian Kehutanan.

Perbaikan dan penyempurnaan tata kerja juga dapat dilakukan dengan penguatan independensi dan profesionalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan (PPNS) bidang kehutanan dan Jabatan Fungsional (JF) Polisi Kehutanan dari intervensi struktural atau pihak manapun.

Pada aspek fungsi, penguatan fungsi pemantauan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia dapat dilakukan khususnya pada UPT bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan Taman Nasional (TN), UPT bidang pengelolaan hutan lestari, dan UPT bidang penegakan hukum.

“Sementara itu pada aspek sumber daya dapat dilakukan dengan pemenuhan kebutuhan SDM yang diikuti dengan peningkatan kualitas kompetensi PPNS dan JF Polisi Kehutanan, serta pemenuhan kebutuhan anggaran dan sarana prasarana penunjang kegiatan operasional pemantauan, pengawasan, dan pengendalian,” jelas Rini.

Pada audiensi tersebut, mereka juga membahas penajaman fungsi pemantauan, pengawasan, dan pengendalian hutan dan penggunaan kawasan hutan pada UPT Konservasi Sumber Daya Alam sebagai pemangku kawasan dan UPT bidang Pengelolaan Hutan Lestari sebagai kepanjangan tangan Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari.

“Harapannya dengan penajaman fungsi ini tidak ada lagi tumpang tindih tupoksi masing-masing UPT, sehingga ke depan pelaksanaan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia dapat semakin berjalan optimal,” pungkasnya. (hms/smr)

Pos terkait