Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini punya kepedulian untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat. Menteri HAM Pigai menyebut, mangkraknya RUU Masyarakat Adat selama 15 tahun merupakan buah dari ketidakpedulian DPR.
Semarak.co – Menteri Natalius mengatakan, saat ini pemerintah responsif untuk membahas RUU Masyarakat Adat dengan DPR. Menteri Pigai menyampaikan bahwa Kementerian HAM mulai menggelar Forum Group Discussion (FGD) hingga menyiapkan naskah akademik terkait RUU Masyarakat Adat.
“Saya kira ya biasanya di DPR mangkrak itu karena enggak ada yang peduli. Sekarang peduli. Komisi berapa ya di DPR? Baleg ya? Jadi di DPR peduli. Dan bahan-bahan yang lain yang sudah ada ini sudah pasti menjadi dasar untuk kami menyampaikan,” kata Menteri HAM Pigai di kantor Kementerian HAM kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Natalius juga menyatakan bahwa kementeriannya akan mengirimkan surat kepada DPR untuk segera membahas RUU Masyarakat Adat. “Menyampaikan surat kepada DPR itu ada bahan. Dan dengan adanya ini, ya sudah kami punya posisi yang cukup, bahan yang cukup untuk bisa kita sampaikan kepada DPR. Mungkin dalam bulan Juni juga,” ucap dia.
Diketahui juga bahwa RUU Masyarakat Adat sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebanyak tiga kali. Meski sudah diajukan sejak 2009, RUU Masyarakat Adat masih tak kunjung disahkan sampai hari ini.
Pakar hukum dan masyarakat dari Universitas Indonesia (UI) Depok Ismala Dewi mengatakan, pengesahan RUU tersebut perlu dilakukan untuk memberikan keadilan dan memenuhi hak masyarakat adat.
“Sudah 15 tahun, artinya sudah lama sekali. Artinya belum sampai ini keadilan karena untuk menjamin kepastian masyarakat, untuk mencapai kesejahteraan itu belum terealisasi,” jelas Ismala, 22 April 2025, dikutip dari Antara yang dilansir kompas.com – 17/07/2025, 17:45 WIB. (net/kpc/smr)





