Mendes PDTT Halim Ingatkan Desa Cerdas Tunggu Penetapan Lokus dari Kemendagri

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (kanan) saat menerima kunjungan anggota DPRD Pekalongan, Jawa Tengah dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekalongan Sumar Rosul didampingi Ketua Komisi IV DPRD Pekalongan Abdul Munir di Kantor Kemendes PDTT, Kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022). Foto: humas Kemendes PDTT

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengingatkan Desa Cerdas bisa ditetapkan jika sudah ada keputusan lokus Kabupaten dari Kementerian Dalam negeri (Kemendagri).

semarak.co-Itu disampaikan Mendes PDTT Halim saat menerima kunjungan anggota DPRD Pekalongan, Jawa Tengah di Kantor Kemendes PDTT, Kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022). Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekalongan Sumar Rosul didampingi Ketua Komisi IV DPRD Pekalongan Abdul Munir, dan Komisi IV DPRD.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan itu, DPRD Pekalongan mengusulkan adanya pembangunan Desa Cerdas di wilayah Pekalongan yang merupakan salah satu program dari Kemendes PDTT. Mendes PDTT Halim menyampaikan, Kemendes PDTT akan menetapkan Desa Cerdas jika sudah ada lokus kabupaten yang ditetapkan Kemendagri.

Dari 272 Desa, rinci Mendes PDTT Halim, terdapat 223 Desa yang memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah berbadan hukum. Karena itu, Mendes Halim berharap 50 persen bisa di jadikan sebagai Desa Cerdas.

Karena itu, Mendes Halim meminta kepada anggota DPRD Pekalongan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk mengusulkan ke Kemendagri terkait lokus kabupaten untuk Desa Cerdas.

“Kalau sudah ada lokus kabupatennya yang ditetapkan oleh Kemendagri, baru nanti kita akan rembug desanya yang mana untuk dijadikan sebagai desa cerdas,” kata Gus Halim, sapaan akrab lain Mendes PDTT Halim dirilis humas usai acara melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Selasa (6/9/2022).

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas terkait adanya pengurangan dana desa di sejumlah desa di Pekalongan. Menurut, Gus Halim, pengurangan dana desa dikarenakan dana desa mengalami penurunan sebesar Rp4 triliun. Dari awalnya Rp72 triliun menjadi Rp68 triliun.

“Memang ada sejumlah desa yang berkurang dana desanya. Penentuan alokasi dana desa itu dihitung formula alokasi dana desa berdasarkan dari jumlah penduduk, wilayah, status desa, tingkat kesulitan dan lainnya. Mudah-mudahan ditahun 2023 dapat kembali menjadi Rp72 triliun,” ungkapnya.

Diketahui Desa Cerdas merupakan konsep yang diadopsi dari konsep Smart City. Dalam Desa Cerdas dilakukan pelokalan dalam komponen dan indokatornya agar cocok dengan konteks desa dan kalurahan. Desa Cerdas diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat melalui pemanfaatan teknologi dalam berbagai aspek pembangunan desa.

“Desa Cerdas bukan sekedar berkait dengan digitalisasi, Desa Cerdas berkaitan dengan dimensi lingkungan, infrastruktur dan mobilitas warga, tata kelola pemerintahan desa, ekonomi warga, kualitas hidup warga desa, serta keterampilan dan inovasi warga desa, smart environment, smart mobility, smart government, smart economy, smart living, dan smart people,” kata Gus Halim beberapa waktu lalu.

Desa Cerdas menjadi kerangka kerja untuk membangun akuntabilitas, peran, dan otoritas pengambilan keputusan untuk organisasi berbasis digital. Hal itu dilakukan melalui media situs web, seluler, media sosial, dan produk serta layanan lain yang didukung oleh jaringan internet dan web.  (rus/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *