Mendes Halim Minta Pendamping Desa Harus Sosialisasikan Progres Pemanfaatan Dana Desa

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) di Sahid Jaya Hotel, Kawasan Soedirman, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023). Foto: humas Kemendes PDTT

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta pendamping desa mensosialisasikan progres penggunaan dana desa ke setiap warga desa. Maka dari itu, pendamping desa perlu memiliki pemahaman utuh terkait penggunaan dana desa.

semarak.co-Bentuk sosialisasi itu, menurut Mendes PDTT Halim dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring hingga evaluasi kegiatan pembangunan yang didanai dana desa. Selain mendatangi setiap warga, pendamping desa juga dapat menggunakan media sosial atau pengumuman umum di tempat-tempat strategis di desa untuk mensosialisasikan pemanfaatan dana desa.

Bacaan Lainnya

“Misalnya, ini lho kondisi APBDes kita tahun ini, ada dana desa masuk sekian, terus jenis peruntukannya,” jelas Mendes Halim saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) di Sahid Jaya Hotel, Kawasan Soedirman, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Ini bertujuan, lanjut Mendes Halim, agar seluruh warga desa dapat mengetahui informasi dan berpartisipasi dalam penggunaan dana desa. Hal tersebut penting dilakukan sekaligus sebagai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang berasal dari segelintir orang mengenai tugas dan fungsi keberadaan para pendamping desa.

Posisi pendamping desa memang sedang disorot oleh publik imbas dari wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang awalnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Selain wacana penambahan masa jabatan Kepala Desa juga disebabkan adanya usulan kenaikan Dana Desa dari semula rata-rata Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar per desa setiap tahun.

“Padahal keberadaan dana desa yang nilainya Rp 1 miliar saja sudah terbukti keberhasilannya. Penambahan menjadi Rp5 miliar juga tentunya harus diimbangi dengan kehadiran pembangunan di tiap-tiap rumah warga desa,” papar Mendes Halim dirilis humas usai acara melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Jumat malam (14/7/2023).

Tugas dan tanggung jawab pendamping desa harus menjelaskan hal tersebut bahwa penambahan Rp 5 miliar perdesa tiap tahun itu adalah semata-mata untuk kesejahteraan warga masyarakat desa itu sendiri. “Inilah yang juga menjadi tugas kita semua agar kehadiran dana desa dirasakan oleh seluruh warga masyarakat, tentunya tidak mudah tapi harus dilakukan,” pungkas Gus Halim, sapaan akrab lain Mendes PDTT Halim. (bad/hms/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *