Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri tahun 2022. Pasalnya Hari Santri tidak hanya milik orang-orang pesantren, melainkan juga milik segenap bangsa Indonesia. Jadi, siapa pun boleh merayakan Hari Santri.
semarak.co-Menag Yaqut telah merilis Peringatan Hari Santri 2022 pada 27 September 2022. Peringatan tahun ini mengangkat tema Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan. Tema ini mencerminkan keberadaan santri yang dicatat dalam sejarah selalu ada dalam setiap fase perjalanan Indoensia.
Ketika Indonesia memanggil, santri tidak pernah mengatakan tidak. Adapun SE yang ditandatangi pada 27 September 2022 ditujukan ke para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kepala Polri, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati/Walikota.
Selanjutnya pada Pimpinan Ormas Islam, Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, serta Pejabat Eselon I, Kakanwil Kemenag Provinsi, dan Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) M Ali Ramdhani mengatakan, sejak terbit Keppres Nomor 22 Tahun 2015, Hari Santri diperingati secara rutin. Peringatan Hari Santri tidak hanya diperingati kalangan pesantren, tapi semua elemen masyarakat.
“Menag Yaqut telah terbitkan edaran sebagai panduan bagi para pemangku kepentingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan peringatan Hari Santri 2022,” terang Dhani, sapaan akrab M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (3/10/2022) dirilis humas Kemenag melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Seni sore (3/10/2022).
Santri itu, pesan Dhani, sosok berdaya yang selalu siap sedia mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara. Sebagai orang yang mempelajari ilmu agama, lanjut Kang Dhani, santri memahami bahwa agama tidak diturunkan untuk merendahkan martabat kemanusiaan.
“Santri senantiasa berprinsip bahwa menjaga martabat kemanusiaan adalah esensi ajaran agama. Menjaga martabat kemanusiaan juga berarti menjaga Indonesia. Edaran Menag mengatur bahwa upacara bendera Peringatan Hari Santri dilaksanakan secara serentak pada 22 Oktober 2022, mulai pukul 08.00 WIB,” pesan Dhani.
Khusus untuk Kementerian Agama (Kemenag), sambung Dhani, upacara akan dilaksanakan secara terpusat di halaman kantor Kemenag. Upacara ini akan disiarkan melalui kanal media sosial Kemenag. (smr)
Berikut ketentuan dalam Surat Edaran No. SE 13 Tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022:
- Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB
- Kegiatan peringatan Hari Santri 2022 dapat berupa: zikir, shalawat, munajat, doa, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang relevan dengan tema Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan.
- Sosialisasi tema, logo, dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri 2022, dapat dilakukan melalui website, media sosial, serta spanduk/baliho/standing banner. Lagu Hari Santri dapat diunduh melalui https://kemenag.go.id/archive/lagu-hari-santri. Logo Hari Santri dapat diunduh melalui https://kemenag.go.id/archive/tema-dan-logo-hari-santri-2022.
- Seluruh pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2022 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, mengedepankan prinsip-prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.