Menkop dan UKM Teten Sebut Pemerintah Apresiasi Kepatuhan TikTok Shop

Menkop dan UKM Teten Masduki. Foto: humas Kemenkop dan UKM

TikTok Shop menutup bisnis dan layanannya mulai Rabu, 4 Oktober 2023 sejalan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

semarak.co-Penutupan ini dilakukan setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut.

Bacaan Lainnya

Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM Teten Masduki mengatakan, karena sejatinya, sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan.

“Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi,” kata Menkop Teten dirilis humas melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Rabu (4/10/2023).

Lebih lanjut, Menteri Teten juga berharap agar TikTok Shop dapat secepatnya menyelesaikan pemenuhan kewajiban terhadap seller (pedagang), affiliator dan konsumen.

Seperti diketahui, di laman resmi TikTok.com menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB demi menghormati dan mematuhi regulasi di Indonesia.

TikTok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan. Meski menutup layanannya, dalam surat elektronik (e-mail) kepada pedagang yang beredar di lini masa, TikTok akan tetap berkomitmen memberi dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan,

Baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan. Menkop Teten mengatakan, para seller dan affiliator tetap bisa mempromosikan produknya di TikTok lantaran yang ditutup hanya layanan e-commerce serta bisa menjadi seller dan affiliator produk di platform lokapasar lain.

Dengan begitu, lanjut dia, bisnis yang dijalankan oleh seller dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan. Melalui regulasi baru tersebut, Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan baik di online maupun offline, yang melindungi UMKM dan produk domestik.

Menkop Teten mengungkapkan banyak negara di dunia seperti Uni Eropa, AS, dan India sudah mulai memperketat termasuk mengatur, membatasi, bahkan menutup kehadiran model bisnis baru di dunia e-commerce seperti yang dilakukan TikTok melalui TikTok Shop.

“Belum lama ini, pada 25 Agustus 2023, Uni Eropa mengeluarkan Digital Service Act yang mengatur secara hukum atas konten yang diposting di platform tersebut,” ujar Menkop Teten dalam acara Seminar Nasional Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Lemhannas RI Tahun 2023, di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Aturan ini juga menerapkan cara untuk mencegah dan menghapus pos yang berisi barang, layanan, atau konten ilegal. Bahkan, harus memberikan lebih banyak transparansi mengenai cara kerja algoritma mereka.

Di AS, kata Menkop Teten, ada RESTRICT Act yang diusulkan pada Maret 2023 yang memungkinkan AS memblokir TikTok secara nasional bila dianggap berisiko dan menjadi ancaman bagi keamanan nasional. Di India, mereka sudah melarang TikTok dan 58 aplikasi lain dari China dengan alasan geopolitik.

Sebanyak 10 negara lain yang secara parsial melarang TikTok adalah Taiwan, Kanada, Denmark, Australia, Inggris, Prancis, Estonia, Selandia Baru, Norwegia, dan Belgia. Bahkan di China sendiri, ada aturan AntiTrust Guidelines for Platform Economy (2021) dan Anti-Monopoli Regulation of Digital Platforms (2022), yang secara spesifik melarang praktik monopoli melalui penggunaan data, algoritma, dan teknologi.

“TikTok di China namanya Douyin dan Douyin Shop, tapi hanya konten lokal yang bisa masuk ke sana. Pintu mereka ditutup rapat-rapat untuk produk dari luar China. Dan untuk berbisnis di Douyin, harus mempunyai business license China atau bermitra dengan agensi lokal,” kata Menkop Teten.

MenkopUKM menjabarkan kebijakan China dalam melindungi platform domestiknya dengan langkah menutup investasi asing untuk memberikan ruang bagi platform dalam negeri. Misalnya, di sektor e-commerce ada Alibaba, JD.Com, Tiktok Shop (Douyin), Search Engine Baidu, Messaging Apps (Tencent dan Wechat), hingga platform video (Youku Tudou dan Douyin).

Tak hanya itu, China juga membuka keran investasi asing ketika platform domestik sudah berkembang, dibatasi dengan Great Firewall (internet censorsihip), dan harus tunduk pada Cybersecurity Law.

MenkopUKM mengaku hal yang sudah dilakukan China dijadikan sebagai benchmark Indonesia dalam mengatur transformasi digital. “China memagari pasar online dari produk impor dan anti monopoli,” kata Menteri Teten.

Di antaranya, pertama, pembatasan penjualan di e-commerce dengan nilai transaksi maksimal 10 juta per pengiriman dan 54 juta per tahun untuk tiap pelanggan. Kedua, produk impor yang dijual e-commerce crossborder harus melalui bea cukai dan pajak impor dengan nilai 70 persen dari impor normal.

Ketiga, larangan menjual harga di bawah biaya (HPP) dengan denda yang cukup besar 0,1 – 0,5 persen dari omzet penjualan tahunan dan dapat dihentikan operasi bisnisnya. “Keempat, di China, barang impor di pasar online wajib mematuhi regulasi penjualan produk impor, seperti sertifikasi, ISO Manufaktur, serta Labeling,” kata Menteri Teten.

Di China, kata MenkopUKM, ada beberapa UU yang mengatur e-commerce, yaitu UU Konsumen, UU Keamanan Produk, dan UU Perdagangan Elektronik. “Mereka secara spesifik melarang praktik monopoli melalui penggunaan data dan algoritma,” kata Menteri Teten.

Oleh karena itu, MenkopUKM menyebutkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31/2023 setidaknya bisa memperbaiki kelemahan kita. Regulasi tersebut memuat ketentuan yang tidak memperbolehkan adanya penyatuan platform media sosial dan e-dagang dalam satu platform, dengan kata lain tidak boleh platform menjual produknya sendiri.

“Kecuali melakukan agregasi dengan UMKM dan tetap mencantumkan produsennya. Selain itu, harus memenuhi standar barang Indonesia dan dari negara asal barang, hingga crossborder online wajib menerapkan harga barang minimum di atas 100 dolar AS per unit,” katanya.

Bagi Menkop Teten, ada beberapa alasan mengapa social media harus dipisahkan dengan e-commerce. Penyatuan sosial media dan e-commerce dalam satu platform memungkinkan terjadinya penggunaan data pribadi untuk tujuan-tujuan bisnis seperti market inteligent dan menciptakan permintaan.

Hingga melahirkan persaingan usaha yang tidak adil sehingga akan menimbulkan monopoli pasar. Alasan lain, pengaturan algoritma untuk mengarahkan traffic hanya kepada salah satu platform, bahkan ke produk tertentu milik perusahaan afiliasi platform temasuk produk asing yang terafiliasi dengan platform dan perlakuan diskriminatif terhadap penjual independen (shadow banning) di dalam platform.

Dalam kesempatan itu pula, Menteri Teten menjabarkan 6 Arah Tranformasi Digital di Indonesia. Pertama, industrialisasi digital dengan menyediakan perangkat lunak, kecerdasan buatan, big data, dan komputasi awan. Kedua, digitalisasi industri, diantaranya produktivitas, kualitas dari produksi ekonomi lama dan baru. Ketiga, tata kelola digital untuk menghadirkan pemerintahan modern.

Keempat, pengembangan nilai data dengan pemanfaatan dan penentuan hak data, perlindungan data (Data Security) untuk melindungi kepentingan ekonomi dan politik. Kelima, infrastruktur jaringan internet. Keenam, pengembangan talenta digital kelas dunia. (smr)

Pos terkait