Menhan Syafrie Sebut Bandara IMIP Morowali itu Negara dalam Negara, Pengamat Politik Muslim Arbi: itu Makar!

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara mengenai polemik Bandara di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. Foto: internet

Direktur Gerakan Perubahan Muslim Arbi mengakui apa yang disampaikan Menteri Pertahanan (Menhan) Syafrie Syamsuddin itu benar adanya. Itu memang bandara Ilegal. Bandara IMIP itu Negara dalam Negara. Segera saja tutup dan semua pihak yang terlibat: Jokowi, Luhut, Menhub wajib diperiksa, termasuk perusahaan yang membangunnya.

Semarak.co – “Keberadaan Bandara IMIP Morowali itu Makar. Karena liar dan Tidak ada Otoritas Negara di sana. Apalagi sangat mengherankan Menhub mengeluarkan Aturan sebagai Bandara Internasional lalu dicabut kembali,” kata Muslim Arbi, Ahad 7/12/2025.

Disebutkan Muslim, tindakan membiarkan sebuah Bandara yang beroperasi tanpa otoritas negara di dalamnya adalah Makar. Apalagi sempat memberi izin sebagai penerbangan Internasional. Tindakan itu bukan saja langgar Konsitusi tetapi sudah masuk dalam kategori makar terhadap negara. Jelas itu adalah perbuatan mendirikan negara dalam negara.

Muslim mencontohkan negara Malasyia, Mahatir Mohammad eks perdana Mentri Malaysia melaporkan Perdana Mentri Malaysia Anwar Ibrahim ke Polisi dalam soal perjanjian dagang antara Malaysia yang ditandatangi antara Anwar Ibrahim dan Presiden AS Donald Trump 26 Oktober lalu dipandang Mahatir sebagai melanggar kedaulatan negara.

Maka selanjutnya, terang Muslim, ini seharusnya menjadi pelajaran bagi Bangsa ini bahwa Pembangunan Bandara IMIP di Morowali bukan saja melanggar konsitusi tetapi masuk dalam kategori makar.

“Jokowi, Luhut dan para pihak yang berada dibelakang kasus Bandara IMIP harus bertanggung jawab atas tindakan ceroboh yang membiarkan ada negara dalam negara,” tegas Muslim dilansir jakartasatu.com/Minggu, 7 Des 2025 , 07:33 melalui WAGroup FORUM DISKUSI CERDAS (postMinggu7/12/2025/ramzan).

Indonesia bukan bagian dari negara China, Muslim mengingatkan, perjanjian dagang dalam bentuk apapun jangan sampai negara ini dibuat tunduk pada China. Atau Tunduk pada kepentingan Negara China sehingga mengorbankan kepentingan dalam negeri dan mengorbankan kedaulatan negara.

“Segera saja segala bentuk perjanjian dagang dan kerjasama dengan China dalam bentuk apapun termasuk dalam kasus kereta WHOOSH, IKN dan lainnya dapat  mengorbankan negara dan kedaulatan negara itu adalah makar merangkak. Itu adalah ancaman nyata dalam invasi dan aneksasi  China,” ujarnya.

Ditegaskan Muslim, “Dan IMIP adalah bentuk makar yang nyata. Semua insitusi negara Presiden, TNI Polri, DPR – BIN dsb nya jangan membiarkan makar merangkak terhadap negeri ini. Jangan sampai Negeri secara perlahan tetapi pasti terjadi Chinaisasi.”

Di bagian lain Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara mengenai polemik Bandara di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. Persoalan Bandara IMIP ini diungkap Menhan Sjafrie Sjamsoeddin saat melakukan peninjauan intensif di wilayah tersebut.

Menhan Sjafrie yang juga Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memang saat ini sedang fokus mengamankan wilayah yang berkaitan dengan pertambangan terutama di area Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Seperti Bandara PT IMIP, yang terletak dekat dengan jalur laut strategis (ALKI II dan III). Sjafrie saat itu menyebut maraknya pelanggaran di sektor pertambangan, di mana sejumlah pihak memanfaatkan celah hukum untuk meraup keuntungan pribadi.

“Negara hadir untuk menegakkan hukum, menegakkan regulasi, dan kita perbaiki semua hal-hal yang sudah kita lihat selama ini terjadi. Tidak boleh ada republik di dalam republic,” kata Sjafrie seperti dikutip dari Instagram Kemenhan RI, Kamis (20/11/2025).

Keberadaan Bandara IMIP Morowali ini juga diungkapkan langsung oleh Satgas PKH dalam akun instagramnya. Ternyata di Indonesia ada bandara yang tanpa ada otoritas negara. Bandara itu ada di kawasan industri Morowali atau PT IMIP.

“Tanpa adanya pihak keamanan, tanpa adanya pihak bea cukai, dan tanpa adanya pihak imigrasi,” kata Satgas PKH dalam unggahan di akun Instagramnya @satgaspkhofficial, dikutip Rabu (2/12/2025) dilansir ketik.com/Desember 2025 11:05 melalui laman pencarian google.co.id, Minggu (7/12/2025).

Penjelasan Luhut

Luhut menegaskan izin pembangunan lapangan terbang di kawasan IMIP diberikan dalam rapat resmi bersama sejumlah instansi terkait. Ditambah lagi, hal ini juga merupakan fasilitas umum yang lazim diberikan kepada investor besar di banyak negara.

“Mengenai izin pembangunan lapangan terbang, keputusan itu diambil dalam rapat yang saya pimpin bersama sejumlah instansi terkait. Itu diberikan sebagai fasilitas bagi investor, sebagaimana lazim dilakukan di negara-negara seperti Vietnam dan Thailand,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (2/12/2025).

Ia menilai investor yang menanamkan modal hingga US$ 20 miliar wajar mengajukan fasilitas tertentu selama tetap sesuai dengan ketentuan nasional. Selain itu, bandara khusus diberikan hanya untuk melayani penerbangan domestik dan memang tidak memerlukan bea cukai atau imigrasi sesuai aturan perundang-undangan.

“Tidak pernah kami pada saat itu mengizinkan bandara di Morowali atau weda bay menjadi bandara internasional,” kata Luhut.

Selama menjabat sebagai Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut juga memastikan tidak ada konflik kepentingan. Ia mengaku tidak pernah terlibat dalam bisnis apapun demi menjaga integritas dan memastikan kepentingan bangsa menjadi prioritas.

Oleh sebab itu, apabila ada pihak yang menuduh keputusan ini dibuat sepihak oleh Presiden RI ke 7 Joko Widodo, ia menegaskan bahwa koordinasi penuh dijalankan oleh dirinya.

“Saya persilakan siapa pun datang kepada saya dengan membawa data jika ingin mempertanyakan keputusan tersebut. Kita tidak berpihak kepada Tiongkok atau Amerika, kita berpihak kepada Indonesia. Faktanya, saat itu Tiongkok adalah satu-satunya negara yang siap masuk,” ungkap Luhut.

Layanan Penerbangan Internasional IMIP Morowali Dicabut

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut izin layanan penerbangan langsung internasional di Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.

Kebijakan tersebut ditetapkan lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025. Aturan baru ini sekaligus membatalkan ketentuan sebelumnya, yakni Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025.

Pada beleid lama, terdapat tiga bandara khusus yang diberi kewenangan melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam kondisi tertentu, yaitu Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau), Bandara Khusus Weda Bay (Maluku Utara), dan Bandara Khusus IMIP.

Namun melalui KM 55 Tahun 2025, Kemenhub hanya mempertahankan status tersebut untuk satu bandara saja, yakni Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan, Riau. Dua bandara lainnya yaitu IMIP dan Weda Bay tidak lagi mempunyai izin penerbangan internasional langsung.

“Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara,” demikian bunyi Diktum Pertama dalam KM 55 2025.

Di bagian berikutnya, pemerintah menegaskan bahwa layanan penerbangan langsung di bandara khusus tersebut hanya dapat dilakukan untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal atau non-niaga yang berkaitan dengan medical evacuation, penanganan bencana, serta pengangkutan penumpang dan kargo guna menunjang kegiatan usaha utama bandara.

Ketentuan itu juga diperkuat lewat Diktum Ketiga yang menyebutkan bahwa penerbangan langsung hanya boleh dilakukan jika seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, hingga pelayanan terpenuhi, serta telah berkoordinasi dengan instansi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan terkait kesiapan personel serta fasilitas.

Adapun izin penerbangan langsung di bandara khusus tersebut memiliki batas waktu. “Penetapan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, berlaku sampai tanggal 8 Agustus 2026,” tulis Diktum Keempat.

Setelah masa berlakunya habis, operator bandara wajib mengajukan perubahan status jika masih membutuhkan layanan penerbangan internasional. Dalam hal bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA masih membutuhkan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.

Yaitu setelah berakhirnya masa berlaku sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT, penyelenggara bandar udara khusus harus melakukan pengajuan perubahan status bandar udara khusus menjadi bandar udara umum kepada Menteri Perhubungan,” tegas Diktum Kelima (net/jsc/ktk/smr)

Pos terkait