Menteri PANRB Anas Rilis SKB ASN Netral di Pemilu 2024, Ada 9 Pemda Jadi Percontohan Pelaksanaan RB Tematik

Menteri PANRB Anas (kedua dari kiri) bersama Mendagri M. Tito Karnavian (ketiga dari kanan), Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (paling kanan) usai menandatangani SKB di Kantor Kementerian PANRB, Kebayoran, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022). Foto: humas PANRB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan sembilan pemerintah daerah (Pemda) dalam proyek percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) tematik.

semarak.co-Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 888/2022 tentang Proyek Percontohan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Penanggulangan Kemiskinan Pada Pemerintah Daerah.

Bacaan Lainnya

Sembilan pemda itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Daerah Istimiewa Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Malang, serta Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Instansi daerah yang telah ditetapkan sebagai percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan mempunyai tugas diantaranya, menyiapkan data dan informasi pendukung pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan, mendorong keterlibatan serta membangun kolaborasi berbagai pihak,” tulis keputusan yang ditandatangani Menteri PANRB Anas, 20/9/2022).

Daerah tersebut juga bertugas melakukan penyusunan rencana aksi yang nantinya digunakan sebagai rencana kerja pelaksanaan reformasi birokrasi tematik dengan memperhatikan kolaborasi antarsektor, serta melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan dari rencana aksi tersebut.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah yang ditunjuk sebagai proyek percontohan reformasi birokrasi tematik nantinya akan dibantu oleh tim teknis yang dibentuk oleh Kementerian PANRB serta kementerian teknis terkait.

Program reformasi birokrasi tematik difokuskan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan mendorong daya saing Indonesia dengan penyelesaian masalah tata kelola pada berbagai program pengentasan kemiskinan dan peningkatan daya saing Indonesia.

Reformasi birokrasi tematik muncul sebagai jawaban terhadap peran birokrasi untuk mengawal prioritas pembangunan dan menyelesaikan masalah setiap ada kendala yang dihadapi. Di lain sisi reformasi birokrasi tematik juga menjawab ekspektasi Presiden Joko Widodo mengenai Reformasi Birokrasi yang menciptakan hasil pada pembangunan nasional.

Melalui keputusan ini, Menteri Anas berharap pemerintah daerah yang telah ditunjuk sebagai proyek percontohan dapat melaksanakan reformasi birokrasi berdampak pada penanggulangan kemiskinan didaerahnya.

Pelaksanaan reformasi birokrasi tematik diharapkan mampu menjawab dan berimplikasi pada pembangunan daerah serta peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Selanjutnya, pemerintah daerah yang menjadi percontohan akan menjadi role model bagi pemerintah daerah lainnya.

Di bagian lain, Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah semakin dekat. Untuk menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menandatangani SKB tersebut di Kantor Kementerian PANRB, Kebayoran, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).

“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Menteri PANRB Anas dirilis humas PANRB usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Kamis petang (22/9/2022).

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Menteri PANRB Anas menekankan, ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. “Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” imbuh mantan Bupati Banyuwangi.

ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

Mantan Kepala LKPP tersebut mengatakan dengan adanya komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN.

Hadirnya SKB netralitas juga tentunya akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai. “Mudah mudahan kegiatan ini nanti akan berdampak luas tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Mendagri M. Tito Karnavian pun mengamini hal tersebut. Tito memandang ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan. Saya memahami situasi politik bisa saja memanas,” imbuh Tito dalam sambutannya.

Namun, pesan Tito, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilukada. Meskipun sejatinya ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.

“Di sini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya,” pungkasnya. (hms/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *