Memasuki akhir 2022, pemerintah mulai merancang perencanaan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah tahun 2023. Salah satunya untuk tenaga guru dan kesehatan.
semarak.co-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah akan melanjutkan target pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional melalui pengadaan ASN tahun 2023.
“Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem dan Pak Budi Gunadi. Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya,” ujar Menteri PANRB Anas dalam acara Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2023, di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Rakor dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Mendikbudristek Nadiem Makarim. “Kami berterima kasih kepada Pak Menkes dan Pak Mendikbud karena komitmennya tinggi untuk memperbaiki data dan menyelesaikan masalah prioritas di bidang kesehatan dan guru,” ujar Menteri Anas, mantan Bupati Banyuwangi.
Tentu ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. Menteri PANRB Anas mengimbau instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023. Penyampaian kebutuhan ASN tersebut tentunya dilakukan dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
“Mari kita data bersama terkait dengan kebutuhan dan jumlah ASN yang mendesak yang perlu segara kita penuhi,” tutur Menteri Anas dirilis humas PANRB usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Rabu malam (30/11/2022).
Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 memberi kesempatan untuk rekrutmen talenta digital berupa data scientist secara terukur. Perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga akan dilakukan dengan sangat selektif.
Menkes Budi Gunadi mengatakan, pemenuhan tenaga kesehatan di daerah harus diikuti komitmen pemda untuk mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan. “Saya minta seluruh daerah segera mengisi formasi yang dibutuhkan untuk 2023,” imbuh Menkes.
Dan pastikan cocok, pesan Menkes Budi Gunadi, jangan sampai kalau yang dibutuhkan dokter tapi yang dimasukkan tenaga administrasi. Saat ini masih banyak pemerintah daerah yang enggan untuk mengajukan formasi nakes karena alasan anggaran.
Untuk itu Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait alokasi spesifik untuk pembayaran gaji PPPK dan program-program kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pusat sesuai dengan arahan Presiden.
“Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan Kesehatan,” jelas Menkes Budi Gunadi.
Mengamini penjelasan Menkes Budi Sadikin, Mendikbudristek Nadiem Makarim menguraikan tiga paket kebijakan mengenai pemenuhan guru PPPK. Pertama, jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100% dari pemerintah daerah maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK.
Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya. Kedua, Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain. Bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.
Ketiga, masih Mendikbudristek Nadiem, dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi. (del/smr)