Program bantuan subsidi gaji bagi pekerja atau buruh yang menerima gaji di bawah Rp5 juta berpeluang diteruskan. Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) sepakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap distribusi program subsidi gaji pekerja ini.
semarak.co– Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan PEN Erick Thohir mengemukakan pemerintah menganggarkan dana senilai Rp37,8 triliun pada program bantuan subsidi upah dengan jumlah target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja.
“Kita harapkan kalau program ini baik, bisa diteruskan. Tapi sekarang ini keputusannya program hanya bisa berjalan sampai bulan Desember,” ujar Erick Thohir yang juga Menteri BUMN usai melakukan pertemuan dengan Kadin mengenai Pengawasan Distribusi Subsidi Gaji di Jakarta, Rabu (2//9/2020).
Para pekerja, lanjut Erick, akan mendapatkan subsidi sebesar Rp2,4 juta yang akan dikirimkan dalam dua tahap langsung ke nomor rekening penerima. “Sebesar Rp1,2 juta yang dibagikan untuk gaji September-Oktober pada Agustus dan September ini,” kutip Erick.
Targetnya, kata dia, di pertengahan September ini kalau bisa sudah tembus 13,8 juta penerima. “Dan sisanya akan dibayarkan bulan Oktober akhir atau November awal. Pemerintah pun terus berupaya untuk mempercepat penyaluran upah subsidi itu agar meningkatkan daya beli masyarakat,” terang dia.
Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani mengatakan pihaknya memastikan program yang sudah dicanangkan pemerintah dapat tepat sasaran dan implementasinya berjalan dengan baik.
“Yang diberikan subsidi dengan gaji maksimum Rp5 juta melalui progran BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja di semua sektor yang terdaftar. Insya Allah ini bisa berjalan dengan baik karena program ini adalah program yang sangat membantu kami,” katanya.
Adanya komunikasi antara pemerintah dengan pengusaha secara intens dan reguler, kata Roeslani, diharapkan implementasi program pemerintah dapat berjalan lebih baik lagi.
Sebelumnya, pemerintah memberikan subsidi kepada pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta. Gelombang pertama bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan atau Rp2,4 juta untuk empat bulan itu telah diberikan kepada penerima setelah Presiden Joko Widodo meluncurkannya pada 27 Agustus 2020.
Bantuan itu ditargetkan untuk diterima 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai pemerintah nonPNS yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau sekrang disebut BPJamsostek per Juni 2020.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, setelah 2,5 juta pekerja menerima subsidi gaji di tahap pertama. “Pemerintah rencananya akan menyalurkan bantuan kepada 3 juta pekerja dalam tahap kedua,” ujar Ida ketika ditemui usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Data rekening 3 juta pekerja untuk tahap kedua, lanjut Ida, telah diserahkan BPJamsostek kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) setelah melalui proses validasi dan verifikasi data.
“Per Selasa (1/9) 2020 telah ada sebanyak 1,9 juta yang sudah terdistribusi atau pekerja yang menerima subsidi gaji dan karena itu meminta kepada para pekerja calon penerima subsidi gaji untuk memberikan nomor rekening aktif.
Selebihnya itu memang masih ada data, yang misalnya rekeningnya itu tidak aktif dikembalikan ke BPJamsostek untuk disampaikan kepada para pekerjanya. “Jadi kami ingin menyampaikan di sini kepada teman-teman pekerja, serahkan nomor rekening yang aktif,” ulang Ida.
Pemberian nomor rekening yang aktif itu, kata dia, akan mempermudah pemerintah untuk menyalurkan sebesar Rp600 ribu per bulan atau total Rp2,4 juta per bulan tersebut, yang akan ditransfer langsung ke rekening calon penerima.
Menaker membantah bahwa bantuan subsidi upah (BSU) itu diprioritaskan kepada pemilik rekening bank milik pemerintah dan mengharuskan pekerja untuk memiliki rekening di bank negara.
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hanya menjadi bank penyalur. Dia menegaskan bahwa dari 1,9 juta pekerja yang telah mendapatkan bantuan subsidi tersebut, banyak yang memiliki rekening di bank swasta.
Kemnaker telah menerima data 3 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran tahap kedua, setelah sebelumnya pada tahap pertama menerima 2,5 juta data rekening pekerja. Ida mengatakan bahwa data itu akan diperiksa kembali untuk memastikan kesesuaian data.
“Prosedurnya setelah kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan itu kami akan proses untuk melihat kesesuaian data dan yang kami butuhkan sekarang adalah ada pernyataan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa data itu valid,” katanya.
Setelah melawati proses pemeriksaan ulang di Kemnaker, data itu akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian akan memberikan dananya ke bank penyalur, demikian Ida Fauziyah. (net/smr)