Mendes PDTT Halim Ajak Harus Ada Mitigasi Kendala Administratif Pencairan Dana Desa

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar parawansa, Dirjen PDP Sugito menuju ruang Rapat Koordinasi Percepatan Pencairan Dana Desa Tahun 2022 Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/2/2022). Foto : Mugi/Kemendes PDTT

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengajak semua pihak untuk mengantisipasi kompleksitas hambatan adminsitratif terkait pencairan dana desa. Pasalnya, pada 2021, persoalan adminsitratif masih menjadi hambatan utama keterlambatan penyaluran dan pemanfaatan dana desa.

semarak.co-Mendes PDTT Halim mengatakan, tahun 2022 ini, sudah semestinya hambatan-hambatan tersebut telah dapat diantisipasi demi percepatan penyaluran dana desa. Pihaknya berharap kepada Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat segera menindaklanjuti berbagai hambatan penyaluran Dana Desa reguler dan Dana Desa untuk BLT Desa.

Bacaan Lainnya

“Sehingga, desa-desa akan dapat segera memanfaatkan dana desa, dan desa-desa dapat segera mungkin menapaki kebangkitannya akibat pandemi Covid-19,” kata Mendes Halim saat menghadiri Rapat koordinasi percepatan pencairan dana desa tahun 2022 Jawa Timur pada Kamis malam (24/2/2022) di Surabaya, Jawa Timur.

Hambatan-hambatan adminsitrasi pencairan dana desa perlu di mitigasi, lanjut Mendes Halim, sehingga penyaluran dana desanya bisa lebih cepat kemudian bisa digunakan untuk pengentasan kemiskinan. Contohnya hambatan yang terjadi di 2021 pada level desa seperti terdapat masalah keterlambatan penetapan APBDes, pilkades.

Termasuk pergantian kepala desa dan perangkat desa, konflik antara Pemdes dan BPD atau tidak terdapat kesepakatan Kepala Desa dengan perangkat Desa, perbedaan penafsiran atas ketentuan minimal 50 persen upah dalam kegiatan PKTD dan lainnya.

“Perlu pendampingan penyusunan APBDes, Hal-hal misalnya mengenai surat kuasa pemindahan dari rekening daerah ke rekening kas desa. Penerbitan SK ini begitu terlambat sehingga penyaluran dana desa juga terlambat, ini harus kita antisipasi dan dimitigasi,” ujar Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.

Gus Halim juga menambahkan, Hambatan lainnya ada pada level Kabupaten. Misalnya belum ditetapkannya Peraturan Bupati dan surat kuasa sebagai syarat penyaluran Dana Desa; terdapat syarat tambahan dari kabupaten untuk penyaluran Dana Desa.

Kemudian intervensi kegiatan Pemda untuk diakomodir dalam APBDes; Data dari Dinsos belum ada/lambat sehingga Kades kesulitan dalam penetapan KPM BLT Desa; hingga terjadinya pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten.

Tahun 2022 ini, keluh Gus Halim, masalah serupa kembali terulang. Yang terbanyak adalah keterlambatan penetapan APBDesa serta belum adanya surat kuasa pemindahbukuan dari kepala daerah, juga keterlambatan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa.

“Begitu juga hal lain, misalnya Peraturan Bupati dan Walikota. Ini harus menjadi perhatian kita semua,” imbuh Gus Halim seperti dirilis humas melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Jumat (25/2/2022).

Untuk diketahui, Rapat koordinasi percepatan pencairan dana desa tahun 2022 Jawa Timur yang di hadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus mendorong percepatan pencairan penyaluran dana desa khususnya di provinsi Jawa Timur.

Pada kesempatan sama, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan stimulus yang mampu mengubah dan memperlancar roda pembangunan ekonomi pinggiran di desa adalah keberadaan dan pemanfaatan dana desa.

“Dengan demikian menurut khofifah percepatan penyaluran dana desa harus jadi perhatian semua pihak. Dalam rakor ini, kami mohon kepada bupati dan walikota agar terkair pencairan dana desa bisa dipercepat prosesnya dan turut mendorong kepala desa untuk segera mengatasi permasalahan pencairan dana desa agar bisa segera dimanfaatkan,” kata Khofifah. (rus/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *