Menjadi Mantan Presiden

foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baca buku yang diunggah di akun instagramnya mendadak heboh. foto: sindonews.com

Oleh Anies Baswedan

semarak.coTulisan ini pernah dimuat di Kompas, 2 Februari 1998, 3 bulan sebelum Pak Harto mundur setelah menjadi Presiden RI 7 periode. Anies menulis ini saat masih sebagai mahasiswa S2 di Amerika.

Bacaan Lainnya

Keberhasilan mengusir pasukan Irak dari Kuwait membuat Presiden George Bush yakin akan terpilih kembali pada Pemilu 1992. Tetapi kondisi ekonomi yang memburuk dan keinginan rakyat Amerika pada perubahan membuat Bush terjungkal. Kekalahannya menjadi kekalahan terbesar seorang Presiden AS sejak tahun 1912 dan menandai berakhirnya 12 tahun kekuasaan Partai Republik.

Bush harus menerima kenyataan, meski menang perang di Timur Tengah, dia harus kalah di dalam negeri dan menjadi mantan presiden AS ke-33. Menjadi mantan presiden berarti menjadi rakyat biasa. Seperti halnya Presiden Harry Truman, setelah selesai masa jabatannya tahun 1953, ia meninggalkan kota Washington menuju kampung halamannya di Tennessee dengan menumpang kereta api bersama rakyat kebanyakan.

Konstitusi dan pergantian presiden

Pergantian presiden merupakan bagian dari pembatasan kekuasaan yang digariskan konstitusi AS. Konstitusi menggariskan bahwa presiden adalah pemimpin eksekutif yang memiliki kekuasaan terkontrol dan terbatas.

Pembatasan ini adalah cermin rasa takut para penyusun konstitusi AS. Mereka takut terjadinya akumulasi kekuasaan, baik ekonomi maupun politik, bila kekuasaan presiden tidak serba dibatasi. Apalagi masih kental dalam ingatan mereka tentang kekuasaan mutlak para raja di Eropa.

Pada awalnya konsep yang diajukan Alexander Hamilton adalah raja Amerika yang dipilih oleh rakyat (an elected American king). Sehingga tidak dikenal konsep mantan presiden. Argumentasi Hamilton adalah efektivitas. Masa jabatan presiden yang berkelanjutan dianggap lebih menjamin pencapaian tugas eksekutif.

Apalagi pada saat itu Amerika baru saja merdeka dan sedang mulai melakukan pembangunan. Kesinambungan program pembangunan akan lebih terjamin bila presiden tidak berganti-ganti. Usulan ini memicu perdebatan tajam dalam sidang penyusunan konstitusi di Philadelphia. Para penyusun konstitusi itu dapat menerima alasan Hamilton, tapi menolak solusi presiden seumur hidup.

Sementara, James Madison, arsitek konstitusi AS, mengusulkan konsep presiden yang berbeda. Virginia Plan yang ditawarkan oleh Madison memberlakukan presiden sekadar sebagai simbol, sehingga tidak ada kekhawatiran tentang tirani. Konsep ini menghendaki adanya presiden yang lemah. Presiden hanya menjadi pelengkap seremonial.

Setelah melalui perdebatan yang panjang mereka berhasil mengkombinasikan kedua kutub ini. Mereka membentuk konsep presiden. Presiden yang bukan saja pemimpin eksekutif tetapi juga merangkap kepala negara. Akan tetapi terobosan ini diikuti dengan pembatasan yang luar biasa karena mereka tidak ingin para Presiden AS berkuasa seperti raja.

Dorongan untuk menciptakan kepemimpinan yang tidak menyerupai raja inilah yang membuat presiden harus serba diawasi dan dibatasi. Karena itu usul Hamilton bahwa presiden dipilih untuk masa jabatan seumur hidup ditolak mentah-mentah. Adanya usul Hamilton itu justru menyadarkan para penyusun konstitusi AS bahwa setiap Presiden AS adalah calon mantan presiden.

Tradisi membatasi masa jabatan

Sejarawan pada umumnya memberikan penghormatan tinggi pada George Washington. Presiden pertama AS ini dihargai terutama karena menolak untuk dipilih berkali-kali. Di akhir periode kedua, Washington dihadapkan pada kondisi yang secara mutlak dia akan terpilih menjadi presiden untuk ketiga kalinya. Bahkan, melihat reputasi dan dukungan rakyat di masa itu, para sejarawan percaya bahwa Washington bisa dipilih setiap empat tahun sekali sampai akhir hayatnya. (Nelson, 1989)

Saat itu Washington dihadapkan pada dua pilihan. Pada satu sisi, Washington menyadari bahwa dialah satu-satunya figur yang mampu menyatukan seluruh kekuatan di AS, dan disegani oleh Inggris dan Perancis. Pada sisi lain, Washington melihat adanya potensi akumulasi kekuasaan pada individu presiden.

Meski Washington tidak berminat untuk mengakumulasi kekuasaan, tetapi dia sadar bahwa pilihannya akan dijadikan rujukan oleh presiden berikutnya. Apalagi pada saat itu konstitusi AS tidak membatasi jumlah masa jabatan seorang presiden.

Akhirnya, Washington berpendapat, meskipun konstitusi membenarkan, cita-cita untuk berdemokrasi akan sulit tercapai bila presiden dipilih berkali-kali. Karena itulah Washington memilih untuk membatasi diri. Pada 4 Maret 1797, Washington dengan sukarela berhenti dan mengakhiri masa jabatannya setelah dua periode.

Keputusan Washington adalah keputusan yang berani mengingat AS, negara yang baru saja merdeka itu, membutuhkan pemerintahan yang kuat. Posisinya sebagai pejuang kemerdekaan sekaligus seorang jenderal menjadikannya tokoh sentral bagi kelangsungan AS.

Apalagi kekuatan armada Inggris selalu mengancam negara baru ini. Sebagai konsekuensi dari keputusan Washington ini, penyelesaian berbagai krisis di masa awal negara AS tidak lagi bertumpu pada figur Washington. Krisis diselesaikan melalui berbagai institusi yang sudah diatur oleh konstitusi AS.

Washington tidak melarikan diri dari tanggung jawab. Washington justru menunjukkan sikap yang bertanggung jawab pada masa depan Amerika. Dialah yang mempercepat terbentuknya sebuah tata pemerintahan yang bersandarkan pada kekuatan sistem, bukan pada figur individu presiden. Sebuah tata pemerintahan yang solid, stabil dan demokratis.

Washington, jenderal yang demokrat ini, membuktikan semangat demokrasinya dalam aksi, bukan cuma orasi. Washington pun pulang ke perkebunannya di Virginia. Tidak mencampuri John Adams, presiden kedua AS. Meski begitu, ketika AS harus berhadapan dengan Perancis di medan pertempuran pada tahun 1798, Washington bersedia ditunjuk oleh John Adams untuk memimpin pasukan AS.

Washington taat pada penggantinya dan menunjukkan kematangan karakter seorang negarawan. Washington kemudian dikenal sebagai arsitek kultur kekuasaan presiden yang demokratis di AS. Keyakinan Washington bahwa “dua periode cukup” kemudian menjadi tradisi politik yang dianut oleh bangsa Amerika. Tradisi dua periode ini berlaku pada semua Presiden AS, kecuali Franklin Roosevelt.

Setelah lebih dari 150 tahun sejak tradisi “dua periode cukup” ini dicanangkan oleh Washington, kemudian Kongres AS melakukan amandemen dalam konstitusi. Akhirnya sejak 1959, konstitusi AS secara resmi membatasi masa jabatan seorang presiden menjadi dua periode.

Transparansi

Akumulasi kekuasaan adalah musuh para penyusun konstitusi AS. Kekhawatiran pada akumulasi kekuasaan ini pula yang mendorong Benjamin Franklin bersikeras bahwa presiden tidak perlu digaji dan tidak perlu menerima pensiun. Akan tetapi pikiran Franklin ini ditolak. Para penyusun konstitusi AS menetapkan bahwa tidak ada uang pensiun, tetapi sebagai presiden akan menerima gaji yang jumlahnya ditetapkan secara transparan oleh rakyat melalui Kongres.

Dengan begitu, meski para mantan Presiden AS itu pada umumnya dihargai dan dihormati, tapi penghargaan itu tidak dilanjutkan dengan pemberian jaminan keuangan. Kondisi keuangan mantan presiden adalah tanggung jawabnya sebagai individu. Ironisnya tanpa uang pensiun bagi mantan presiden dan janda presiden membuat sebagian mantan presiden terlunta-lunta hidupnya.

Thomas Jefferson, tokoh utama penyusunan konstitusi AS, yang meninggalkan jabatan presiden pada usia 66 tahun terjebak kesulitan keuangan yang luar biasa. Tetapi dorongannya untuk membuktikan bahwa seorang mantan presiden tidak boleh memanfaatkan citranya untuk mencari kekayaan ekonomi membuat Jefferson memilih jadi petani biasa. Dan mantan presiden ketiga AS ini meninggal dalam keadaan terbelit utang.

Sampai dengan tahun 1958 presiden adalah satu-satunya jabatan di pemerintahan yang tidak memiliki uang pensiun. Baru pada tahun 1958 Kongres AS menetapkan UU Mantan Presiden. Dalam UU ini ditetapkan bahwa para mantan presiden dan janda presiden menerima berbagai fasilitas dan uang pensiun dari negara.

Sejak 1958 inilah, para mantan presiden lebih leluasa dalam menjalani masa pensiunnya. Sejak ketetapan itu maka seluruh kegiatan presiden dan mantan presiden menjadi tanggung jawab negara. Karena itulah transparansi menjadi penting.

Kongres AS merasa rakyat Amerika perlu tahu semua detail keuangan presiden dan mantan presiden sebagai bukti bahwa kekuasaan memang berada di tangan rakyat. Dan uang rakyat digunakan secara tepat. Konsekuensinya, rakyat Amerika mengetahui persis penghasilan presidennya dan jumlah uang pensiun para mantan presiden.

Hal ini mendorong para presiden dan mantan presiden AS untuk selalu cermat dalam mengelola keuangannya dan menjauhi semua kegiatan bisnis yang sifatnya mencari keuntungan pribadi. Rakyat tahu persis bahwa seluruh Presiden AS mengambil hak gajinya. Dan rakyat pun tahu bila hanya Washington dan Kennedy yang menolak menerima gaji bahkan mengembalikannya.

Hal yang sama berlaku pada para mantan presiden yang masih hidup yaitu Gerald Ford, Jinmy Carter, Ronald Reagan dan George Bush. Karena mereka dibiayai sepenuhnya oleh negara maka rakyat tahu persis bila biaya hidup Carter hanyalah separuh dari biaya hidup Reagan.

Atau tagihan telepon Bush dua kali lipat dibandingkan Ford. Transparansi ini kemudian membuat rakyat Amerika tidak curiga dalam memandang kekayaan presidennya, maupun kekayaan para mantan presidennya. Fenomena “datang dan pergi” bagi seorang presiden menunjukkan bahwa rakyat Amerika telah tersedia memilih dan mengganti presidennya.

Fenomena ini juga membuktikan bahwa kekuasaan rakyat Amerika bukan cuma formalitas. Keputusan untuk meneruskan atau mengganti presiden sepenuhnya berada di tangan rakyat Amerika bukan di tangan presidennya. Situasi ini tercipta karena sikap George Washington.

Pada era di mana konsep raja dan kerajaan masih sangat mengakar, munculnya konsep presiden merupakan suatu terobosan. Terobosan untuk mencapai cita-cita masyarakat yang demokratis. Terobosan ini menjadi lengkap ketika Washington menambahkan tradisi “dua periode cukup”.

Keberanian Washington untuk menolak dipilih kembali pada periode ketiga merupakan tonggak penting dalam tradisi demokrasi dunia. Dan Presiden AS menjadi benar-benar berbeda dengan raja. Lalu penerjemahan prinsip “dua periode cukup” ke dalam konstitusi AS membuat batas-batas kekuasaan presiden AS jadi makin komplet.

Presiden dibatasi kekuasaannya ketika sedang menjabat dan dibatasi periodenya ketika akan menjabat terus-menerus. Akibatnya presiden tidak sempat mendominasi akses pada sumber ekonomi dan sumber politik. Kebiasaan untuk berganti presiden ini menyadarkan rakyat Amerika akan perlunya suatu sistem pemerintahan yang baik.

Dan cita-cita bangsa Amerika kemudian dicapai melalui sistem pemerintahan, bukan melalui kekuatan figur presiden. Lebih jauh lagi, kebiasaan berganti presiden ini membuat rakyat Amerika dapat dengan mudah membedakan lembaga presiden dan figur presiden. Karena itulah, pergantian figur presiden di Amerika diterima sebagai suatu tradisi yang wajar, sehat dan tidak ditakuti.

 

sumber: kiriman by whatsapp (WA) Geizs Chalifah (post Senin 21/6/201)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *