Dewan Pertimbangan Timnas AMIN Prof Awalil Rizky membantah wacana mengubah BUMN menjadi koperasi. Hal ini disampaikan Prof Awalil setelah Menteri BUMN Erick Thohir merespons ide untuk membubarkan badan usaha milik negara (BUMN) untuk diganti menjadi koperasi.
semarak.co-Menurut Awalil, pemberitaan di media muncul dengan framing seolah-olah wacana itu merupakan pandangan bahwa BUMN akan dibubarkan dan diganti menjadi koperasi berasal dari Timnas AMIN. Padahal, faktanya tidak demikian.
“Beberapa berita di media massa mainstream menuliskan seolah-olah Timnas AMIN yang akan mengubah BUMN jadi koperasi. Padahal, statement itu bukan dari Timnas AMIN dan tidak ada serta tidak tercantum dalam dokumen visi misi AMIN,” ujar Prof Awalil Rizky, Minggu (4/2/2024).
Dia pun menjelaskan bahwa yang sebenarnya terjadi bahwa pandangan itu disampaikan Suroto PH, tokoh koperasi Indonesia yang jadi pembicara independen pada diskusi publik Gerakan Rakyat untuk Perubahan di Brawijaya X, Jakarta, Rabu 31 Januari 2024.
“Gagasan bahwa BUMN bisa dijadikan koperasi berasal dari nara sumber independen sekaligus pakar koperasi Pak Suroto dalam press conference di Brawijaya X Kebayoran Jakarta Selatan, Rabu 31 Februari 2024,” ujar Awalil dilansir jpnn.com, Minggu, 04 Februari 2024 – 16:54 WIB.
Awalil mengatakan, pasangan calon Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar alias Gus Imin yang akrab disebut pasangan AMIN rutin mengundang para narasumber yang independen untuk mendapatkan gagasan-gagasan baru dalam forum diskusi terbuka.
Adapun tim pemenangannya atau kampanye paslon Anies – Gus Imin disebut Timnas AMIN. “Akan tetapi pandangan Pak Suroto adalah bukan pandangan Timnas AMIN, apalagi pandangan Capres Anies. Beliau (Suroto) independen, bukan anggota Timnas AMIN,” ucap Awalil.
Diketahui, Forum Gerakan Perubahan Rakyat menyelenggarakan diskusi public yang dihadiri media massa secara rutin tiap Selasa dan Jumat sore di Markas Perubahan, Jalan Brawijaya, X, Jakarta. Diskusi digagas untuk lebih mengenal lebih dalam tentang visi-misi Capres dan Cawapres AMIN secara tematis, terutama yang telah menjadi wacana publik.
Narasumber berasal dari tim serta dari pihak yang independen agar ada gambaran yang lebih objektif. Diskusi publik telah diselenggarakan sebanyak tujuh kali. Adapun forum yang mengundang Suroto PH sebagai narsum independen adalah pada diskusi keenam, Rabu 31 Januari 2024.
Selain Suroto, diskusi itu juga dihadiri narsum lain, Rino Sadanoer (pakar koperasi) dan Mukti (tokoh koperasi). Sedangkan dari Timnas AMIN hadir Awalil Rizky. Awalil mengatakan topik yang dibahas pun jauh dari tema BUMN akan diubah menjadi koperasi.
Topiknya adalah soal KUR melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan, dan Peternak. Di sana, Awalil menjelaskan tentang kebijakan dan program pokok terkait koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagaimana ditulis cukup rinci dalam sub-misi ke-17 dari misi kedua pasangan AMIN.
Berita ini pun menimbulkan reaksi dari para pendukung Anies Baswedan yang disampaikan melalui media sosial (medsos) X atau Twitter pribadi masing-masing. Seperti dari akun @GeiszChalifah, dalam cuitannya tertanggal Kamis (1/2/2024) mengaitkan dengan rumput stadion JIS.
“Erick Thohir sedang menggiring opini untuk MENIPU public sebagaimana dia menipu ttg surat FIFA utk ganti Rumput yang akhirnya malah merusak rumput JIS. Tidak ada dari TIM JUBIR Anies yang bicara mau ganti BUMN dgn koperasi. Yg ada adalah diskusi yang mengundang pembicara dari luar. (5.5k) Retwitt 2000 K 100an komentar,” tulis Geisz di akun pribadinya @GeiszChalifah dikutip, Minggu (4/2/2024).
Terpisah, mantan Sekretaris Kementerian (Semen) BUMN Said Didu pun menanggapi berita Menteri BUMN Erick Thohir yang merespon wacana BUMN diubah menjadi koperasi. Dalam postingan berupa video berisi klarifikasi di medsos X atau Twitter juga, Said Didu yang masuk Timnas AMIN membubuhi tulisan di akun pribadinya @msaid_didu yang dipost Sabtu (3/2/2024).
“Hari ini Pak Menteri BUMN @erickthohir membuat hoax, seakan-akan pasangan AMIN ingin mengubah BUMN menjadi koperasi. Ini hoax murahan. Saya berharap Menteri BUMN berhenti gunakan BUMN sebagai alat politik pribadi krn BUMN itu milik rakyat – bukan Badan Usaha Milik Nenek Lho,” demikian cuitan Said Didu.
Mengutip finance.detik.com, Sabtu, 03 Feb 2024 21:31 WIB, Menteri BUMN Erick Thohir buka suara merespons timses salah satu paslon capres cawapres yang memiliki ide untuk membubarkan BUMN. BUMN disebut bakal diganti dengan koperasi.
Menteri Erick menilai hal itu bisa memunculkan pengangguran baru sebanyak 1,6 juta orang yang merupakan pegawai BUMN. Padahal selama puluhan tahun para karyawan BUMN telah membuktikan diri sebagai agen perubahan dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang pertumbuhannya mencapai 5%.
“Sungguh ironis pandangan seperti itu. Jika ingin dibubarkan dan diganti dengan koperasi, maka sama saja memunculkan pengangguran baru di saat semua orang butuh lapangan pekerjaan. Sangat tidak masuk akal. Apalagi selama ini, para karyawan BUMN sudah menunjukkan hasil kerjanya sebagai agen perubahan dalam menumbuhkan ekonomi Indonesia,” ujar Erick Thohir di Jakarta, Sabtu (3/2/2024).
“Jadi saya tidak ngerti pola pikirnya ketika kita memerlukan pembukaan lapangan pekerjaan tetapi sekarang malah melepas 1,6 juta lapangan pekerjaan untuk hanya sebuah pemikiran yang saya rasa terlalu dini,” sambung Erick.
BUMN disebut berkontribusi menghasilkan dividen senilai Rp 82,1 triliun pada 2023. Menurut Erick hal itu telah menjadi pondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini. “BUMN itu agent of change atau tempat perubahan dengan munculnya banyak investasi awal seperti kereta api, airport, ataupun saat COVID dengan membagikan vaksin gratis kepada Masyarakat,” ujar Erick.
Yang jelas, sambung dia, jika dibubarkan maka 1,6 juta hilang pekerjaan, ditambah keluarganya, ini menurut saya isu yang tidak sehat. Erick juga memastikan saat ini, seluruh BUMN bekerja dengan baik dan penugasan-penugasan yang diberikan pemerintah sudah dilakukan dengan baik.
“Jika dinilai ada kekurangan, memang tidak ada yang sempurna. Tapi kita lihat hasilnya hari ini sudah terbukti bagaimana BUMN itu bisa untung Rp 250 triliun, sudah memberikan kontribusi besar, kepada negara yang dipakai untuk program-program yang sedang dilakukan pemerintah, seperti program kesehatan, pangan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) dan CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR) Suroto mengatakan, “Jadi Menteri Erick Thohir belum menangkap ide saya. Idenya bukan membubarkan perusahaan BUMN, tapi mengubahnya menjadi koperasi dari badan hukum perseroan.”
“Tujuanya adalah agar BUMN dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat, dan agar masyarakat dapat turut mengontrol secara demokratis BUMN yang ada dengan sistem badan hukum koperasi,” demikian Suroto menambahkan dilansir bisnistoday.co.id, MINGGU, 4 FEBRUARI 2024, 13:50 WIB.
Negara ini milik rakyat, lanjut dia, bukan milik Presiden atau Menteri BUMN. Kenapa selama ini semua kendali BUMN dikuasai semua oleh Presiden dan Menteri BUMN dan kenapa bentuk badan hukumnya harus diperserokan semua?
Padahal ada kepemilikan demokratis model koperasi yang memungkinkan setiap warga negara ini turut mengontrol BUMN. Koperasi ini juga merupakan badan hukum privat yang syah yang diakui negara dan justru cocok dengan ciri ciri usaha BUMN yang tak hanya berorientasi profit (keuntungan) tapi pada benefit (manfaat).
Koperasi ini juga tegas disebut dalam UUD 1945 sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi. Selama ini BUMN itu dikatakan menghasilkan setoran keuntungan untuk negara, tapi keuntungan itu didapat dari subsidi yang diambil dari alokasi APBN, dari uang pajak yang dibayar rakyat.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diharapkan memberi kontribusi positif pada keuangan negara justru banyak mengeruk uang negara dan menjadi beban fiskal. Pada tahun tutup buku 2021 misalnya, dari 91 BUMN Indonesia yang terdiri dari 12 Perusahaan Umum (Perum) dan 79 Perseroan, laba yang disetor kepada negara dari sumber kekayaan negara dipisah (KND) hanya sebesar Rp 37,1 triliun.
Padahal, subsidi yang dikucurkan pemerintah untuk BUMN jumlahnya sangat besar. Misalnya, subsidi bunga untuk perbankan pada 2021 sebesar Rp 30,1 triliun. Hal yang lebih memprihatinkan, lanjut Suroto, BUMN yang diandalkan memberi setoran sangat besar kepada negara adalah dari sektor perbankan.
Padahal, BUMN perbankan justru paling banyak memperoleh subsidi dan bentuk insentif lainya berupa modal penyertaan, dana penempatan, dana restrukturisasi, dan lain lain. Padahal, BUMN perbankan adalah perusahaan go public.
Ia seharusnya mencari sumber tambahan modal dari pasar modal bukan dari pemerintah. Selain memperlemah moral kerja bankir, hal ini juga merusak daya saing perbankan kita dan yang pasti menambah beban fiskal pemerintah yang terus-menerus mengalami defisit necara pembayaran.
Dari 91 BUMN yang merugi ternyata 41 perusahaan. Bahkan, banyak di antara BUMN selebihnya terjerat utang dan beban bunga cukup besar. Pada tahun 2021 saja, secara keseluruhan BUMN butuh bantuan likuiditas yang menyedot penambahan modal dari negara sebesar 79 triliun rupiah.
Misalnya, PT Garuda Indonesia berada dalam posisi merugi dan mesti ditopang keuangan negara untuk melunasi utang yang jatuh tempo tahun ini sebesar Rp 8,1 triliun dan kerugian sebesar Rp 38,7 triliun. Belum lagi PT Jiwasraya yang merugi dan harus menyedot uang negara untuk setoran modal baru hingga Rp 19 triliun.
Beban utang BUMN secara keseluruhan sebesar Rp 7.161 triliun dari nilai aset keseluruhan Rp 10.017 triliun. Dengan kata lain, keuangan BUMN banyak yang disedot untuk membayar bunga dari para kreditor. Keuntungan bersih sebelum pajak dan bunga (EBIT) sebesar Rp 317,1 triliun.
Untuk membayar bunganya saja sebesar Rp 89,3 triliun atau sebesar 28 persen. Hal tersebut jelas menandakan rentabilitas perusahaan yang buruk. Ada 34 laporan keuangan perusahaan BUMN yang tidak teraudit (unaudited).
Artinya, validitas laporan keuangan BUMN tersebut patut diragukan. Pada era ekonomi digital, perusahaan BUMN yang mengelola dana ribuan triliun rupiah namun laporan keuangannya tidak audited tentu sangat memprihatinkan.
Hal yang juga mengalami kemunduran cukup signifikan dari kinerja Kementerian BUMN sebagai institusi pembina perusahaan BUMN adalah tidak ditampilkanya laporan keuangan konsolidasi BUMN yang dahulu dapat diakses oleh publik.
Itu juga menandakan transparansi BUMN ke hadapan publik makin menurun. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN disebut bahwa BUMN, Wajib berbadan hukum Perseroan. Artinya, koperasi sebagai salah satu badan hukum persona ficta yang diakui negara tidak diberi kesempatan untuk menjadi bentuk badan hukum bagi BUMN.
Koperasi tertutup sebagai bentuk badan hukum BUMN. Perlakuan diskriminatif tersebut akhirnya membuat masyarakat tidak dapat mengendalikan perusahaan BUMN secara langsung dan demokratis sebagaimana diikehendaki Konstitusi.
Karena itu, rakyat Indonesia kehilangan hak untuk memilih badan hukum yang cocok bagi BUMN. Apa salah dan dosa koperasi ini? Tidak hanya sampai di situ. Pelanggaran terhadap Konstitusi berlanjut karena secara redundant dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 2 poin b, Pasal 4, dan Pasal 12 UU BUMN disebut bertujuan mengejar keuntungan (profit oriented).
Akibatnya, seluruh BUMN tidak berbeda lagi dengan usaha swasta; korporasi pengejar keuntungan. Sebagian besar masyarakat pun diposisikan sebagai objek eksploitasi bisnis semata. Fakta di lapangan sungguh sangat menyedihkan.
Rakyat yang sebenarnya merupakan pemilik sah BUMN justru menjadi korban pengejaran keuntungan. Tarif layanan ditentukan sewenang-wenang. Komisaris dan jajaran direksi lebih banyak ditentukan berdasarkan “selera” Presiden atau Menteri BUMN.
Gaji, upah, dan honor ditentukan sembarangan dengan rasio antara gaji pekerja jabatan terbawah dan teratas hingga ribuan kali lipat. Yang paling mengenaskan, konflik agraria antara rakyat dan korporat justru paling banyak terjadi pada perusahaan-perusahaan negara.
BUMN yang ada kehilangan fungsinya dalam mengemban misi sebagai lembaga pelayanan publik (public servise obligation). BUMN sebagai perusahaan layanan jasa dan produk kebutuhan hajat hidup orang banyak tampil lebih bersifat komodikatif. Masyarakat luas cenderung menjadi objek eksploitasi semata.
Perusahaan BUMN terseret jauh menjadi ajang pengerukan keuntungan. Bahkan, BUMN membuka lebar-lebar keran bagi dominasi asing terhadap instalasi vital ekonomi negara melalui program privatisasi, deregulasi, dan liberalisasi.
Para pekerja alih daya (outsourching) menjadi korban eksploitasi kemanusiaan di pelbagai tempat. Sementara itu, komisaris dan direksi menikmati gaji ribuan kali lipat dari rasio upah buruh terendah. UU BUMN dan produk turunannya keliru secara epistemologis.
“BUMN bukan mendorong terciptanya keadilan dan kemakmuran rakyat banyak, namun justru turut menyumbang dan memperlebar kesenjangan sosial-ekonomi masyarakat. Menurut saya, baiknya Pak Menteri BUMN, Erick Thohir membaca kembali isi dan substansi UUD 1945 pasal 33 yang jelas dan terang menyebut bahwa bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi ekonomi itu ialah koperasi,” ujarnya.
Dilanjutkan Suroto, “Kalau Pak Erick menyatakan tidak menentang koperasi semestinya tidak keberatan jika BUMN dikoperasikan dan berikan masyarakat kesempatan untuk mendapat manfaat keuntungan dan kendali langsung terhadap BUMN yang ada.”
Tujuan dari mengkoperasikan BUMN adalah justru untuk menyelamatan BUMN dagar tidak terambil alih oleh kekuatan swasta kapitalis dengan upaya membangkrutkannya dan mendilusi (mengalihkan) sahamnya ke tangan swasta kapitalis.
Pengkoperasian BUMN adalah upaya agar masyarakat ikut mengendalikan upaya pelenyapan BUMN sebagaimana justru pernah disampaikan Pak Erick Thohir. Konstitusi kita menyebut kedaulatan atau kekuasaan mutlak negara ini sesungguhnya berada di tangan rakyat, bukan di tangan Presiden apalagi seorang menteri.
Jadi, seharusnya rakyatlah yang punya hak otoritatif atas pengelolaan seluruh BUMN. Dalam suatu rezim, asas pengelolaan langsung perusahaan negara oleh rakyat merupakan salah satu inti dari demokrasi ekonomi.
Demokrasi ekonomi semestinya memberi peluang partisipasi aktif rakyat dalam proses produksi, distribusi, dan konsumsi. Disebutkan secara tegas dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi ekonomi itu ialah koperasi.
Perusahaan koperasilah yang memungkinkan seluruh rakyat dapat memiliki perusahaan BUMN. Memiliki yang dimaksud berarti juga turut menentukan, mengendalikan, dan menikmati hasil-hasil perusahaan BUMN. Hukumnya sangat jelas, apa yang tidak kamu miliki maka tidak dapat kamu kendalikan.
Turut Berpatisipasi
Melalui sistem koperasi, semua warga berarti dapat turut berpartisipasi dalam kepemilikan. Itulah sistem demokrasi ekonomi yang bisa diartikan turut berpartisipasi aktif. Analogi sederhananya seperti ini. Jika Anda anggota koperasi Perusahaan Listrik Negara (PLN), otomatis Anda adalah pemilik perusahaan sekaligus pelanggan PLN.
Sebagai pelanggan, Anda berhak atas layanan serta turut menentukan kebijakan perusahaan, memilih komisaris dan direksi, menentukan rencana dan menetapkan bisnis PLN, dan sekaligus berhak mengontrol dan hak atas keuntungan yang diraih PLN.
Contoh perusahaan listrik yang dimiliki oleh pelanggannya adalah Koperasi National Rural Elextricity Co-operative Association (NRECA) yang beroperasi di Amerika Serikat. Koperasi itu beroperasi di desa desa di hampir seluruh negara bagian Amerika Serikat. Pelanggannya menjadi pemilik riil perusahaan, bukan kepemilikan seakan akan seperti model PLN Indonesia.
BUMN kita saat ini bergerak di sektor jasa keuangan, pangan, industri pengolahan, telekomunikasi, asuransi, konstruksi, pengadaaan air, pengolahan sampah, perdagangan, pertambangan, pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, transportasi, pergudangan, dan sebagainya.
Betapa dahsyat kekuatan BUMN bila seluruhnya dimiliki dan dikontrol langsung oleh rakyat melalui sistem demokrasi ekonomi koperasi. Kekayaan dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat benar-benar dapat diwujudkan. Tidak perlu ada lagi rakyat yang miskin karena semua menjadi pemilik perusahaan.
Tidak perlu ada kesenjangan karena semua sumber ekonomi dikelola secara gotong royong dan kekeluargaan. BUMN yang ada juga akan menjadi barometer bagi perusahaan ekologis dan humanis karena seluruh rakyat turut menentukan keputusan dan kebijakan perusahaan.
Secara perlahan-lahan, beban utang yang selama ini menyedot potensi keuntungan BUMN akan dapat disubstitusi oleh bagian keuntungan dari rakyat. Selain itu, dengan model kepemilikan oleh rakyat secara langsung dapat mendorong perusahaan BUMN menjadi lebih transparan dan akuntabel. (net/jpn/btc/smr)