Mendes PDTT Halim Minta Agar Bisnis BUMDesa Makin Maju, Sistem Keuangannya harus Sesuai Standar

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat membuka Workshop Analisis Pengembangan Usaha dan Laporan BUMDesa/BUMDesa Bersama di Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, di Pekanbaru, Sabtu (7/9/2024). Foto: Taufik/Kemendes PDTT

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menekankan pentingnya standarisasi keuangan bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai kunci utama untuk mengembangkan bisnis.

semarak.co-Regulasi ini tercantum dalam Keputusan Kemendesa No 136 Tahun 2022 yang bertujuan menciptakan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Standarisasi keuangan merupakan langkah vital dalam memajukan BUMDesa, karena mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kebijakan lanjutan yang penting untuk penguatan posisi bisnis BUMDesa, lanjut Mendes Halim, terutama untuk bekerja sama dengan entitas bisnis lainnya, ialah standar keuangan BUMDesa, dalam Kepmendes PDTT Nomor 136 Tahun 2.

Demikian Mendes PDTT Halim saat membuka Workshop Analisis Pengembangan Usaha dan Laporan BUMDesa/BUMDesa Bersama di Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, di Pekanbaru, Sabtu (7/9/2024).

Kolaborasi antara pengurus BUMDesa dan masyarakat akan berjalan lebih baik jika pengelolaan keuangannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan keuangan yang baik maka akan terjadi akuntabilitas dan transparansi sehingga kepercayaan masyarakat kepada BUMDesa semakin meningkat.

“Tanpa kepercayaan masyarakat maka bisnisnya tidak akan pernah bisa berkembang. Meskipun kebutuhan setiap BUMDesa berbeda-beda di setiap daerah, standar keuangan yang seragam tetap diperlukan,” ujar Mendes Halim dirilis humas usai acara melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Sabtu malam (7/9/2024).

Workshop ini menjadi langkah strategis untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, terutama di Provinsi Riau. Salah satu cara untuk meningkatkan standarisasi keuangan BUMDesa adalah dengan memastikan setiap BUMDesa terdaftar secara resmi di Kemenkumham.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 21.607 BUMDesa dari total 62.580 yang sudah berbadan hukum, dengan rincian 19.973 BUMDesa, 281 BUMDesa Bersama, dan 1.353 BUMDesa Bersama LKD. Mendes PDTT Halim berharap angka ini terus bertambah melalui berbagai kegiatan.

Termasuk penyelenggaraan workshop yang melibatkan pengurus BUMDesa, BUMDesa Bersama, dan BUMDesa Bersama LKD. Ikut mendampingi Kepala BPSDM Luthfiyah Nurlaela dan Kepala Puslatmas Fujiartanto, Kepala BPPMDPDTT Pekanbaru Efi Sumarliningsih.

Turut hadir Kepala Dinas PMD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau Djoko Edy Imhar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Boby Rachmat, serta Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Lukmasyah Badoe. (ria/hms/smr)

Pos terkait