Mendes PDTT Halim Sampaikan Peran Penting Pendamping Desa Terkait Dana Desa

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar memberikan arahan sekaligus membuka acara Refreshment Training Penguatan Partisipasi Pegiat Desa Tahun Anggaran 2023 di Kota Serang, Banten, Sabtu (26/8/2023). Foto: Angga/KemendesPDTT

Pendamping desa harus mampu meningkatkan pemahaman warga desa dalam memanfaatkan dana desa untuk pembangunan yang berkelanjutan. Peran penting ini untuk memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan prioritas desa.

semarak.co-Arahan ini disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saatmembuka acara Refreshment Training Penguatan Partisipasi Pegiat Desa Tahun Anggaran 2023 di Kota Serang, Banten, Sabtu (26/8/2023).

Bacaan Lainnya

“Memberikan pemahaman yang utuh dan benar terkait manajemen pembangunan desa, utamanya tentang pemanfaatan Dana Desa,” ujar Mendes PDTT Halim dirilis humas usai acara melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Minggu (27/8/2023).

Menurut mendes Halim, meningkatnya pemahamam warga tentang dana desa, akan meningkatkan partisipasi mereka dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan.  “Supaya partisipasi masyarakat itu semakin tinggi dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan level Desa,” papar Gus Halim, sapaan akrab dari Mendes PDTT Halim.

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini menargetkan akan ada survei tentang persepsi masyarakat terhadap dana desa, APBDesa, pembangunan desa, dan Pendamping Desa, di tahun mendatang. Bila nanti survei persepsi masyarakat positif terhadap Dana Desa, maka persepsi masyarakat terhadap keberadaan Tenaga Pendamping Desa akan positif.

“Inilah yang akan saya pakai untuk mengajukan portofolio Kementerian Desa, dan Pendamping Desa. Hal itu akan mempertegas portofolio Kementerian Desa yang berhasil membangun Indonesia dari pinggiran dengan kerja keras Tenaga Pendamping Desa,” imbunnya.

“Sepuluh tahun perjalanan Dana Desa, sepuluh tahun pelaksanaan Undang-Undang Desa, sepuluh tahun keterlibatan Pendamping Desa, berdampak sangat signifikan terhadap pembangunan di Indonesia,” pungkasnya.

Tak kalah pentingnya, Gus Halim juga meminta pendamping desa untuk menjelaskan kepada warga, tugas pokok dan fungsinya terutama dalam pengelolaan dana desa. Hal ini untuk mencegah tuduhan yang tidak realistis terhadap Pendamping Desa.

Sebab tidak sedikit masyarakat yang bila menemukan oknum Kepala Desa terjerat kasus korupsi, yang disalahkan malah Pendamping Desa, bahkan dituduh tak bekerja dan lalai mengawasi pemanfaatan dana desa.

“Juga harus memberikan penjelasan tentang tugas-tugas yang diemban oleh Tenaga Pendamping Desa,” ungkap Doktor Honoris Causa UNY itu.  Hadir dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Provinsi Banten, Achmad Fauzi, Kapus ASN Kemendes PDTT, Mulyadin Malik, Koordinator Nasinal, Hasan Rofiqi, Kornas 2A P3PD, Moh Zaini, dan Koorprov Banten, Dwi Rahmanto. (yat/hms/smr)

Pos terkait