Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tegaskan HGB Kawasan Hotel Sultan GBK di Senayan Jakarta Berakhir

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto (kiri) memberi keterangan terkait status HGB kawasan Hotel Sultan GBK di Senayan Jakarta Pusat bersama Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) di kantor Kemenkopolhukam Jakarta. Foto: humas ATR/BPN

Status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara (Sekneg) Republik Indonesia.

semarak.co-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, sambung Menteri ATR/BPN Hadi, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Ini berawal dari kepemilikan HGB dari tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003. Lalu, di tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

“Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir,” ujar Menteri Hadi dalam Rapat Koordinasi yang diadakan, Jumat (8/9/2023) di Ruang Rapat Bima, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Jakarta Pusat.

Menkopolhukam, Mahfud M.D. menerangkan, berdasarkan keputusan rapat koordinasi, perubahan status aset negara berupa lahan seluas 13,6 hektare di kawasan GBK ini selain sudah berakhir juga sudah resmi menang di pengadilan.

Sebagai informasi, gugatan PT Indobuildco, yaitu keberatan terhadap penerbitan HPL Nomor 1/Gelora a.n. Sekretariat Negara yang dinilai cacat administrasi dan harus dibatalkan. Namun dengan upaya bersama, pemerintah dapat memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan No. 71/G/2023/PTUN.JKT.

“Ini sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta, terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas,” tutur Menkopolhukam Mahfud MD.

Sebagai aparat penegak hukum, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses pengembalian aset atau tanah milik negara tersebut, tentunya berdasarkan prosedur dan aturan.

“Terlebih jika berdasarkan penjelasan Menteri ATR/Kepala BPN, status HGB PT Indobuildco sudah resmi berakhir dan tanah tersebut sudah kembali menjadi milik negara,” ucap Jenderal Listyo dirilis humas ATR/BPN usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Sabtu (9/9/2023).

Turut hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut, Menteri Sekretariat Negara, Pratikno; Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; dan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono. (ar/re/smr)

Pos terkait