Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 (data per 6 September 2022).
semarak.co-Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menuturkan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN. Karenanya, penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.
“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II),” jelas Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Menteri Anas menguraikan, saat ini fenomena yang terjadi secara nasional adalah penyebaran ASN tidak merata dan masih menumpuk di kota besar. Sementara proses rekrutmen, penyebaran, dan kebutuhan tiap tahun sudah sangat transparan. Ia menegaskan bahwa arahan Presiden RI Joko Widodo sangat jelas, yaitu pemerataan SDM ASN. Rekrutmen pun harus jelas dan akuntabel.
“Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Padahal Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa,” ungkap Menteri Anas dirilis humas PANRB usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Selasa petang (13/9/2022).
Ketimpangan ini bukan semata-mata perkara jumlah saja, tetapi adanya fenomena ASN yang suka berpindah-pindah ketika mereka sudah masuk menjadi ASN. Hal ini menyebabkan distribusi ASN menjadi tidak merata, disamping alasan karena minimnya pendaftar calon ASN di daerah-daerah terpencil.
Anas berharap bahwa ASN bukan menjadi ladang mencari pekerjaan tetapi untuk pengabdian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Tetapi setelah diterima banyak yang minta pindah ke kota lain. Maka setiap tahun banyak tempat di luar Pulau Jawa yang kekurangan nakes dan guru,” ujar Menteri Anas, mantan Bupati Banyuwangi.
Menteri Anas menilai seberapa banyak pun ASN tenaga kesehatan maupun tenaga pendidikan yang direkrut, ketimpangan akan terus terjadi. “Sehingga kita berdiskusi dengan pemda karena tidak mungkin ini diselesaikan oleh pemerintah pusat saja kalau tidak ada goodwill semua kepala daerah,” imbuhnya.
Diungkapkan, Menteri Anas telah berdiskusi dengan BKN terkait aturan bagi ASN yang akan bekerja di instansi pemerintah harus melakukan perjanjian agar mereka siap untuk tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati.
Kebijakan ini diharapkan bisa didukung dengan sistem yang mumpuni agar manajemen kepegawaian lebih tertata. Kebijakan ini pun diharapkan bisa turut mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia sekaligus mencegah munculnya masalah akibat ASN berbondong-bondong pindah ke Pulau Jawa.
Dalam mengurai permasalahan tenaga non-ASN, Menteri Anas sudah berkoordinasi intens dengan perwakilan kepala daerah yang terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Mantan Kepala LKPP ini pun telah berkonsolidasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk memperkuat akurasi pendataan tenaga non-ASN sektor kesehatan. “Aspirasi asosiasi pemda harus kita respons dan kolaborasi ini memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek. Ini kita tempuh dalam rangka mencari alternatif agar ke depan birokrasi kita bisa lebih hebat,” tutupnya.
Di bagian lain Menteri PANRB Anas siap menuntaskan amanat Presiden dan Wakil Presiden untuk menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) di seluruh Indonesia. Tak hanya tempat terintegrasi dengan banyak layanan, MPP juga akan dikembangkan agar bisa beradaptasi dengan iklim digital.
“Saya dan jajaran Kementerian PANRB siap mengawal penuntasan pembangunan Mal Pelayanan Publik se-Indonesia sesuai amanat Pak Presiden dan Wakil Presiden. Tentunya akan kita kembangkan juga MPP ini menjadi MPP Digital,” ujar Menteri Anas saat menerima kunjungan Bupati Barito Kuala Noormiliyani Aberani Sulaiman, di Kantor Kementerian PANRB, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Kementerian PANRB terus mendorong agar kemudahan MPP dapat dirasakan seluruh masyarakat Indonesia. Hingga pertengahan September 2022, telah berdiri 67 MPP di berbagai kabupaten dan kota. Dengan adanya MPP, masyarakat bisa menyelesaikan banyak urusan atau perizinan dalam satu tempat.
Warga tidak lagi pindah dari kantor ke kantor untuk mengurus berbagai layanan. MPP menjadi salah satu upaya pemerintah dalam melakukan transformasi birokrasi, khususnya dalam area pelayanan publik. MPP bisa mengubah wajah birokrasi yang usang menjadi birokrasi yang lebih modern dan tak berbelit.
Hal ini didukung dengan proses yang mudah dan alur birokrasi yang ringkas karena terpusat dan terkoordinasi dalam satu sistem yang sama. Beberapa daerah bahkan membangun MPP dengan fasilitas drive thru untuk mempercepat pelayanan kepada warga.
“Kami siap membersamai daerah dalam berinovasi dalam mempercepat hadirnya MPP. Gedung tidak harus megah. Bisa gunakan aset-aset pemda yang idle, yang penting fungsinya bisa melayani secara terintegrasi,” ujar Menteri Anas dirilis humas PANRB usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Rabu petang tadi (14/9/2022).
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menjelaskan, ada 10 MPP yang rencananya akan diresmikan hingga akhir Oktober 2022. “Dalam waktu dekat rencananya ada MPP Kota Sawahlunto dan MPP Kabupaten Purworejo yang akan segera diresmikan,” ungkapnya.
Delapan MPP lain yang rencananya akan diresmikan adalah MPP Kab. Belu; MPP Kota Yogyakarta; MPP Kota Tasikmalaya; MPP Kab. Kuningan; MPP Kab. Purbalingga; MPP Kota Kendari; MPP Kabupaten Barito Kuala; dan MPP Kabupaten Sumenep.
Sebagai program prioritas, diharapkan MPP dapat berdiri di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia pada tahun 2024. Dalam upaya percepatan penyelenggaraan MPP, pada Juni 2022 juga telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan MPP oleh 17 pimpinan kementerian, lembaga, BUMN, dan badan hukum publik.
Nota kesepahaman menjadi dasar komitmen bagi pihak yang terlibat untuk ikut serta dalam memberikan pelayanan di MPP. “Adanya nota kesepahaman juga menjadi langkah penting dalam komitmen untuk merealisasikan tugas dan amanat reformasi birokrasi dalam pelayanan public,” tandas Diah. (hms/smr)





