Menkop Teten Pesan TikTok dan GoTo Harus Patuhi Regulasi serta Lindungi UMKM Dalam Negeri

Menkop dan UKM Teten Masduki dalam satu kesempatan acara memberi sambutan. Foto: humas Kemenkop

Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM Teten Masduki berpesan platform asal China, TikTok untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia setelah menyepakati kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia yang diumumkan Senin (11/12/2023).

semarak.co-Menkop Teten menekankan agar TikTok dan GoTo mematuhi regulasi yang ada di Indonesia, khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Bacaan Lainnya

“TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan,” kata Menkop Teten dirilis humas melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Senin (11/12/2023).

Beberapa kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menurut Menteri Teten harus dipatuhi TikTok dan GoTo, pertama adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

⁠Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang illegal,” ucapnya.

Ketiga, TikTok dan GoTo diminta tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. “Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia.

Keempat, TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. “Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri,” imbuh Menkop Teten yang mantan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Kelima, sambung Menkop Teten, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. “Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka,” tutur Menkop Teten lagi.

Persoalan TikTok yang berinvestasi pada Tokopedia adalah urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GoTo. Di mana investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk investasi asing. “Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM,” ujarnya.

TikTok sebelumnya menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia, Rabu (4/10/2023) setelah pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.

Dalam pengumuman resminya, GoTo mengungkapkan bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia secara resmi akan dioperasikan dan dikelola Tokopedia. TikTok menginvestasikan lebih dari USD1,5 miliar sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia. (smr)

Pos terkait