Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri, Apakah Shalatnya tetap Sah?

Umat Islam menyimak khutbah usai shalat Idul Fitri 1443 H di kawasan Jakarta International Stadium (JIS) karya anak bangsa di masa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Ancol, Jakarta Pusat, Senin (2/5/2022). Foto: internet

Shalat Iedul Fitri menjadi ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim, setelah sebulan menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan. Shalat Ied yang dikerjakan dua rakat dan diakhiri dengan khutbah menurut para ulama berbeda pendapat tentang hukum sholat Idul Fitri.

semarak.co-Ada yang menyebut fardhu ‘ain, sunnah muakkad ataupun fardhu kifayah. Dikutip dari buku Fiqih Zakat Fithri & Shalat Idul Fithri oleh Syahrul Fatwa dan Abu Ubaidah Yusuf, sholat Idul Fitri hukumnya fardhu ‘ain. Di antara ulama yang mendukung pendapat ini adalah Abu Hanifah, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan As-Syaukani.

Bacaan Lainnya

Adapun Khutbah biasanya akan dibawakan imam shalat Idul Fitri berupa ceramah singkat yang memberikan motivasi, nasihat, dan pengajaran kepada jamaah yang hadir usai salat Idul Fitri dikerjalan. Lalu, apakah khutbah salat Idul Fitri wajib hukumnya?

Berbeda dengan khutbah sholat Jumat yang wajib hukumnya, Khutbah shalat Idul Fitri adalah Sunnah. Hal tersebut sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Abu Daud, soal hukum mendengarkan khutbah shalat Idul Fitri.

“Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya kami akan menyampaikan khutbah, siapa yang ingin tetap duduk mendengarkan khutbah maka dipersilakan dan siapa yang memilih pergi, dipersilakan pula’.” (HR Abu Daud).

Riwayat hadis lain terkait hukum mengikuti khutbah setelah salat Idul Fitri seperti yang diriwayatkan Atha’ bin Abdillah bin As-Saib, yang berbunyi, “Aku hadir bersama Nabi SAW pada sholat hari raya, ketika sholat selesai beliau SAW bersabda, Kami akan berkhutbah, bagi yang ingin mendengarkan, silakan mendengarkan. Namun bagi yang ingin pergi, silakan pergi.” (HR Ibnu Majah).

Merujuk pada hadis tersebut, jelas disebutkan jika tak ada larangan bagi jamaat shalat Idul Fitri untuk melewatkan khutbah usai shalat Idul Fitri dan shalat Idul Fitri tetap sah. Mengapa? karena khutbah dalam shalat Idul Fitri tidak termasuk dalam syarat sahnya shalat Idul Fitri, maka jika ditinggalkan tak mendapatkan dosa.

Namun, jika khutban shalat Idul Fitri dilewatkan maka tidak akan mendapat pahala sunnah dan ilmu yang akan disampaikan khatib dalam khutbahnya. Lalu bagaimana rukun shalat Idul Fitri? Rukun Shalat Idul Fitri terdiri dari beberapa bagian penting yang tak boleh dilewatkan agar shalat menjadi sah.

Rukun pertama adalah niat, yang harus diucapkan dalam hati pada saat takbiratul ihram. Kedua takbiratul ihram, Ketiga membaca Surat Al fatihah, Rukun keempat Ruku, rukun kelima I’tidal, rukun keenam sujud dan rukun ke 5 duduk di antara dua sujud dan rukun terakhir salam.

Artikel ini sekaligus menepis viralnya video pendek yang berisi tentang mendengarkan khutbah adalah paket dua rakat shalat Idul Fitri. Seorang perempuan muda dalam video itu menyebut bahwa khutbah shalat Idul Fitri adalah wajib. Kalau shalatnya dua rakaat, maka khutbahnya pun dua rakaat. (net/tvo/smr)

 

sumber: tvonenews.com pada hari Rabu, 10 April 2024 – 00:50 WIB dari laman pencarian google.co.id, Jumat (12/4/2024).

Pos terkait