Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Sucofindo merupakan elemen penting dalam pelaksanaan sertifikasi halal dan implementasi produk halal. Ini disampaikan Menparekraf Sandi Uno dalam Webinar Friday’s Halal Talk diselenggarakan Sucofindo dari Jakarta, Jumat (20/5/2022).
semarak.co-Menparekraf Sandi Uno menyebut, Indonesia saat ini menjadi pasar konsumen halal terbesar dunia, yaitu dengan nilai konsumsi halal 184 miliar dollar AS, sedangkan nilai ekspor produk halal Indonesia 6 miliar dollar AS. Hal ini menjadi tantangan dan peluang bersama.
“Oleh karena itu, peran LPH Sucofindo merupakan elemen penting dalam pelaksanaan sertifikasi halal dan implementasi produk halal, sesuai dengan tujuan bersama dalam peningkatan skala industri halal,” kata Menparekraf Sandi Uno dirilis humas Sucofindo melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Senin (23/5/2022).
Selanjutnya, Sandi Uno mengapresiasi Sucofindo dalam kegiatan Webinar Friday’s Halal Talk. Ia berharap melalui kegiatan tersebut dapat memberikan dan menghadirkan solusi untuk meningkatkan produktivitas industri halal Nasional. “Khususnya dalam menghasilkan produk halal dalam negeri yang unggul dan bernilai tambah dan siap ekspor,” pungkasnya.
Direktur Komersial Sucofindo Darwin Abas yang diwakilkan Kepala SubDirektorat Komersial 2 Sucofindo Andre Esfandiari mengaku optimistis Indonesia mampu merealisasikan peningkatan skala Industri halal. Tahun 2020 dan tahun 2021 belanja konsumen di Indonesia sempat menurun karena pandemic Covid-19.
“Tapi kami optimistis PT Sucofindo melalui perannya sebagai LPH dapat mendukung peningkatan Industri Halal. Walaupun saat ini masih didominasi untuk produk makanan,” ujar Andre membacakan sambutan Darwin.
Sebagai upaya peningkatan skala industri halal nasional, Sucofindo pun mendukung kewajiban bersertifikat halal tahap kedua yang dimulai pada 17 Oktober 2021 sesuai dengan PP No. 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal.
Tahap kedua ini adalah sertifikasi untuk obat tradisional, produk kimiawi, obat bebas, kosmetik, obat keras non psikotropika, dan barang gunaan. Sucofindo sebelumnya telah ditetapkan dan ditugaskan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020 yang diserahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tanggal 10 November 2020. Layanan Halal SUCOFINDO tersebar di 28 Kantor cabang, dan 38 Unit layanan, serta dilengkapi fasilitas laboratorium pengujian halal yang terakreditasi. (smr-21)