Menkop Budi Arie Sebut Kopdes Merah Putih Masuki Tahap Operasional dan Pengembangan

Budi Arie Setiadi saat Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Operasionalisasi dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/7).

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih kini tengah memasuki tahap kedua yaitu pengoperasian dan pengembangan.

Semarak.co – Hal tersebut disampaikan Budi Arie Setiadi usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Operasionalisasi dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/7).

Bacaan Lainnya

“Oleh karena itu, dalam tahap ke dua ini juga akan didorong relaksasi regulasi untuk mendukung distribusi barang bersubsidi dan jalannya usaha dari Kopdes/Kel Merah Putih,” ucapnya, dirilis humas Kemenkop usai acara melalui pesan elektronik Redaksi semarak.co, Selasa sore (29/7/2025).

Dalam rakor tersebut Menkop didampingi Wamenkop Ferry Juliantono, serta turut hadir Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Rakor ini membahas tindaklanjut peluncuran kelembagaan 80 ribu Kopdes Merah Putih serta implementasi peraturan menteri yang mendukung operasionalnya. Diantaranya, telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/2025 tentang tata cara pinjaman dalam rangka Kopdes/Kel Merah Putih.

Menkop menekankan perlunya melakukan langkah dan upaya untuk mempersiapkan koperasi dapat memenuhi persyaratan dan membuat rencana bisnis yang baik dan layak. Sehingga, bisa mengakses pembiayaan dari Himbara atau lembaga keuangan.

Bahkan, lanjut Budi Arie, dalam UU Perkoperasian yang baru, pihaknya tengah mengupayakan agar program Kopdes/Kel Merah Putih direkognisi oleh UU yang baru tersebut. “Karena peran negara adalah merekognisi, mengafirmasi, dan memproteksi perkoperasian,” kata Menkop.

Di samping itu, Menkop menegaskan, pembiayaan untuk Kopdes/Kel yang berasal dari Himbara akan lebih banyak digunakan untuk modal kerja, sehingga memiliki kapasitas untuk mengembalikan pinjaman.

Wamenkop Ferry Juliantono menambahkan, juga harus sudah clear menyangkut aset koperasi, model bisnis, hingga pelatihan-pelatihan. Oleh karena itu, Wamenkop mengusulkan pada Agustus ini sebanyak 3.000 hingga 5.000 Kopdes/Kel Merah Putih sudah beroperasi.

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) selaku Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, menekankan bahwa terbentuknya lebih dari 80 ribu badan hukum Kopdes merupakan tahap awal. “Kita harus tetap fokus dalam tahap pengoperasian,” kata Zulhas.

Selain itu, berbagai aturan pendukung operasional Kopdes harus segera diselesaikan. Misalnya, yang sudah selesai adalah Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri ESDM. “Kita tinggal menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa,” tukas Zulhas. (hms/smr)

Pos terkait