Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 13 artis tanah air yang lolos sebagai anggota legislatif DPR periode 2019-2024. Namun tak ada nama Mulan Jameela dari 13 deretan nama itu. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).
Mulan Jameela sepertinya harus kembali menelan ludah karena kegagalannya masuk dalam daftar artis yang lolos sebagai anggota legislatif. Setelah dinyatakan menang atas gugatannya kepada Partai Gerindra milik Prabowo Subianto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, rupanya nama Mulan tidak masuk dalam daftar 13 artis tanah air yang lolos ke gedung wakil rakyat tersebut.
Diketahui gugatan Mulan Jameela ke Partai Gerindra dikabulkan majelis hakim sebelumnya. Artinya artis istri musisi Ahmad Dhani ini sudah harus berkorban untuk berani menggugat partainya, sekarang dia batal dilantik.
Penyanyi cantik yang mantan duet Maia Estianty (istri Ahmad Dhani pertama) menjadi calon legislatif (caleg) dapil (daerah pemilihan) Jabar 11 yang meliputi Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya.
Mereka yang tidak lolos antara lain penyanyi Mulan Jameela yang maju dari Partai Gerindra, artis peran Kirana Larasati dari PDI Perjuangan, hingga artis peran Olla Ramlan.
Sesuai daftar calon anggota DPR yang ditetapkan KPU melalui rapat pleno terbuka, Sabtu (31/8/2019), hanya ada 13 artis ibukota yang bakal dilantik. Mereka mencalonkan diri dari berbagai daerah pemilihan dan dari partai politik yang beragam.
Dari 13 artis yang lolos, pemeran Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan, Rano Karno, mendapat suara paling tinggi.
Partai Gerindra belum bisa memutuskan apakah Mulan Jameela dan kawan-kawan akan diangkat sebagai anggola legislatif menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya akan mendiskusikan putusan tersebut terlebih dahulu dengan para kuasa hukum. “Belum tahu, kita masih liat dulu isi putusan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum lalu kemudian berkonsultasi dengan ketua umum dan ketua dewan pembina,” kata Dasco kepada seperti dilansir media online Surabaya, Senin (26/8/2019).
Dasco menuturkan, langkah berikutnya akan didasari pada hasil konsultasi dengan Ketua Umum Partai Gerindra dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subiato. Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Jakarta Selatan.
Ia mengaku belum menerima amar putusan sehingga belum bisa menyampaikan langkah yang akan ditempuh Partai Gerindra. “Intinya kami taat hukum ya, putusan pengadilan seperti apa kami akan taat hukum. (Langkah ke depannya) saya harus baca lengkap amar putusan,” ujar Habiburokhman.
Sebelumnya Mulan Jameela termasuk dalam sembilan caleg menggugat Partai Gerindra. Mereka R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.
Gugatan Mulan dan 8 caleg ini dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.
“Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing,” kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.
“Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan. Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan pihak terguhat membayar biaya perkara sebesar Rp 762 ribu,” ujar Zulkifli.
Subono, kuasa hukum kesembilan caleg tersebut, mengaku senang akan putusan hakim. Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya. “Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab karena Bang Nikonya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir begitu,” kata Subono selepas sidang.
Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu caleg Partai Gerindra yang menggugat yakni musisi Mulan Jameela.
Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya, salah satunya ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.
Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.
Sebanyak 13 artis dinyatakan lolos sebagai anggota legislatif DPR RI untuk periode 2019-2024. Mereka telah ditetapkan KPU sebagai calon anggota legislatif. Ada sejumlah artis yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR, ada pula yang baru terjun ke politik.
Mereka mencalonkan diri dari berbagai daerah pemilihan dan dari partai politik yang beragam. Dari 13 artis yang lolos, pemeran Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan, Rano Karno, mendapat suara paling tinggi. Rano Karno unggul di daerah pemilihan Banten III dengan 274.294 suara.
Menyusul setelahnya, penyanyi yang menjadi pendatang baru dunia politik, Krisdayatni. Ia meraup suara 132.131 di daerah pemilihan Jawa Timur V. DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019). (KOMPAS.com/Haryantipuspasari). Selain 13 artis yang lolos, sejumlah artis juga dinyatakan tak berhasil melenggang ke Parlemen.
Mereka yang tidak lolos antara lain penyanyi Mulan Jameela yang maju dari Partai Gerindra, artis peran Kirana Larasati dari PDI Perjuangan, hingga artis peran Olla Ramlan. (net/lin)
Berikut 13 nama yang ditetapkan KPU lolos sebagai caleg terpilih:
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)
Diusung Partai Amanat Nasional (PAN)
Dapil DKI Jakarta I
Perolehan suara 104.564
- Desy Ratnasari
Diusung Partai Amanat Nasional (PAN)
Dapil Jawa Barat IV
Perolehan suara 86.450
- Dede Yusuf Macan Effendi
Diusung Partai Demokrat
Dapil Jawa Barat II
Perolehan suara 165.182
- Tommy Kurniawan
Diusung Partai Kebangkitan Bangsa
Dapil Jawa Barat V
Perolehan suara 33.988
- Primus Yustisio
Diusung Partai Amanat Nasional (PAN)
Dapil Jawa Barat V
Perolehan suara 86.983
- Rieke Diah Pitaloka
Diusung PDI Perjuangan
Dapil Jawa Barat VII
Perolehan suara 169.729
- Arzeti Bilbina
Diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Dapil Jawa Timur I
Perolehan suara 53.185
- Krisdayanti
Diusung PDI Perjuangan
Dapil Jawa Timur V
Perolehan suara 132.131
- Rano Karno
Diusung PDI Perjuangan
Dapil Banten III
Perolehan suara 274.294
- Nurul Arifin
Diusung Partai Golkar
Dapil Jawa Barat I
Perolehan suara 35.713
- Farhan
Diusung Partai Nasdem
Dapil Jawa Barat I
Perolehan suara 52.033
- Rachel Maryam Sayidina
Diusung Partai Gerindra
Dapil Jawa Barat II
Perolehan suara 145.636
- Nico Siahaan
Diusung PDI Perjuangan
Dapil Jawa Barat I
Perolehan suara 69.237
sumber: merdeka.com/kompas.com/tribunnews.com