Mendes PDT Yandri Minta Satgas BLBI Hentikan Pengalihan Status Tanah 2 Desa di Bogor

Mendes PDT Yandri Susanto menerima audiensi Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaharja dan Sukamulya Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerima audiensi Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaharja dan Sukamulya Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, di ruang kerja, Senin (14/7/2025).

Semarak.co – Yandri menuturkan, kedatangan kedua Pemdes ini mengkonsultasikan sekaligus melaporkan jika tanah mereka seluas sekitar 800 Hektar bakal dilelang oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) BLBI.

Bacaan Lainnya

“Saya selaku Menteri Desa meminta hal ini tidak boleh terjadi. Kedua desa tersebut sudah ada sejak 1930 dan warga membayar pajak kepada negara, ,” kata Yandri, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media Kemendesa 2025, Senin malam (14/7/2025).

Warga sejak dulu telah bermukim di wilayah itu dan identitas kependudukan pun diakui oleh negara. “Tapi karena seorang yang bernama Lee Darmawan Chin yang berutang kepada negara dan telah masuk Satgas BLBI, kedua desa kena imbasnya,”” kata Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

Salah satu yang dijadikan agunan oleh Lee Darmawan ini adalah tanah di kedua desa itu yang menurut  Yandri perlu penelusuran lagi. Menurutnya, ada ketidakcermatan dalam verifikasi ketika proses kredit perbankan itu dilaksanakan, hingga kemungkinan saat penentuan sebagai tidak agunan tidak dilakukan verifikasi lapangan.

Yandri menuturkan jika pihaknya telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Agung hingga nantinya bisa berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung. Dia menegaskan, Desa sangat penting pada pemerintahan karena masuk dalam Asta Cita ke Enam Presiden Prabowo.

Yandri meminta kepada Satgas BLBI dan Juru Sita untuk hentikan proses pengalihan status tanah desa tersebut. “Saya harap dengan penghentian ini maka proses hidup dan kehidupan di desa ini bisa normal kembali,” katanya.

Kepala Desa Sukaharja Atikah berharap agar pertemuan dengan Mendes bisa hasilkan solusi terbaik. Dia menuturkan, akar persoalan ini bermula akad kredit antara perusahaan PT Gunung Batur Makmur dengan Bank Pengembangan Asia pada tahun 1991.

Ketika terjadi persoalan, aset pribadi milik Lee Darmawan kemudian disita, termasuk Tanah di Desa Sukaharja dan Desa Sukamakmur. Saat itu, tanah yang dijadikan agunan hanya melalui kolektif girik. Padahal hasil verifikasi 1994, tidak semua proses jual beli tanah itu terbayarkan.

Ada empat kategori, ada yang terbayar, ada baru uang muka, ada yang sama sekali tidak dibayar dan ada yang namanya tidak dikenali. “Hasil verifikasi hanya sekitar 80 hektare yang sudah dibayar dalan proses juali beli, tapi tiba-tiba  2019 turun lagi Satgas BLBI yang menyita 400-an lebih hektar tanah,” kata Atikah.

Imbasnya ratusan tanah warga ikut tersita padahal ada yang telah miliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk itu, Atikah berharap ada solusi terbaik untuk penyelesaian persoalan ini agar warga desa kembali beraktifitas dengan baik. (hms/smr)

Pos terkait