Oleh Ahmad Daryoko *
semarak.co-Belanda itu luasnya tidak lebih besar dari Jawa Barat. Penduduknya pun hanya sekitar 10% dari penduduk Indonesia. Namun bisa menjajah Indonesia selama 3,5 abad, mengapa bisa demikian? Ternyata karena bangsa ini lebih banyak yang bermental “antek”!
Pahlawan Kemerdekaan semacam Sultan Hasanuddin, Diponegoro, Tengku Umar, Trunojoyo, Sultan Agung Mataram dll selalu gagal dalam perjuangan karena Belanda berhasil menciptakan penghianat-pengkhianat di tengah perjuangan mereka dan berhasil menusuk dari belakang para pejuang di atas!
Sebagai contoh bagaimana Sultan Trunojoyo dari Madura bisa ditaklukkan Belanda gara-gara dikhianati Adipati Anom dari Mataram (yang kemudian menjadi Sultan Amangkurat II, setelah berhasil membunuh Trunojoyo).
Padahal awalnya mereka sepakat menyerang Batavia secara bersama-sama, namun ketika terdesak Belanda, Adipati Anom menusuk dari belakang Trunojoyo. Dan sebagai hadiahnya Adipati Anom diangkat menjadi Raja Mataram bergelar Sultan Amangkurat II (menggantikan Amangkurat I).
Itu sekedar kilas balik sejarah yang ada. Sampai sekarang pun hal tersebut masih terjadi, meskipun terjadi pada kasus lain. Dan tegasnya, misal, terjadi pada kasus Sektor Ketenagalistrikan.
Dalam hal ini, karena adanya intervensi Asing berupa LOI (Letter Of Intent) antara RI – IFIs (WB, ADB IMF) pada 31 Oktober 1997 yang dalam Sektor Ketenagalistrikan menginginkan agar PLN dijual/diprivatisasi ke Asing dan penerapan bisnis kelistrikan secara kompetisi (Liberal), maka pada 25 Agustus 1998 terbit konsep The Power Sector Restructuring Program atau PSRP (The White Paper Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan ) yang kemudian dipakai sebagai Naskah Akademik terbitnya UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan.
Yang berisi tentang penjualan PLN ke Asing dan Liberalisasi Sektor Ketenagalistrikan! Yang menarik adalah bahwa UU No 20/2002 ttg Ketenagalistrikan ini digugat oleh SP PLN dalam Judicial Review (JR) ke MK dan sudah dibatalkan MK pada 15 Desember 2004, tetapi muncul lagi sebagai UU No 30/2009 ttg Ketenagalistrikan penggantinya dengan Naskah Akademik yang sama yaitu PSRP.
Kemudian UU No 30/2009 inipun diajukan JR nya oleh SP PLN dan pasal2 Unbundling (penjualan PLN) nya dibatalkan juga oleh MK pada 14 Desember 2016.
Selanjutnya UU No 30/2009 yang sudah dibatalkan MK tersebut diganti dalam bentuk aturan lain yang lebih rendah yaitu PERPRES No 44/2016 dan PERPRES No 32/2020 yang berisi Penjualan Asset PLN secara sepotong sepotong (baik Pembangkit, Transmisi, maupun Distribusi) dengan strategic sales System.
Dan akhirnya terbit lagi UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibuslaw Sub Kluster Ketenagalistrikan pada pasal 42 halaman 243 yang isinya pasal pasal UU No 30/2009 maupun pasal pasal UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang sudah dibatalkan MK!
Artinya bahwa baik Rezim Pemerintah maupun Parlemen sama sama bermental ANTEK karena berkhianat untuk menjual PLN ke Aseng dan Asing ! Meskipun UU Ketenagalistrikan sudah dibatalkan MK berkali kali, tapi mereka tidak malu untuk menghidupkan lagi.
Dan saat ini tinggal menerapkan program HOLDING/SUB-HOLDING sebelum penerapan Kompetisi Penuh (MBMS) System di Jawa-Bali dan Pembubaran PLN (karena sudah diambil alih secara penuh oleh Aseng dan Asing).
Kesimpulan:
Siapapun yang mendukung privatisasi/penjualan PLN ke aseng/asing dan penerapan Unbundling System/Liberalisasi Kelistrikan adalah masuk dalam kriteria ANTEK aseng/asing! Mana suara unbundling no? Yang pernah menggelegar bertahun tahun?
Magelang, 7 November 2022.
*) Koordinator INVEST.
sumber: WAGroup WAGroup 🇮🇩 2# AMPERA~IND.PUSAT 🇮🇩 (postSelasa8/11/2022/doel124)