Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menghadiri penandatanganan kerja sama sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan desa antara Wali Kota/Bupati dengan Kajari se-Lampung di Kota Metro, Kamis (14/8/2025).
Semarak.co – Yandri mengapresiasi langkah kolaborasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang diinisiasi oleh Jaksa Agung Muda Intelejen (JAMintel) Reda Manthovani lewat aplikasi JAGA DESA.
“Lewat aplikasi ini, dana desa Rp71 Triliun, khusus Lampung Rp2,3 triliun diharapkan sesuai peruntukannya seperti untuk ketahanan pangan, stunting atau kemiskinan ekstrem sesuai Permendesa Nomor 2 Tahun 2024,” kata Yandri, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media Kemendesa 2025, Jumat pagi (15/8/2025).
Yandri menyatakan, dengan aplikasi JAGA DESA ini, maka Kepala Desa didampingi dan dibimbing kemudian diarahkan agar tidak terpeleset menggunakan dana desa. Dengan perjanjian kerja sama ini, Yandri berharap jaksa membimbing dan diajak koordinasi agar tidak ada lagi kades yang melakukan penyimpangan dana desa.
“Saya juga sudah minta kepada JAMIntel agar ada kolom Koperasi Desa Merah Putih karena telah menandatangani Permendes Nomor 10 tahun 2025 tentang persetujuan Kepala Desa untuk Proposal Bisnis Kopdes,” kata Yandri.
Nantinya Kopdes akan meminjam uang ke bank dan bisnisnya didetailkan dalam Musyawarah Desa Khusus. Hal ini butuh pengawasan. Jika ada di aplikasi JAGA DESA ada kolom Kopdes Merah Putih maka itu akan memudahkan pengawasannya.
Sebelumnya, JAM Intel Reda Manthovani mengatakan, kerja sama ini untuk monitoring dan maksimakan penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran. Pengawasannya yaitu Para Kajari ini melakukan bimbingan langsung kepada Kades tanpa biaya apapun.
Untuk penindakan sesuai arahan Jaksa Agung dengan mengutamakan pembinaan terlebih dahulu. “Sistem ini nge-link antara Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa,” kata Reda. (hms/smr)