Menko Perekonomian Klaim, KEK Mandalika dan Palu Segera Beroperasi

Menko Perekonomian Darmin Nasution

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) memastikan dua KEK akan segera resmi beroperasi. Yaitu KEK Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dan KEK Palu di Sulawesi Tengah. Kedua KEK direkomendasikan untuk diresmikan operasionalnya oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus atau September 2017.

Hal itu disampaikan Darmin Nasution usai memimpin sidang Dewan Nasional KEK di kantor Kemenko Ekonomi, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2017. Sidang tersebut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba dan pejabat terkait lainnya.

Beberapa capaian dari KEK Mandalika yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 adalah telah terdapat 3 investor yang sedang membangun hotel berbintang lima, yaitu Pullman Hotel, Royal Tulip Hotel serta X2 Hotel. Dan 3 investor yang akan mulai membangun pada awal 2018 yang meliputi ClubMed Hotel, Paramount Hotel serta Mozaique Jiva One Sky Hotel. Pada 2025, pembangunan kawasan ditargetkan akan mencapai Rp 2,2 triliun dan investasi pelaku usaha mencapai Rp 28,64 triliun.

Minat investasi di KEK Palu (Sulawesi Tengah) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2014 terlihat dari telah hadirnya 3 investor yaitu PT Asbuton, PT Hong Thai dan PT Sofi Agro yang sedang membangun pabrik. PT Bangun Palu Sulteng telah melakukan Join Venture dengan PT STM Tunggal Jaya untuk pembangunan dan pengelolaan kawasan dan PT Cheongsu Power Indonesia untuk pembangunan water treatment plan pada 1 Agustus 2017. Pada 2025, pembangunan kawasan ditargetkan akan mencapai Rp 1,7 triliun dan investasi pelaku usaha mencapai Rp 92,4 triliun.

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menyampaikan terima kasih kepada Dewan Nasional KEK yang telah memberikan kepercayaan kepada KEK Palu untuk resmi beroperasi tahun ini. Dia berharap keputusan Dewan Nasional KEK ini memberi angina segar kepada investor di KEK Palu. ”Mudah-mudahan lebih banyak lagi investor yang masuk,” kata Longki Djanggola dalam rilisnya, Kamis (10/8)

Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto menjelaskan, sidang Dewan Nasional KEK ini juga memutuskan untuk membahas kembali perkembangan KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) pada bulan Oktober 2017 mendatang. KEK MBTK dapat dinyatakan siap beroperasi pada tahun 2017 ini apabila pengusul menyelesaikan beberapa persoalan.

Diantaranya adalah proses sertifikasi lahan seluas 518 ha, pelimpahan kewenangan, dan pergantian direksi badan usaha pengelola yang dinilai tidak bekerja dengan baik. ”Kalau persoalan ini dapat selesai, KEK MBTK bisa diresmikan tahun ini. Makanya Dewan Nasional KEK akan kembali bersidang pada bulan Oktober membahas KEK MBTK ini,” jelas Enoh.

Selanjutnya, Dewan Nasional KEK memutuskan memberi perpanjangan bagi proses pembangunan tiga KEK dalam jangka waktu setahun ke depan. Yaitu KEK Tanjung Api-Api, KEK Bitung dan KEK Morotai. Perpanjangan itu diberikan dengan beberapa syarat. ”Dalam setahun ini pengusul harus membangun infrastruktur dan fasilitas, menghadirkan investor, dan melimpahkan berbagai kewenangan,” ujar Enoh.

Seperti diketahui, setelah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah, sebuah KEK harus siap beroperasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak penetapannya. Dalam hal 3 (tiga) tahun KEK belum siap beroperasi, Dewan Nasional dapat mengambil beberapa keputusan, yaitu melakukan perubahan atas usulan sebelumnya, memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 tahun atau mengambil langkah penyelesaian masalah pembangunan KEK.

Adapun KEK bisa dinyatakan siap beroperasi apabila telah siap untuk menerima dan melayani investor dengan berbagai fasilitas dan kemudahan yang ditawarkan, sesuai peraturan perundangan. Kriteria evaluasi meliputi kesiapan dan kelengkapan infrastruktur dan fasilitas dalam kawasan, kelembagaan dan sumber daya manusia, serta tersedianya perangkat pengendalian administrasi.

Kelengkapan infrastruktur meliputi 3 (tiga) aspek, yaitu lahan, infrastruktur serta fasilitas. Sedangkan kelembagaan dan SDM meliputi pembentukan Dewan Kawasan, Sekretariat Dewan Kawasan, Administrator dan Badan Pengelola. KEK yang siap beroperasi juga harus didukung dengan perangkat pengendalian administrasi, yaitu sistem pelayanan perizinan dan sistem pelayanan pengelolaan kawasan.
Terobosan Penyelesaian Lahan
Salah satu masalah pelik yang dihadapi hampir semua KEK adalah masalah lahan. Pemerintah melalui Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil melakukan berbagai terobosan untuk mengatasi permasalah lahan yang sering menghambat pembangunan ke dalam kawasan KEK.

Misalnya di KEK Bitung. Ada lahan seluas 92,96 ha di dalam KEK Bitung merupakan bekas HGU perusahaan swasta. HGU itu sudah berakhir tahun 2001. Tetapi perusahaan tersebut terus mempermasalahkan secara hukum lahan 92,96 hektar di dalam KEK Bitung tersebut.

”Pihak penggugat ini sudah berkali-kali kalah di pengadilan, tapi menggugat lagi, menggugat lagi. Kita tidak boleh biarkan itu. Kami ambil langkah terobosan, minggu depan tanah 92,96 hektar itu akan diberikan sertifikat HPL. Jadi masalah tanah di KEK Bitung selesai,” kata Sofyan Djalil usai mengikuti sidang Dewan Nasional KEK. (dud)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *