Menteri ATR/BPN Nusron Ajak Alumni PMII Ikut Wujudkan Keadilan dan Kesinambungan Ekonomi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mengajak Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) aktif mewujudkan keadilan dan kesinambungan ekonomi melalui program Reforma Agraria.

Semarak.co – Nusron menyatakan,prinsip kesinambungan ekonomi berarti apa yang sudah ada jangan dimatikan. Prinsip keadilan dan pemerataan, jika ada sesuatu yang baru, jangan diberikan kepada mereka yang sudah mendapatkan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Nah, di sinilah sebenarnya terbuka peluang bagi Sahabat-sahabat sekalian, keluarga besar PMII, NU, Muhammadiyah, dan kelompok masyarakat lainnya, untuk mengisi ruang tersebut,” ujarnya, saat Pengukuhan dan Orientasi Nasional PB IKA-PMII di Jakarta, dirilis humas ATR/BPN melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Minggu (13/7/2025).

Ia mengungkapkan, dari total 55,9 juta hektare tanah yang telah terpetakan dan bersertipikat, saat ini terdapat 1,4 juta hektare tanah telantar yang tercatat sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Tanah tersebut dapat dimanfaatkan siapapun yang memiliki kepentingan untuk masyarakat, termasuk alumni PMII, baik untuk pendidikan maupun pemberdayaan ekonomi umat. “Kami terbuka, sekarang ini ada potensi luar biasa berupa tanah. Daripada tidak dimanfaatkan, ayo kita manfaatkan,” tutur Nusron.

Untuk memanfaatkan program TORA, Nusron menjelaskan pentingnya kolaborasi dengan kepala daerah dalam proses pengajuannya. Pemerintah pusat menetapkan objek tanah, sementara kepala daerah selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerahlah yang menentukan subjek atau penerima manfaat.

Atas segala bentuk pemanfaatan tanah yang akan dilakukan, Nusron mengingatkan untuk tetap mengacu pada tata ruang yang berlaku. Kalau untuk bangun pesantren, maka yang dicari adalah harus lahan yang tata ruangnya permukiman atau industri.

“Tapi, kalau tata ruangnya perkebunan, pertahanan, pertanian, maka tidak boleh dibangun untuk pondok pesantren. Bolehnya koperasi pondok pesantren,” jelas Nusron. (MW/RT?Smr)

Pos terkait