Pemutakhiran data berbasis SDGs desa yang di gaungkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dalam mengimplementasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis data akan berakhir pada 31 Mei 2021 sejak 1 Maret 2021.
semarak.co-Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa ini merupakan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) yang lebih detil, lebih mikro sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak dan sebagai proses perbaikan karena terdapat pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga.
Sedikitnya dua desa yang sudah menyelesaikan pemutakhiran data desa berbasis SDGs desa yakni Desa Pakel dan Desa Pulosari di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kepala Desa Pakel Sudarmaji menyampaikan, penyelesaian pemutakhiran data berbasis SDGs Desa tidak terlepas dari peran semua pihak yang selalu memberikan dukungan penuh agar berjalan dengan baik dan tepat waktu.
“Alhamdulillah, kita dapat menyelesaikan pemutakhiran data sebelum waktunya berakhir. Ini semua berkat dukungan dan kerja keras semua pihak terutama dari dukungan pihak kecamatan dan pendamping desa,” ujar Sudarmaji dalam rilis humas melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Sabtu (22/5/2021).
Begitu juga, lanjut Sudarmaji, dengan kerja keras para relawan dan para ketua RW dan RT serta sejumlah pihak lainnya. Alhasil dalam pemutakhiran data di desa Pakel terselesaikan 5 Mei 2021 dengan rincian instrumennya, survei desa sudah terselesaikan, survei RT sebanyak 30 RT, survei KK sebanyak 1.283 KK, dan survei warga sebanyak 3.983 warga.
“Alhamdulillah, data yang telah selesai ini akan menjadi pedoman buat kami dalam mengatasi permasalahan yang ada di desa nantinya dengan membuat program yang mengarah pada SDGs desa sehingga rencana pembangunan didesa kami semakin terarah menjadi lebih baik lagi,” kata Sudarmaji.
Hal yang sama diutarakan Kepala Desa Pulosari Nefi Ufus Sholikah bahwa pemutakhiran data berbasis SDGs Desa telah selesai berkat dukungan dari berbagai pihak seperti pihak kecamatan dan pendamping desa yang selalu memberikan bimbingan dalam penyelesaian permasalahan.
“Selain itu juga kerja keras dari dari para relawan yang dibantu RT juga serta para kader lainnya dan para pemuda sehingga pemutakhiran ini dapat terselesaikan sebelum waktunya,” kata Nefi dirilis yang sama.
Dalam pemutakhiran data di desa Pulosari tercatat pada 4 Mei 2021 telah menyelesaikan penginputan data dengan rincian instrumennya, survei desa, survei RT sebanyak 23 RT, survei KK sebanyak 1.461 KK dan survei warga sebanyak 4.509 warga. “Semua yang kita telah targetkan sudah kita lampaui. Kita maksimalkan segala potensi sumber daya manusia yang ada,” kata Nefi
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meninjau dan mengapresiasi pelaksanaan pemutakhiran Data Desa di Pakel dan Pulosari. Dalam peninjauan ini, turut juga dihadiri Bupati Jombang Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Jombang Sumramba.
Tak tanggung-tanggung Mendes PDTT turun langsung meninjau pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) penetapan pemutakhiran data berbasis SDGs desa di kedua desa itu.
“Pelaksanaan Musdes sudah sangat bagus dan sesudah sesuai dengan aturan main. Bahkan musdes dipimpin ketua BPD dengan didampingi Kepala Desa dan paparannya dilakukan Sekdes selaku ketua pokja relawan pemutakhiran data,” kata Gus Menteri, sapaan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dirilis yang sama.
Gus Menteri juga mengapresiasi peserta Musdes yang betul-betul merepresentasikan kekeluargaan dimasyarakat desa. Pemutakhiran data berbasis SDGs desa yang di gaungkan Kemendes PDTT dalam mengimplementasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis data akan berakhir 31 Mei 2021, sejak 1 Maret 2021.
Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa ini merupakan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) yang lebih detil, lebih mikro sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak dan sebagai proses perbaikan karena terdapat pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga.
Gus Menteri mengapresiasi penyelesaian pelaksanaan pemutakhiran data desa di dua desa itu. Usai peninjauan, Gus Menteri menyampaikan, pelaksanaan musdes sudah berjalan dan sesuai pedoman umum musdes penetapan hasil pemutakhiran data desa tahun 2021.
Dimana dalam forum musyawarah ini diselenggarakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna memberikan legalitas atas hasil pendataan kewilayahan dan kewargaan lingkup Desa yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa melalui Kelompok Kerja (Pokja) Relawan Pendataan Desa.
Musyawarah Desa (Musdes) penetapan hasil pemutakhiran data desa dimaksudkan agar diperoleh data yang valid, objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai landasan utama dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa.
Selain itu juga sudah sesuai dengan asas musdes yang menjadi pedoman umum yakni berdasarkan Musyawarah Mufakat, keadilan, keterbukaan, Transparan, Akuntabel, partisipatif, Demokratis dam Kesetaraan.
“Pelaksanaan Musdes sudah sangat bagus dan sesudah sesuai dengan aturan main. Bahkan musdes dipimpin ketua BPD dengan didampingi Kepala Desa dan paparannya dilakukan oleh Sekdes selaku ketua pokja relawan pemutakhiran data,” kata Gus Menteri yang Doktor Honoris Causa dari UNY.
Lebih lanjut, Gus Menteri juga mengapresiasi peserta Musdes yang betul-betul merepresentasikan kekeluargaan dimasyarakat desa. Ada keterwakilan dari Perempuan Kepala Keluarga (Pekka), ada keterwakilan disabilitas, ada keterwakilan keluarga dari stunting, tokoh agama, tokoh adat, tokoh budaya, kelompok pemuda.
Lalu pengusaha dan keterwakilan lainnya. Yang jelas seluruh peserta Musyawarah Desa memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam penyampaian pendapat. Gus Menteri berharap dari hasil pemutakhiran data ini, sudah tidak ada lagi yang namanya perencanaan pembangunan yang berbasis keinginan. Tapi, berbasis data.
“Dengan data yang sangat valid skala mkkro ini sangat penting bagi perencanaan pembangunan di desa. Dan ini luar biasa dampaknya bagi percepatan pembangunan desa. Posisi kemiskinan bagaimana, stunting bagaimana, kualitas pendidikan bagaimana, kondisi lingkungan bagaimana dan lainnya,” ujarnya.
Sehingga tiap tahun akan ada tahapan-tahapan untuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan ditingkat desa. Perlu diketahui bahwa data SDGs Desa adalah milik desa, sehingga pendataan SDGs Desa dilaksanakan dengan metode sensus partisipatoris.
Artinya, data dikumpulkan dari informasi di dalam desa, dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Pokja relawan Pendataan Desa, serta untuk keperluan pembangunan dan pemberdayaan masing-masing desa sendiri.
Dimensi partisipatoris meningkatkan validitas data SDGs Desa dan dimensi sensus artinya mengambil data seluruh wilayah desa dan RT, serta mengumpulkan data dari seluruh keluarga dan warga desa.
Secara rinci instrumen yang digunakan ada 4 instrumen yakni pertama Sensus pada level desa, dengan instrumen kuesioner desa, dengan pendata perangkat desa yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.
Lalu kedua, Sensus pada level RT dengan instrumen kuesioner RT dengan pendata Ketua RT yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya. Kemudian yang ketiga, sensus pada level keluarga dengan instrumen kuesioner keluarga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa yang menanyakan kepada keluarga pada satu RT.
Serta yang terakhir adalah sensus pada level warga dengan instrumen kuesioner warga dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa yang menanyakan kepada anggota keluarga pada satu RT. (rus/smr)