semarak.co-Alasannya untuk INFRASTRUKTUR terus?
Utang2 infrastuktur Ribuan Triliun yg dibanggakan kemana?
Uang Rp11.000 T di kantong sy, mana?
Masih kurang ngutangnya, harus pakai dana Umat Islam?
Atau udah ngga bisa dipercaya Ngutang lagi?
Bagaimana dgn Dana Haji?
Apakah sudah dikembalikan oleh Pemerintah dana yg dipakai sejak bbrapa Tahun yg lalu?
Ingat !!! Itu uang umat Islam !!!
Demikian komen nyinyir netizen membawahi link berita yang viral dari berbagai media online berjudul Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Berharap Bisa Bangun Infrastruktur Senilai Rp597 Miliar dari Dana Wakaf. Kemudian ditambahi jejak digital berita terkait tentang KH Ma’ruf Amin sebelum jadi Wakil presiden (wapres).
Menguitp share link dari Liputan6.com (31 Jul 2017, 12:57 WIB), Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menilai keinginan Presiden Joko Widodo untuk mengoptimalkan dana haji dalam infrastruktur dibolehkan menurut syariat Islam.
“Kan memang boleh diinvestasi itu. Sekarang saja mungkin ada Rp35 triliun itu sudah digunakan untuk Syukuk. Syukuk itu surat berharga syariah negara atau SBSN,” ujar Ma’ruf Amin di kediamannya, Jalan Lorong 27, Koja, Jakarta Utara, Senin (31/7/2017).
Dia menegaskan, lembaganya telah membahas program penggunaan dana haji untuk infrastruktur. Hasilnya, MUI telah membolehkan yang dikuatkan dalam fatwa. “Itu sudah dapatkan fatwa dari dewan syariah MUI dan saya sudah menandatangani untuk kepentingan infrastruktur, untuk lain-lain,” jelas Ma’ruf Amin saat itu.
Masyarakat tidak perlu risau dengan keamanan dana haji tersebut. Karena, pemerintah akan sepenuhnya bertanggung jawab untuk mengembalikan dana milik jemaah haji itu. “Kalau pemerintah tidak riskan. Poinnya pemerintah yang akan mengembalikan itu. Jadi tidak ada penyalahgunaan,” ujar Ma’ruf Amin yang kini wakil presiden (Wapres) Jokowi.
Selain itu, Amin juga menilai pengoptimalan dana haji yang mencapai sekitar Rp80 triliun itu tepat digunakan untuk infrastruktur. Sebab investasi dalam bidang itu sebagai tempat yang aman.
“Justru dana haji harus digunakan pada proyek-proyek yang aman misalnya penggunaan pemerintah seperti jalan, bandara, pelabuhan. Jadi nanti ada skema syariahnya dan sudah ada. Jadi saya kira gitu. Karena jemaah haji sudah memberikan kuasa kepada pemerintah melalui Kemenag untuk dikelola dan dikembangkan,” ujarnya.
Presiden Jokowi sebelumnya mengungkapkan keinginannya untuk mengoptimalkan dana haji agar digunakan dalam infrastruktur. Dana yang mencapai sekitar Rp 80 triliun itu dinilai akan aman dari risiko yang terburuk.
Kementerian Agama (Kemenag), selaku pengelola dana haji menyambut baik rencana tersebut. Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, penggunaan dana haji untuk pengembangan infrastruktur dibolehkan asalkan sesuai dengan syarat yang ditentukan.
Dikutip tribunnews.com, Ma’ruf Amin mengingatkan, Pemerintah boleh menggunakan dana haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Ma’ruf menyatakan, dana haji memang boleh diinvestasikan. Kata Ma’ruf saat ini sudah ada sekitar Rp 35 triliun dana haji yang ditanamkan di Surat Berharga Syariah Negara Ritel atau SBSN.
“Dana haji itu kan memang boleh diinvestasikan. Sekarang saja mungkin ada 35 triliun itu sudah digunakan untuk Surat Berharga Syariah Negara Ritel atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” ujar Ma’ruf di kediamannya, Jalan Lorong 27, Koja, Jakarta Utara, Senin (31/7/2017).
MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana investasi para calon jemaah haji. “Itu sudah mendapatkan fatwa dari dewan syariah nasional majelis fatwa MUI dan saya juga tanda tangani itu untuk kepentingan infrastruktur untuk lain-lain,” kata Ma’ruf.
Ma’ruf juga mengatakan, ada skema syariah terkait dana haji yang diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur. Para calon haji yang menginvestasikan dana hajinya kepada pemerintah, ucap Ma’ruf, sepakat agar uang tersebut dipakai untuk pembangunan.
“Justru dana haji itu untuk digunakan pada proyek yang akan yang misalnya penggunanya pemerintah, seperti misalnya lapangan terbang, kemudian pelabuhan. Jadi nanti skema syariahnya ada. Karena si jemaah haji sudah memberikan kuasa kepada pemerintah, kementerian agama untuk di lola dikembangkan,” kata Ma’ruf.
Ma’ruf menjamin tidak ada celah penyalahgunaan dana haji yang dipegang pemerintah. Sebab, kata dia dana haji yang dipinjam untuk keperluan pembangunan infrastukur akan diganti oleh pemerintah.
“Kalau pemerintah tidak riskan, kalau di swasta memang ada resiko itu, karena itu kalau soal pelabuhan kan poinnya pemerintah yang akan mengembalikan itu. Tidak ada penyalahgunaan menurut saya,” kata Ma’ruf.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ingin agar dana haji yang tersimpan di pemerintah bisa diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur. Hal ini disampaikan Jokowi usai melantik Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Jokowi menekankan bahwa pengelolaan keuangan haji adalah hal yang paling penting. “Jadi, bagaimana uang yang ada, dana yang ada ini, bisa dikelola, diinvestasikan ke tempat-tempat yang memberikan keuntungan yang baik,” kata Jokowi.
Nah sekarang, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan dapat membangun sejumlah sarana infrastuktur senilai Rp597 miliar yang berasal dari dana wakaf.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan total uang wakaf yang telah terkumpul hingga Desember 2020 berjumlah Rp328 miliar. Angka ini merupakan akumulasi dari dana umat yang dititipkan pada sejumlah bank penerima dana wakaf.
Selain itu, Menkeu juga mengaskan bahwa Rp54 miliar diantaranya adalah alokasi yang berasal dari Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS). Adapun, CWLS sendiri merupakan instrumen baru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, di mana imbal hasil yang didapat digunakan untuk membiayai berbagai program sosial.
“Mengingat jumlah dan antusiasme partisipasi masyarakat dalam wakaf, para stakeholder atau pemangku kepentingan akan mengembangkan pengelolaan wakaf uang untuk memperkuat Islamic Social Safety Net,” ujarnya Senin (25/1/2021).
Sri Mulyani menambahkan, upaya mendorong sistem syariah untuk lebih berperan dalam perekonomian bertujuan agar semakin tercipta ekosistem syariah secara berkesinambungan.
Kemudian, Menkeu juga menuturkan bahwa pesatnya sektor ekonomi dan keuangan syariah, sektor dana sosial syariah yang mencakup zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf juga merupakan bagian yang berpotensi dan strategis untuk dikembangkan.
“Melalui pengelolaan yang amanah, transparan dan profesional, wakaf uang dan instrumen keuangan berbasis wakaf dapat membantu percepatan pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Sri Mulyani. (net/smr)
sumber: voi.id/ liputan6.com/tribunnews.com di WAGroup PA Al-Wasliyah P.Brayan





