Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) serentak di 23 kabupaten/kota pada Kamis (07/08/2025).
Semarak.co – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Harison Mocodompis menyatakan, ini adalah gerakan Kementerian ATR/BPN bersama masyarakat untuk membangun kesadaran akan pentingnya patok batas sebagai awal dari kepastian hukum atas tanah.
“GEMAPATAS kali ini akan dipusatkan di Desa Candingasinan Purworejo, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Agustus 2025 dan dipimpin langsung Pak Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Kegiatannya akan berlangsung serentah di 23 Kabupaten/Kota,” ujarnya, dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Kamis (7/8/2025).
GEMAPATAS merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam mendorong percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan mengedukasi masyarakat untuk secara aktif memasang tanda batas bidang tanah milik mereka.
“Ini bukan sekadar seremoni, tetapi ajakan kepada masyarakat untuk mengambil peran dalam menjaga hak atas tanah mereka. Kita mulai dari hal paling sederhana, memasang tanda batas. Pasang patok, anti cekcok, anti caplok,” kata Harison.
Sebanyak 23 kabupaten/kota yang menjadi lokasi pencanangan GEMAPATAS serentak meliputi, Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, dan Wonosobo di Jateng. Kabupaten Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, dan Pamekasan di Jatim. Serta Kabupaten Bogor I, Bogor II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, dan Tasikmalaya di Jabar.
Pemasangan tanda batas tanah juga dilaksanakan di luar Pulau Jawa. Beberapa wilayah itu antara lain Kabupaten Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti di Riau. Kabupaten Banyuasin dan Kota Pagar Alam di Sumatra Selatan. Kabupaten Ketapang di Kalimantan Barat; Kabupaten Tabalong di Kalimantan Selatan. Serta Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.
Kementerian ATR/BPN Dorong Partisipasi Masyarakat Pasang Patok Batas Tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemasangan tanda batas tanahnya melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Dalam keterangannya pada Rabu (06/08/2025), Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Virgo Eresta Jaya, menyebut bahwa pemasangan tanda batas tanah adalah faktor penting dalam upaya menjaga keamanan tanah masyarakat.
“GEMAPATAS adalah upaya mengajak masyarakat serentak memasang patok batas bidang tanah mereka, bersama dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Tujuannya agar batas tanah jelas, dan patok tersebut dijaga bersama,” ujar Virgo Eresta.
Virgo Eresta Jaya menilai masih banyak yang belum memahami pentingnya pemasangan patok sebagai bagian awal dari proses PTSL. Padahal, menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021, salah satu syarat mendaftarkan sertipikat tanah adalah adanya Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas yang disertai persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung.
“Apalagi saat ini pemetaan bidang tanah PTSL dilakukan masif menggunakan teknologi fotogrametri melalui drone atau UAV. Dukungan masyarakat sangat penting. Salah satunya adalah dengan memasang patok batas sebelum tim pemetaan turun ke lapangan,” terangnya.
Dia menjelaskan bahwa pada Kamis (07/08/2025), Menteri Nusron akan menyosialisasikan langsung GEMAPATAS ini secara serentak di 23 kabupaten/kota lainnya pada 8 provinsi yang menjadi bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2025.
Nusron akan memimpin pelaksanaan GEMAPATAS 2025 ini dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang menjadi lokasi utama kegiatan. Masyarakat dari daerah lain juga dapat mengikuti kegiatan ini melalui platform Zoom dan kanal YouTube resmi Kementerian ATR/BPN. (LS/MW/JR/SMR)