Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya menjamin keamanan umat dalam beribadah dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah terhadap rumah ibadah. Maka itu, program Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN terus dipercepat.
semarak.co-Sehubungan dengan langkah itu, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyambangi Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memberikan tiga sertipikat tanah wakaf di Masjid Nurul Ilmi, Kendari, Sultra Senin (4/9/2023).
“Sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah ini harus diseriusi karena menyangkut hak keamanan umat beribadah. Sehingga, umat merasa aman dan tenang dalam beribadah ketika tempat ibadah mereka mempunyai kepastian hukumnya,” ungkap Menteri ATR/BPN Hadi dalam sambutannya.
Adapun sertipikat tanah wakaf diperuntukkan atas Masjid Nurul Ilmi di Kelurahan Labibia yang diterima oleh Darman; Masjid Yusuf Al Ma’un di Kelurahan Mokoau yang diterima oleh Maoliddin; serta Masjid Al Islah di Kelurahan Anggoeya yang diterima oleh Irwan Sofyan.
Menteri Hadi menekankan, dalam penyertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah tidak ada diskriminasi dan pengecualian. Seluruh tempat ibadah harus dilindungi agar masyarakat dapat beribadah tanpa gangguan. Namun, Hadi Tjahjanto menyatakan, dalam mempercepat program sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah ini Kementerian ATR/BPN tidak dapat berjalan sendiri.
“Kalau kita lihat di televisi, masyarakat sedang beribadah diusir. Oleh sebab itu, program yang saya tambahkan, yakni menyertipikatkan tanah-tanah wakaf dan tempat ibadah harus dijalankan dengan cara sinergi kolaborasi dan menghilangkan ego sektoral,” tegas Menteri Hadi dirilis humas usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Selasa (5/9/2023).
Pada momen ini, Menteri ATR/BPN Hadi memberikan santunan kepada anak yatim piatu yang berada di lokasi sekitar Masjid Nurul Ilmi. Turut serta dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Hugua.
Lalu Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra Asep Heri; para Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Sultra; para bupati/wali kota di Provinsi Sultra; serta Forkopimda Provinsi Sultra.
Di bagian lain, Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset negara melalui program sertipikasi tanah-tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun dalam satu tahun terakhir.
Sejalan dengan itu, Menteri Hadi mengunjungi Kendari untuk menyerahkan total 260 sertipikat kepada pemerintah daerah dan masyarakat pemegang hak, di Rumah Jabatan Gubernur Sultra di Kendari, pada Senin (04/09/2023). Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus perlindungan hukum terhadap aset-aset terkait.
Adapun total sertipikat yang diserahkan ialah 260 sertipikat yang terdiri dari Sertipikat Hak Pakai bagi pemerintah daerah, Sertipikat Hak Pakai bagi pemerintah desa, Sertipikat Hak Pakai bagi pemerintah provinsi, sertipikat aset Barang Milik Negara (BMN), sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah.
Serta sertipikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Saya berharap melalui penyertipikatan, dapat memitigasi potensi timbulnya penyalahgunaan aset yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Hadi.
Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga terus mengupayakan hak atas tanah masyarakat terutama masyarakat yang sulit mendapatkan sertipikat. “Saya terus menerobos hal-hal yang bisa membantu masyarakat mendapatkannya (sertipikat, red). Saya terus upayakan, hak atas tanah aset masyarakat harus diselesaikan semua agar masyarakat tersenyum,” imbuhnya.
Masyarakat yang tinggal di hutan, sambung Menteri Hadi, masyarakat yang tinggal di tanah milik BUMN, masyarakat yang tidak punya sertipikat. Bagaimana caranya? Yaitu ego sektoral harus dihancurkan dan itu yang terus saya upayakan!
Sebagai Gubernur Sultra, Ali Mazi menyadari bahwa masalah pertanahan tidaklah mudah. Oleh sebab itu, ia mengapresiasi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) di bidang pertanahan, yakni PTSL yang tujuannya memberikan perlindungan dan kepastian hukum hak atas tanah.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN selaku penanggung jawab pelayanan bidang pertanahan telah sukses melaksanakan program PTSL untuk mempercepat dan meningkatkan kapasitas peningkatan layanan pertanahan di Sultra.
“Alhamdulillah, kita bersyukur PTSL telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang ada di Sulawesi Tenggara, bahkan aset-aset pemerintah daerah serta pemerintah desa merupakan salah satu objek dari PTSL,” ujar Ali Mazi dirilis humas ATR/BPN melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Senin (4/9/2023).
Selaku Pemerintah Sulawesi Tenggara, lanjut Ali Mazi, pihaknya yakin dan percaya pada Kantor Wilayah BPN Sultra dapat menyelesaikan penyertipikatan tanah sesuai dengan roadmap yang telah direncanakan. (mw/pha/smr)